Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memastikan seluruh dana nasabah pada produk resmi perseroan tetap aman dan tidak terdampak kasus yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (CP) BNI Aek Nabara, Sumatera Utara.
Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan mengatakan seluruh transaksi resmi BNI dilakukan melalui sistem yang terdokumentasi dan termonitor sesuai ketentuan perbankan.
“Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” kata Rian dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan di luar prosedur resmi perbankan.
Menurut dia, produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank.
Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menambahkan transaksi tersebut tidak terdeteksi sejak awal karena tidak masuk ke sistem BNI.
“Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” ujar Munadi.
Ia mengatakan kasus tersebut baru terungkap pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal BNI.
Munadi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain seorang tersangka dugaan penyelewengan dana Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim,” ungkapnya.
BNI, lanjut dia, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian kasus tersebut.
Selain itu, perusahaan juga memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Ia menambahkan pihaknya juga akan meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak melalui kanal resmi.
BNI meminta masyarakat memastikan setiap transaksi dilakukan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi, seperti aplikasi perbankan maupun kantor cabang.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut nilai kerugian dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum mencapai sekitar Rp28 miliar.
OJK menyatakan bahwa BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar serta meminta penyelesaian dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Baca juga: BNI targetkan pengembalian dana nasabah di Aek Nabara tuntas pekan ini
Baca juga: OJK minta BNI tuntaskan kasus penyimpangan dana nasabah di Aek Nabara
Baca juga: Kemarin, harga BBM nonsubsidi naik hingga kasus BNI di Aek Nabara
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·