OJK sambut positif FTSE Russel pertahankan status pasar modal RI

1 minggu yang lalu 4

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026.

Status Indonesia dalam klasifikasi FTSE Russell tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market, setara dengan beberapa negara utama seperti China dan India. Selain itu, FTSE Russell tidak memasukkan Indonesia ke dalam Watch List.

“Penilaian FTSE Russell mencerminkan inisiatif-inisiatif yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres positif dan kredibel di mata global index provider,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Dalam asesmennya, FTSE Russell menyebut bahwa berbagai langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dimonitor secara berkesinambungan seiring dengan proses implementasinya.

Baca juga: BEI sebut FTSE Russell dukung aksi reformasi pasar modal RI

Seiring dengan itu, OJK menegaskan berbagai kebijakan strategis yang telah diimplementasikan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO), merupakan bagian dari upaya komprehensif dalam memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia.

Adapun, empat proposal penguatan transparansi pasar modal yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada global index providers saat ini telah dituntaskan seluruhnya, meliputi:

  1. Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen.
  2. Penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor
  3. Kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat; serta
  4. Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai early warning mechanism bagi investor.

Selain itu, Agus memastikan terdapat penguatan transparansi dalam bentuk pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya