Kediri, NU Online
Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhadjir menyebut terdapat dua prinsip yang berkaitan dengan perjalanan NU sebagai sebuah organisasi.
"Persoalannya hal-hal apa saja di dalam NU ini yang harga mati dan hal-hal apa saja di dalam NU yang bisa beradaptasi," ujar Kiai Afif, sapaan akrabnya, dalam arahannya pada Sidang Pleno Kedua dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kediri, pada Ahad (21/6/2026).
"Hal-hal yang harga mati sudah barang tentu tidak bisa berubah karena perubahan situasi dan kondisi. Sementara yang bisa beradaptasi, bisa menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi," terangnya.
Setidaknya, ada empat hal yang disampaikan Kiai Afif sebagai sesuatu yang sifatnya permanen, antara lain Qanun Asasi (termasuk di dalamnya Mukaddimah, Qanun Asasi yang bersifat ushul, dan Khittah), konsep NU sebagai jam'iyyah ijtima'iyyah (bukan partai politik), NU berdasarkan Pancasila, dan ideologi Ahlussunnah wal Jamaah Annahdliyyah.
Dalam Munas Konbes terakhir periode Masa Khidmah Kepengurusan PBNU ini, Kiai Afif kemudian menjelaskan terkait mekanisme pemilihan dalam NU sebagai sebuah organisasi, apakah termasuk ke dalam hal yang permanen atau yang dapat beradaptasi.
"Berbicara tentang mekanisme pemilihan, apakah termasuk yang harga mati atau apakah yang termasuk bisa beradaptasi?" ujarnya memantik pemaparan.
Kiai Afif kemudian merincikan bahwa harga mati didasarkan pada hal-hal yang bersifat tujuan, sementara mekanisme pemilihan dipandang sebagai sarana menggapai tujuan sehingga digolongkan kepada hal yang bisa beradaptasi.
"Harga mati dalam hal yang menyangkut tujuan, akan tetapi bisa beradaptasi dalam hal-hal yang menyangkut sarana untuk mencapai tujuan," jelasnya.
Menurutnya, prinsip yang tidak bisa ditinggalkan dalam mekanisme pemilihan tersebut adalah prinsip musyawarah.
"Dalam hal sekecil apa pun, Nabi diperintahkan untuk musyawarah. Apalagi dalam persoalan besar seperti pemilihan pemimpin. Kemudian disebut sebagai ahlussyuro, kemudian disebut sebagai ahlul ikhtiyar, kemudian disebut sebagai Ahlul Halli Wal Aqdi," ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa menjadi bagian dari pemilih atau tim penentu dalam forum tertinggi NU bukanlah perkara mudah karena ada prasyarat ketat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, ia menekankan agar penentuan sistem pemilih dan pemilihan selalu menitikberatkan pada jalur musyawarah.
Terkait perdebatan mengenai penerapan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) maupun regulasi pemilihan lainnya yang kerap menghangat menjelang forum tertinggi organisasi, Kiai Afif menyerahkan sepenuhnya pada forum permusyawaratan resmi.
"Mekanisme bisa dimusyawarahkan bagaimana baiknya. Mudah-mudahan di Muktamar nanti bisa dirembugi tentang apa yang terbaik (untuk NU)," pungkas Kiai Afif.

4 jam yang lalu
3





English (US) ·
Indonesian (ID) ·