Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendorong akselerasi ratifikasi Konvensi UNESCO 1970 dan Konvensi UNIDROIT 1995 guna memperkuat kerangka nasional dalam menangani perdagangan ilegal benda budaya.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Kemenbud, Endah Retnoastuti menyoroti maraknya perdagangan benda budaya, saat menyampaikan sambutan pembuka dalam Konferensi AS-ASEAN tentang Pemberantasan Perdagangan llegal Properti Budaya di Jakarta, Rabu.
“Ke depan juga kita akan meratifikasi UNESCO 1970 dan juga konferensi dari UNIDROIT, dan mudah-mudahan kita bisa me-reclaim barang-barang culture objek kita yang ada di berbagai negara yang tidak saja di AS untuk kembali pulang ke Indonesia,” katanya.
Konvensi UNESCO 1970 bertujuan untuk melindungi warisan budaya dari perdagangan ilegal antar negara. Sedangkan Konvensi UNIDROIT 1995 memberikan aturan hukum yang lebih tegas untuk mengembalikan benda budaya yang dicuri atau diekspor ilegal, terutama dalam konteks hukum perdata.
Endah menjelaskan bahwa Kemenbud telah menyiapkan draf ratifikasi konvensi tersebut dan telah diserahkan kepada Kementerian Hukum, agar selanjutnya dapat dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diharapkan dapat diratifikasi pada tahun 2026 ini.
Ia menuturkan ratifikasi tersebut kian penting karena ketika warisan budaya diperdagangkan secara ilegal, yang hilang bukan hanya warisan, tetapi juga martabat dan keadilan sejarah. Oleh sebab itu, kerja sama internasional yang lebih kuat dan terpadu sangat dibutuhkan.
ASEAN, sambungnya, memiliki peran sentral dalam memberantas praktik ilegal tersebut ini. Endah menilai bahwa ASEAN sebagai kawasan yang kaya akan warisan budaya, harus memperkuat respons kolektif yang didasarkan pada tanggung jawab bersama dan saling menghormati, sekaligus mendorong pendekatan global yang lebih seimbang.
Lebih lanjut, Endah menyampaikan pemerintah Indonesia terus mendorong upaya repatriasi dan restitusi, seiring dengan penguatan kerangka hukum serta praktik yang bertanggung jawab dalam peredaran benda budaya.
“Kementerian Kebudayaan telah menetapkan repatriasi sebagai prioritas kebijakan yang jelas. Indonesia memandang repatriasi sebagai upaya yang berorientasi ke masa depan untuk memulihkan keadilan sejarah dan kedaulatan budaya, sekaligus memperkuat hubungan antarbangsa yang lebih setara dan berkelanjutan,” kata Endah.
Terkait kerja sama dengan Amerika Serikat, Endah menyampaikan bahwa kolaborasi kedua negara telah menghasilkan capaian yang nyata. Pada 2024, AS memfasilitasi pengembalian tiga objek budaya penting Indonesia, termasuk peninggalan dari masa Majapahit dan sebuah arca perunggu Dewa Siwa.
Kemudian, pada 2025, AS kembali menyerahkan sejumlah objek budaya, antara lain perisai perang Asmat, kelembit bok Dayak, tunggal panaluan Batak, serta Arca Puspatara.
“Saat ini, kita juga tengah memasuki fase kerja sama baru, termasuk repatriasi delapan objek asal Papua yang terdiri dari tujuh benda budaya dan satu sisa leluhur, serta pengembalian arca perunggu Surocolo yang sebelumnya berada di Metropolitan Museum of Art,” tambah Endah.
Baca juga: AS tegaskan komitmen berantas perdagangan ilegal properti budaya
Baca juga: Belanda segera pulangkan Arca Shiva dan Prasasti Damalung ke Indonesia
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·