Jakarta, NU Online
I’adatun nadhar (peninjauan ulang) terhadap keputusan-keputusan keagamaan yang telah ditetapkan sebelumnya menjadi salah satu bahasan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026.
Ketua Komisi Waqi’iyah Munas Konbes NU 2026 KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa ketentuan mengenai i’adatun nadhar telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 7 Tahun 2024, khususnya Bab IV Pasal 16.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa peninjauan ulang dapat dilakukan setelah adanya pembahasan mendalam dan ditemukan ketidaktepatan dalam memahami nash, dalil, atau realitas (waqi’), maupun adanya ‘illat baru akibat perubahan ‘urf dan konteks.
"Ini pada saat membuat Perkum tidak punya landasan dari keputusan Munas dan Muktamar. Oleh karena itu pada kali ini kita akan memutuskan putusan dan pedoman i’adatun nadhar di lingkungan NU," kata Kiai Cholil pada Webinar I'adatun Nadhar dalam rangka Pra-Munas dan Konbes pada Ahad (14/6/2026) malam.
Pernyataan muncul terkait dengan ssiapa yang berhak mengajukan permohonan i'adatun nadhar terhadap suatu keputusan, siapa yang berotoritas menilai kelayakannya untuk ditinjau ulang, serta bagaimana mekanisme dan kriteria yang digunakan dalam proses pengujiannya?
Kedua, metodologi apakah yang perlu disepakati sebagai pedoman dan proses pelaksanaan i’adatun nadhar di lingkungan Nahdlatul Ulama?
Ketiga, Bagaimana kedudukan hukum hasil i'adatun nadhar terhadap hukum sebelumnya? Apakah ia berfungsi membatalkan dan menggantikan keputusan terdahulu, menghadirkan alternatif hukum baru yang setara, atau sekadar menyempurnakan dan mereinterpretasikan keputusan yang telah ada?
Wakil Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifudin Muhajir mengatakan bahwa konsep i’adatun nadhar telah banyak dibahas dalam literatur ushul fiqih. Keterangan dalam kitab Ghayatul Wushul, misalnya, menyebutkan bahwa apabila suatu peristiwa yang sama terjadi berulang dan seorang mujtahid tidak lagi mengingat argumentasi ijtihad sebelumnya, maka ia wajib melakukan peninjauan kembali.
"Bahwa bilamana terjadi peristiwa berulang-ulang, peristiwa yang sama ketika Mujtahid itu tidak ingat terhadap argumentasi ijtihad yang pertama maka dia wajib melakukan nadhar kembali," ujar Kiai Afif.
Penjelasan lain dalam kitab Jam’ul Jawami’ dijelaskan terdapat dua hal yang memicu dilakukannya i’adatun nadhar. Pertama, ketika seorang mujtahid atau alim lupa terhadap argumentasi ijtihad yang pertama. Kedua, adanya faktor-faktor yang mendorong dilakukannya tajdid nadhar atau pembaruan peninjauan.
"Di dalam kitab ini, dijelaskan bahwa apakah mujtahid wajib melakukan ijtihad kembali ketika peristiwa yang sudah ia putuskan pertama terjadi kembali? Ataukah cukup berpegang Kepada ijtihad yang pertama? Yang paling ashah di antara dua itu adalah melakukan ijtihad kembali," imbuh Kiai Afif.
Menurut Kiai Afif, hal ini terjadi karena mujtahid tidak ingat argumentasi yang pertama. Dan tidak terjadi sesuatu yang meniscayakan dia merujuk dari pendapat yang pertama.
Kiai Afif menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang mendorong seorang mufti melakukan i’adatun nadhar. Pertama, lahirnya dalil yang lebih kuat dibanding dalil yang digunakan dalam putusan sebelumnya. Kedua, perubahan ‘urf.
Ketiga, adanya peristiwa yang ‘illat hukumnya telah jelas tetapi masih memerlukan verifikasi lapangan. Keempat, munculnya pemahaman baru terhadap dalil yang sama sehingga dianggap lebih tepat. Kelima, terbukti adanya kekeliruan dalam ijtihad sebelumnya.
Kiai Afif menyebut i'adatun nadhar merupakan sesuatu yang niscaya kalau meyakini bahwa fatwa itu berubah bahkan ketika mustaftinnya berbeda maka fatwanya berbeda.
"Bahkan fatwa itu berbeda meskipun pertanyaannya sama akan tetapi mustaftinya (orang yang meminta fatwa) berbeda bisa saja jawabannya berbeda karena melihat kondisi psikologis dari orang yang bertanya," imbuhnya.
Dalam satu persoalan yang sama, misalnya, hukum bisa dijatuhkan secara berbeda. Pendapat berat untuk orang yang kuat, sedangkan hukum yang ringan untuk orang lemah seperti skema murur dalam pelaksanaan haji.
"Yang perlu ditegaskan bahwa konsep i'adatun nadhar hanya menyebut hal-hal yang bersifat ijtihadiyah dzanniyat tidak berkaitan dengan hal hal yang harga mati. Hala hal harga mati tak berlaku i'adatun nadhar," jelasnya.
Ia juga mencontohkan perubahan pemahaman hukum yang dipengaruhi perubahan situasi dan kondisi. Misalnya, ia mencontohkan, definisi fakir yang mengalami pergeseran sesuai perkembangan zaman.
"Misalnya zaman sekarang definisi fakir. Dalam kitab fiqih, fakir adalah kalau sekarang orang yang tidak mampu bayar listrik itu sudah fakir," ungkapnya.
Begitu pula dalam persoalan kesaksian perempuan, jika dulu dalam kitab fiqih dilarang, sekarang diperbolehkan. Apalagi perempuan ahli di bidang tersebut maka bisa menjadi saksi. "Ini karena perbedaan situasi dan kondisi" jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama 2026 akan digelar di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kediri, pada 19-21 Juni 2026 mendatang.

1 jam yang lalu
1





English (US) ·
Indonesian (ID) ·