Makkah, NU Online
Di antara sekian banyak kosakata yang digunakan masyarakat Indonesia untuk menggambarkan perjalanan menunaikan ibadah haji, terdapat satu kata yang melekat begitu kuat dan jarang dipertanyakan, yakni naik. Orang yang pergi haji tidak sekadar disebut pergi, melainkan “naik haji”. Padahal, dalam bahasa Arab, haji berarti menyengaja pergi, sebuah kosakata yang tidak memuat unsur “naik”. Begitu pula dalam bahasa Inggris yang menggunakan kata pilgrimage atau pilgrim yang bermakna ziarah.
Kata “naik” dalam konteks haji ditemukan dalam tradisi bahasa dan budaya Sunda serta Jawa. Masyarakat Sunda menyebut keberangkatan haji dengan istilah munggah haji, sebuah ungkapan yang sejajar dengan munggahan, yakni tradisi menyambut datangnya bulan Ramadhan.
Menurut Kamus Umum Bahasa Sunda (1992), munggahan berarti hari pertama puasa pada tanggal 1 Ramadhan. Sementara itu, dalam kamus Basa Sunda yang disusun R.A. Danadibrata (2006), kata dasar unggah didefinisikan sebagai “kecap pagawean nincak ti handap ka nu leuwih luhur, naek ka tempat nu leuwih luhur”, yakni kata kerja yang menggambarkan tindakan berpindah dari bawah ke tempat yang lebih tinggi.
Budayawan Sunda, Hawe Setiawan, mengatakan bahwa kata dasar dari munggah adalah unggah yang berarti naik. Dengan demikian, ungkapan munggah haji atau naik haji setidaknya mengandung dua makna sekaligus.
“Nu sidik, kecap asal (kata dasar)-na ‘unggah’ (= naik). Munggah haji bisa ngandung harti: 1) naik kendaraan buat ibadah haji; 2) naik harkat jadi haji,” kata dosen Fakultas Ilmu Seni dan Sastra Universitas Pasundan Bandung saat dihubungi dari Makkah, Kamis (28/5/2026).
Hal serupa diungkapkan Pengasuh Pondok Pesantren Kaliopak Yogyakarta, KH Muhammad Jadul Maula. Menurutnya, penggunaan kata tersebut mungkin mulanya disamakan dengan aktivitas keseharian seperti naik kapal, naik pesawat, naik mobil, maupun naik unta.
“Dulu orang berhaji itu mesti naik kapal, naik unta. Sekarang naik pesawat dan mobil. Bisa jadi itu juga terkait kedudukan orang yang sudah berhaji itu naik, prestisenya naik, maqamnya juga naik,” kata alumnus Fakultas Adab dan Ilmu Budaya Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta itu saat dihubungi dari Makkah, Kamis (28/5/2026).
Namun, baik Hawe Setiawan maupun KH Muhammad Jadul Maula mengakui belum menemukan secara pasti sejak kapan kata “naik” mulai dilekatkan pada ibadah haji. Meski demikian, keduanya sepakat bahwa dalam haji terdapat makna kenaikan yang tidak sekadar bersifat fisik, melainkan juga menyangkut level dan harkat seseorang.
Harkat dan Status Sosial
Kenaikan level bagi seseorang yang telah berhaji tidak hanya dikenal dalam budaya Sunda dan Jawa. Musyrif Diny Haji 2026, KH Cholil Nafis, mengatakan bahwa masyarakat Betawi juga memberikan penghormatan khusus kepada orang yang telah berhaji karena dianggap mengalami kenaikan status sosial.
“Kalau di Betawi itu, kalau punya suami Bang Haji, naik levelnya. Saya mantunya orang Betawi, terasa betul setelah berhaji. Yang awalnya biasa-biasa, naik level,” katanya di Kantor Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Makkah, Syisyah, Kota Makkah, Jumat (6/6/2026).
Dalam budaya Betawi, gelar haji dapat mengangkat status keluarga. Gelar tersebut bukan sekadar penanda religius, melainkan juga simbol kedudukan di lingkungan sosial.
Menurut KH Cholil Nafis, hal serupa juga terjadi di Madura dan Makassar. Dalam berbagai acara sosial-keagamaan, orang yang telah berhaji hampir selalu ditempatkan di barisan depan dan diminta memimpin doa.
Sementara itu, Musyrif Diny Haji 2026 KH Asrorun Ni’am Sholeh menilai ibadah haji memiliki potensi transformasi yang memungkinkan seseorang naik level. Sebab, haji merupakan integrasi seluruh rukun Islam yang mendahuluinya.
Pertama, syahadat sebagai rukun Islam pertama merupakan ibadah qauliyah (lisan). Dalam haji terdapat berbagai bacaan sakral yang terus dilafalkan, seperti talbiyah, doa, dan dzikir.
Kedua, shalat sebagai rukun Islam kedua merupakan ibadah qauliyah sekaligus fi’liyah (gerakan fisik). Haji juga memadukan ucapan dan gerakan fisik melalui thawaf, sa’i, wukuf, dan seluruh rangkaian manasik.
Ketiga, zakat sebagai rukun Islam ketiga merupakan ibadah maliyah (harta) yang mensyaratkan kemampuan ekonomi. Haji pun demikian karena membutuhkan biaya perjalanan, akomodasi, serta jaminan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan.
Keempat, puasa sebagai rukun Islam keempat merupakan ibadah ruhiyah yang menuntut pengendalian diri. Dalam haji, dimensi ini tampak melalui berbagai larangan saat berihram, seperti larangan rafats (berkata kotor atau berhubungan suami-istri), fusuq (berbuat maksiat), dan jidal (berdebat).
Pandangan serupa disampaikan KH Cholil Nafis yang menyebut haji sebagai integrasi berbagai bentuk ibadah. Haji merupakan penyempurnaan sekaligus puncak perjalanan seorang Muslim dalam menjalankan rukun Islam. Di dalamnya terkandung ibadah lisan, fisik, harta, pengendalian jiwa, ibadah berbasis waktu, ilmu, sosial, hingga ibadah kesejarahan karena jamaah menapaki langsung jejak Nabi Ibrahim, Siti Hajar, dan Nabi Muhammad SAW.
“Inilah mengapa seseorang yang telah berhaji benar-benar disebut naik derajat spiritualnya,” kata Rais Syuriyah PBNU tersebut.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menambahkan bahwa dalam bahasa Arab, ibadah haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mustathi’ atau mampu. Kemampuan (istitha’ah) itu sendiri merupakan bentuk kenaikan level. Seseorang baru diwajibkan berhaji ketika telah mencapai kondisi tertentu, yakni sehat secara fisik, cukup secara finansial, dan aman dalam perjalanan.
Naik secara Ruhiyah
Kalangan tarekat memiliki pemaknaan tersendiri mengenai kata “naik” dan cara memperolehnya. Pemimpin Majelis Dzikir Thariqah Qadiriyah wan Naqsyabandiyah (MDTQ) Nganjuk, Jawa Timur, KH Abdul Muhaimin, menjelaskan bahwa naik haji adalah proses mengangkat ruh untuk wushul (sampai) kepada Allah SWT.
“Maka untuk wushul kepada Allah ini harus ada orang-orang yang mengantarkan, yang sudah wushul kepada Allah,” katanya di Syisyah, Makkah, Jumat (29/5/2026).
Secara lahiriah, jamaah haji memang memerlukan pembimbing yang telah memiliki pengalaman berhaji. Tanpa pendamping yang mengetahui jalur dan tata cara ibadah, jamaah akan kesulitan mencapai tujuan.
Namun, menurut dia, itu baru dimensi lahiriah. Secara batin, perjalanan menuju Allah jauh lebih rumit sehingga memerlukan guru yang mendampingi dan membantu mewushulkan ruh seorang hamba kepada-Nya.
“Di dalam dunia thariqah, guru yang membimbing gerakan wushul dalam berhaji ini disebut wali mursyid, yakni orang yang sudah tahu, mengalami, dan merasakan sendiri pengalaman wushul kepada Allah setelah sebelumnya ia pun diwushulkan oleh gurunya terdahulu,” ujarnya.

2 jam yang lalu
3





English (US) ·
Indonesian (ID) ·