Beberapa hari lalu, media sosial dihebohkan pembubaran paksa kegiatan Perkemahan Pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Karanganyar, Jawa Tengah, oleh aparat Kepolisian. Alasan pembubaran disebabkan oleh ketidaksepakatan segelintir pihak yang mengatasnamakan Forum Ukhuwah Islam Solo Raya atas kegiatan tersebut.
Harus diakui, persinggungan antarormas Islam di Indonesia memang terkadang berjalan dengan ragam intrik dan saling curiga satu dengan lainnya.
Beberapa berita lengkap kejadian ini dapat dibaca dalam artikel: “Perkemahan Ahmadiyah Dibubarkan, Setara Institute: Negara Tak Boleh Tunduk pada Intoleransi.”
Terlepas dari kejadian tersebut, apakah tugas aparat atau ahli hisbah (petugas atau lembaga yang menjalankan prinsip amar ma’ruf nahi munkar) adalah mengurus keyakinan warga negara?
Definisi Hisbah
Kata “hisbah” sebagaimana penulis kutip dari penjelasan Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450), adalah mengajak orang lain untuk melakukan kebaikan ketika kebaikan itu ditinggalkan atau tidak lagi dilaksanakan, serta melarang melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan ketika perbuatan tersebut sudah mulai dilakukan.
الْحِسْبَةُ: هِيَ أَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ إذَا ظَهَرَ تَرَكَهُ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ إذَا أُظْهِرَ فَعَلَهُ
Artinya, “Hisbah adalah perintah melakukan kebaikan ketika ia ditinggalkan secara nyata, dan larangan melakukan kemungkaran ketika ia dilakukan secara terang-terangan.” (Al-Ahkamus Sulthaniyyah, [Kairo, Darul Hadits: t.t], halaman 349).
Dari definisi dapat dipahami bahwa segala kegiatan mengajak melakukan kebaikan dan meninggalkan merupakan bagian dari hisbah. Karena itu, orang yang diberi amanah dan wewenang untuk melaksanakan tugas ini dinamakan sebagai ahli hisbah, atau dalam istilah baku yang sering digunakan dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah “muhtasib”.
Namun sejauh mana sebenarnya tugas yang harus dijalankan oleh seorang ahli hisbah atau muhtasib dalam menjalankan amanah ini? Apakah mengurus keyakinan rakyat juga termasuk dari tugasnya? Atau apakah ia harus memata-matai setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat?
Ketentuan Hisbah
Meskipun hisbah merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan amar ma’ruf nahi munkar di tengah masyarakat, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan dengan sembarangan dan asal-asalan, apalagi hanya didasari oleh kemauan pribadi dan keinginan sepihak. Ia memiliki aturan yang jelas dan batasan tegas, agar tujuan baik dari hisbah tercapai dengan benar. Berikut ini perinciannya:
1. Tidak Boleh Memata-matai
Sebagaimana dijelaskan oleh Hujjatul Islam Imam al-Ghazali (wafat 505 H), salah satu syarat utama dalam pelaksanaan hisbah adalah bahwa kemungkaran tersebut harus tampak jelas di hadapan para petugas hisbah tanpa perlu melakukan tindakan memata-matai (tajassus).
Sebab itu, apabila seseorang melakukan kemaksiatan di dalam rumahnya dan mengunci pintunya, tidak boleh bagi petugas hisbah untuk mengintip atau mencari-cari kesalahan di balik pintu yang terkunci tersebut. Sebab, mencari-cari kesalahan orang lain merupakan tindakan yang terlarang dalam Islam. Simak penjelasannya berikut ini:
أَنْ يَكُونَ الْمُنْكَرُ ظَاهِرًا لِلْمُحْتَسِبِ بِغَيْرِ تَجَسُّسٍ فَكُلُّ مَنْ سَتَرَ مَعْصِيَةً فِي دَارِهِ وَأَغْلَقَ بَابَهُ لَا يَجُوزُ أَنْ يَتَجَسَّسَ عَلَيْهِ وَقَدْ نَهَى اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ
Artinya, “(Syarat hisbah di antaranya adalah) kemungkaran itu harus tampak bagi pelaksana hisbah tanpa memata-matai. Maka siapa yang menutupi kemaksiatan di dalam rumahnya dan mengunci pintunya, tidak boleh bagi seseorang untuk memata-matainya, dan Allah melarang perbuatan tersebut.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t], jilid II, halaman 325).
Hisbah pada prinsipnya tidak memberikan legalitas kepada siapa pun untuk membongkar privasi orang lain dan menyusup ke dalam kegiatan internal suatu komunitas, tidak boleh juga bertindak berdasarkan laporan tanpa bukti yang sah dan dapat dibenarkan.
Hisbah tidak memberikan izin kepada siapa pun untuk membongkar privasi, menyusup ke dalam kegiatan internal suatu komunitas, atau bertindak berdasarkan laporan tanpa bukti visual yang sah. Seprivat apa pun kemungkaran yang diduga terjadi, selama ia tidak diekspos ke ruang publik, maka bukan wilayah hisbah untuk menanganinya.
2. Tidak Berwenang Memaksakan Keyakinan
Syarat lain yang tidak kalah penting adalah bahwa perbuatan tersebut harus diketahui sebagai kemungkaran secara pasti dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama perihal status kemungkarannya. Dengan kata lain, petugas hisbah tidak memiliki wewenang untuk menindak suatu perbuatan yang masih berada dalam wilayah perbedaan pendapat.
Atas dasar ini pula, seorang yang bermazhab Hanafi yang dalam mazhabnya tidak membolehkan memakan dhabb (semacam kadal gurun) tidak boleh mengingkari orang lain yang bermazhab Syafi’i yang memakannya, karena dalam mazhab Syafi’i dhabb itu boleh untuk dimakan.
Demikian pula tidak boleh bagi seorang yang bermazhab Syafi’i mengingkari pengikut mazhab Hanafi yang meminum nabidz (minuman dari perasan anggur atau kurma yang tidak memabukkan), karena dalam mazhab Hanafi hal itu hukumnya diperbolehkan selama tidak memabukkan. Simak penjelasan lanjutan dari al-Ghazali berikut ini:
أَنْ يَكُونَ كَوْنُهُ مُنْكَرًا مَعْلُومًا بِغَيْرِ اجْتِهَادٍ، فَكُلُّ مَا هُوَ فِي مَحَلِّ الِاجْتِهَادِ فَلَا حِسْبَةَ، فَلَيْسَ لِلْحَنَفِيِّ أَنْ يُنْكِرَ عَلَى الشَّافِعِيِّ أَكْلَهُ الضَّبَّ وَالضَّبُعَ وَمَتْرُوكَ التَّسْمِيَةِ، وَلَا لِلشَّافِعِيِّ أَنْ يُنْكِرَ عَلَى الْحَنَفِيِّ شُرْبَهُ النَّبِيذَ الَّذِي لَيْسَ بِمُسْكِرٍ
Artinya, “Sesuatu itu harus diketahui sebagai kemungkaran secara jelas tanpa perlu ijtihad. Maka segala hal yang masih dalam ranah ijtihad, maka tidak ada kewenangan hisbah. Karenanya, pengikut mazhab Hanafi tidak boleh mengingkari pengikut mazhab Syafi’i yang memakan biawak, daging hyena, atau hewan sembelihan yang tidak dibacakan basmalah. Demikian pula pengikut mazhab Syafi’i, tidak boleh baginya mengingkari pengikut mazhab Hanafi yang meminum minuman hasil perasan (anggur) yang tidak memabukkan.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah: t.t], jilid II, halaman 325).
Dari syarat ini, dapat dipahami bahwa hisbah tidak boleh dijadikan alat untuk memaksakan satu mazhab atau satu pemahaman atas mazhab yang lainnya, apalagi untuk mengurusi keyakinan internal suatu kelompok yang masih berada dalam ranah ijtihad dan perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Dari uraian dapat disimpulkan bahwa konsep hisbah dalam Islam memiliki batasan dan syarat yang tegas, serta tidak bisa digunakan untuk mengurusi keyakinan orang lain. Hisbah hanya berlaku ketika kemungkaran tampak dengan jelas di ruang publik tanpa perlu memata-matai, dan ia juga harus berupa kemungkaran yang sudah disepakati sebagai kemungkaran oleh para ulama.
Tidak hanya itu, petugas hisbah (muhtasib) tidak memiliki wewenang untuk membuka pintu yang tertutup dan mencari kesalahan, apalagi membubarkan kegiatan internal suatu komunitas hanya karena tekanan segelintir pihak.
Sebab itu, tindakan aparat yang membubarkan paksa kegiatan Perkemahan Pemuda Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Karanganyar tersebut tidak dapat dibenarkan dengan dalih hisbah ataupun amar ma’ruf nahi munkar, karena justru melanggar syarat-syarat mendasar dari hisbah itu sendiri.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

5 jam yang lalu
3





English (US) ·
Indonesian (ID) ·