Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan pembiayaan multifinance untuk memperkuat mitigasi risiko seiring kenaikan suku bunga Bank Indonesia (BI-Rate) sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen pada Mei lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan kenaikan BI-Rate berpotensi memengaruhi kemampuan bayar debitur, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate, sehingga dapat berdampak terhadap tingkat kredit bermasalah.
"Oleh karena itu, perusahaan multifinance perlu melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang diperlukan," ujarnya, dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menyampaikan untuk menjaga kualitas pembiayaan, perusahaan multifinance perlu memperkuat analisis kelayakan debitur, melakukan pemantauan portofolio secara intensif, serta menerapkan mitigasi risiko yang memadai.
Agusman juga menyatakan bahwa kenaikan BI-Rate berpotensi memengaruhi penerbitan obligasi perusahaan multifinance karena bisa meningkatkan biaya dana, sehingga mendorong perusahaan multifinance untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penerbitan obligasi.
"Dalam menyikapi kondisi tersebut, perusahaan multifinance perlu memperkuat pengelolaan risiko suku bunga, antara lain melalui diversifikasi sumber pendanaan dan penguatan efisiensi pendanaan," tuturnya.
Per April 2026, sumber pendanaan multifinance masih didominasi oleh perbankan dengan nilai Rp282,06 triliun, atau 74,52 persen dari total sumber pendanaan industri tersebut.
Sementara itu, penyaluran pendanaan di industri multifinance mayoritas tersebar di tiga sektor ekonomi, yakni perdagangan besar dan eceran sejumlah Rp90,69 triliun (16,67 persen dari total piutang pembiayaan), aktivitas penyewaan Rp57,76 triliun (10,61 persen), serta industri pengolahan Rp53,70 triliun (9,87 persen).
Meskipun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan tertinggi tercatat pada sektor rumah tangga sebesar 28,16 persen secara tahunan (year-on-year).
"Pertumbuhan tersebut antara lain didorong oleh masih tingginya kebutuhan pembiayaan masyarakat untuk berbagai kebutuhan konsumsi dan pembiayaan multiguna," kata Agusman.
Baca juga: OJK: Pembiayaan multifinance capai Rp514,09 triliun per Maret 2026
Baca juga: OJK sebut pembiayaan paylater naik 71,13 persen yoy pada Januari 2026
Baca juga: Beri kepastian hukum kantor perwakilan PVL, OJK terbitkan POJK 41/2025
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·