Jelang RUPST, Hasan Fawzi ungkap kriteria calon direksi baru BEI

1 bulan yang lalu 26
Ada yang jadi dirut (direktur utama), tentu yang pemikirannya visioner, strategic, kemudian kepemimpinannya kuat

Jakarta (ANTARA) - Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengungkapkan berbagai kriteria untuk calon direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru yang akan dipilih pada tahun ini.

BEI dijadwalkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Juni 2026, dengan salah satu agenda yaitu perubahan susunan dewan direksi dan dewan komisaris.

“Direksi kan ada tujuh, masing-masing punya standar kompetensi yang dituntut oleh posnya masing-masing. Ada yang jadi dirut (direktur utama), tentu yang pemikirannya visioner, strategic, kemudian kepemimpinannya kuat, dan sebagainya,” ujar Hasan ditemui seusai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu.​​

Selain dirut, Ia juga mengungkapkan kriteria calon direksi lain yang akan membawahi bidang perdagangan, bidang pencatatan yang berhubungan langsung dengan emiten, serta bidang lainnya.

“Kemudian masing-masing yang membawahi bidang, ada yang perdagangan, tentu ahlinya di mekanisme dan penyelenggaraan perdagangan. Ada yang pencatatan, tentu ahlinya yang untuk memproses, baik pasar perdana pencatatan, dan sebagainya,” ujar Hasan.

Menurutnya, setiap direksi pastinya akan memiliki peran yang penting untuk pasar modal Indonesia, sesuai dengan keahliannya masing-masing.

“Termasuk yang di belakang nggak kalah penting, administrasi juga sama pentingnya. CFO (Chief Financial Officer), ngurusin keuangan, ngurusin SDM, dan sebagainya ini juga tidak kalah penting,” ujar Hasan.

Untuk saat ini, Ia menjelaskan proses pemilihan masih akan mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu susunan direksi dan komisaris akan diajukan oleh para Anggota Bursa (AB) yang merupakan pemegang saham PT BEI.

Para AB tersebut diberikan tenggat waktu untuk menetapkan susunan calon direksi dan diajukan kepada OJK, yaitu untuk susunan direksi BEI tenggat waktu pada 4 Mei 2026, sedangkan untuk susunan direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) pada 27 April 2026.

“Mereka harus menyaring lebih awal calon-calon terbaik yang bisa diajukan sebagai calon-calon direksi dan calon komisaris. Selanjutnya, diajukan ke tempat kami di OJK,” ujar Hasan.

Dari sebanyak lima calon direksi, Ia memastikan akan terdapat unsur keterwakilan, yang mana berasal dari AB, emiten, profesional, regulator, dan sebagainya.

“Ini ada unsur keterwakilan. Ada dua yang harus ada sumber dari para Anggota Bursa supaya mereka juga merepresentasikan kepentingan pelaku utama, kemudian satu dari emiten, dan ada satu lainnya dari profesional, ada satu dari regulator, dan sebagainya,” ujar Hasan

Baca juga: IHSG ditutup melemah, investor short-term trading jelang libur Lebaran

Baca juga: Misbakhun minta kaji ulang Papan Pemantauan Khusus BEI

Baca juga: Sistem infrastruktur BEI siap hadapi gejolak pasar imbas tensi Iran-AS

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya