OJK evaluasi Papan Pemantauan Khusus, opsi transparansi "bid-offer"

1 bulan yang lalu 25
Kita ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk katakanlah membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan kajian ulang terhadap penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), termasuk mempertimbangkan peningkatan transparansi melalui penyajian indikatif harga bid and offer di pasar.

Kajian ulang dilakukan menyusul munculnya berbagai masukan dari pelaku pasar, terkait dengan transparansi transaksi perdagangan yang dinilai memicu spekulasi di pasar.

“Ya, kita akan evaluasi,” ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi ditemui seusai acara sosialisasi Annual Report Award (ARA) di Gedung BEI, Jakarta, Jumat.

Hasan menjelaskan, tujuan awal penerapan Papan Pemantauan Khusus (PPK) sebetulnya untuk memberikan kesempatan kepada para investor dalam menghidupkan kembali saham-saham yang masuk ke dalam kriteria tertentu.

“Jadi, selain mungkin PR-nya sosialisasi juga ya. Peruntukan awalnya kan sebenarnya tujuannya sangat baik. Kita ingin memberikan kesempatan kepada seluruh investor untuk katakanlah membangkitkan atau mengaktifkan kembali saham-saham yang masuk dalam kriteria,” ujar Hasan.

Selain itu, menurutnya, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memberi ruang bagi saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan dan mengalami kesulitan apabila berada di papan reguler.

Dalam kesempatan ini, Hasan memastikan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan, termasuk dari Parlemen, demi memastikan kebijakan tersebut tetap mendukung pembentukan harga saham yang wajar di pasar saham Indonesia.

“Kalaupun ada masukan, ada kendala, tentu Pak Jeffrey (Pjs Direktur Utama BEI) dan jajaran akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan. Sebetulnya kan selama ini juga sudah ada ya berbagai penyempurnaan. Tapi, kalau dirasakan masih ada sesuatu yang masih diperlukan, tentu kami sangat terbuka dan akan memantau dan memonitor. Termasuk masukan yang sangat baik kemarin yang kami terima dari Parlemen,” ujar Hasan.

Dalam mekanismenya, Hasan menjelaskan bahwa Papan Pemantauan Khusus (PPK) menggunakan sistem Full Periodic Call Auction (FCA) untuk mengumpulkan minat jual dan beli yang sebelumnya terbatas pada saham-saham tertentu.

“Jadi kan, dalam konteks pembentukan harga gitu ya, kebetulan memang kan perlakuannya adalah periodic call auction gitu ya. Sehingga, sebetulnya itu dibutuhkan untuk mengumpulkan kembali minat jual dan beli dari peminat yang sebelumnya kurang untuk saham tertentu,” ujar Hasan.

Melalui mekanisme tersebut, proses pertemuan antara penawaran jual dan beli dilakukan secara periodik, berbeda dengan papan reguler yang menggunakan Continuous Auction.

“Jadi kalau dilakukan Continuous (di PPK), tentu tidak tercipta kekuatan beli dan jual yang cukup. Nah, karenanya ada penundaan untuk proses melakukan penjumpaan atau matchingnya secara periodic, tidak seperti di papan reguler yang Continuous Auction,” jelas Hasan.

Meski demikian, OJK membuka peluang untuk melakukan penyempurnaan dari sisi transparansi, termasuk kemungkinan menampilkan informasi indikatif permintaan dan penawaran di pasar.

“Nah, tapi kalau itu kemudian dihadirkan bentuk transparansi tertentu, misalnya ada indikatif best bid (harga beli tertinggi) atau best offer (harga jual terendah), nanti tentu itu menjadi bagian yang akan kita lakukan evaluasinya ke depan,” ujar Hasan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan perlunya dilakukan kajian ulang terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK) di BEI, karena terlalu berlebihan, kaku, serta membatasi ruang gerak investor di pasar modal Indonesia.

Menurutnya, ketentuan dalam Papan Pemantauan Khusus saat ini cenderung berlebihan dan kaku, sehingga membatasi ruang gerak para investor di pasar modal Indonesia.

“Saya tadi menyampaikan, bahwa kalau Papan Pemantauannya itu terlalu rigid (kaku), terlalu berlebihan, saham baru naik sudah kena halt (stop). Padahal kan investor sedang memburu barang itu. Ini kan tentu menimbulkan apa? Menimbulkan kondisi tidak bagus,” ujar Misbakhun.

Baca juga: IHSG melemah ikuti Asia, seiring kekhawatiran inflasi energi global

Baca juga: PGE kenalkan peluang investasi saham sektor energi bersih ke anak muda

Baca juga: Libur lebaran, BEI sesuaikan timeline realisasi "free float" 15 persen

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya