Gen Z dan Milenial Enggan Menikah: Menafsir Ulang Ayat Pernikahan di Era Modern

3 hari yang lalu 17

Ada sesuatu yang sedang berubah di tengah masyarakat kita. Sesuatu yang dulu dianggap lumrah, kini perlahan tidak lagi dipandang demikian. Jika dahulu menikah menjadi salah satu fase kehidupan yang hampir pasti dilalui setiap orang, hari ini tidak sedikit anak muda yang justru memilih menundanya, bahkan enggan melakukannya sama sekali.

Data berbicara cukup jelas. Angka pernikahan di Indonesia yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) terus mengalami penurunan sejak tahun 2022 hingga 2024. Tahun 2025 memang menunjukkan adanya peningkatan, tetapi kenaikannya masih sangat kecil dan belum mampu mengubah tren penurunan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Kenaikan itu bahkan hanya berada pada kisaran seribuan angka lebih.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan statistik. Di balik angka-angka tersebut tersimpan sebuah gejala sosial yang semakin mudah dijumpai, terutama di kalangan generasi Z dan milenial. Menikah tidak lagi selalu dipandang sebagai kebutuhan yang harus segera dipenuhi.

Sebagian merasa belum siap secara ekonomi. Sebagian lain masih ingin mengejar pendidikan dan karier. Tidak sedikit pula yang memandang pernikahan sebagai pilihan, bukan lagi keharusan.

Akibatnya, usia pernikahan semakin bergeser. Sebagian memilih menunggu. Sebagian lagi terus menunda. Bahkan ada yang secara terbuka menyatakan tidak memiliki keinginan untuk menikah.

Lalu bagaimana Islam memandang fenomena ini? Apakah kecenderungan enggan menikah merupakan sesuatu yang dapat dibenarkan? Ataukah ia bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan agama?

Tulisan ini akan mencoba menelusuri jawabannya melalui perspektif Al-Qur'an, dengan terlebih dahulu melihat bagaimana para ulama memahami hukum asal pernikahan dalam Islam.

Perbedaan Pendapat tentang Hukum Asal Nikah

Menariknya, para ulama tidak memandang persoalan ini secara hitam-putih. Sebelum sampai pada hukum-hukum yang lebih rinci, mereka terlebih dahulu membahas hukum asal nikah itu sendiri. Pembahasan ini penting, sebab dari sinilah kita dapat melihat bagaimana Islam memposisikan pernikahan dalam kehidupan manusia.

Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nur ayat 32:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya, "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur [24]: 32).

Sepintas, ayat ini tampak sangat tegas. Allah menggunakan redaksi perintah: wa ankihu (nikahkanlah). Dalam kaidah ushul fiqh, sebuah perintah pada dasarnya menunjukkan tuntutan untuk melakukan sesuatu. Karena itu, tidak sedikit orang yang langsung memahami bahwa menikah adalah kewajiban.

Namun persoalannya tidak sesederhana itu. Para ulama tafsir kemudian menelaah lebih jauh makna perintah dalam ayat tersebut. Apakah perintah itu menunjukkan kewajiban, ataukah hanya anjuran yang sangat ditekankan?

Imam al-Baghawi misalnya, memandang bahwa perintah dalam ayat ini tidak bermakna wajib, melainkan sunnah dan anjuran. Karena itu, orang yang telah memiliki keinginan untuk menikah serta mempunyai kemampuan dan bekal untuk melaksanakannya, sangat dianjurkan untuk segera menikah.

Mari simak penjelasan berikut: 

وَهَذَا الْأَمْرُ أَمْرُ نَدْبٍ وَاسْتِحْبَابٍ فيستحب لِمَنْ تَاقَتْ نَفْسُهُ إِلَى النِّكَاحِ وَوَجَدَ أُهْبَةَ النِّكَاحِ أَنْ يَتَزَوَّجَ

Artinya: “Perintah ini bersifat sunnah, yakni disunnahkan bagi setiap orang yang sudah ingin menikah dan memiliki biaya untuk menikah.” (Abu Muhammmad Baghawi, Tafsir Al-Baghawi, [Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi, 1420 H], jilid III, hal. 407).

Pandangan Imam al-Baghawi menunjukkan satu hal penting. Islam memang mendorong umatnya untuk menikah, tetapi dorongan itu tidak selalu berbentuk kewajiban mutlak yang berlaku bagi setiap orang dalam setiap keadaan.

Karena itu, ketika para ulama membahas hukum asal nikah, perbedaan pendapat pun muncul.Sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad Amin, para ahli ilmu sejak dahulu telah berbeda pandangan mengenai status hukum nikah.

Sebagian menyebutnya mubah. Sebagian lain menyebutnya sunnah. Sementara sebagian ulama yang lain memandangnya wajib dalam kondisi tertentu. Berikut penjelasannya dalam Kitab Tafsir Hada‘iqur Rauhi war Raihan;

واختلف أهل العلم في النكاح، هل هو مباح، أو مستحب، أو واجب. فذهب إلى الأول الشافعي وغيره. وإلى الثاني مالك وأبو حنيفة، وإلى الثالث بعض أهل العلم على تفصيل لهم في ذلك، فقالوا : إن خشي على نفسه الوقوع في المعصية .. وجب عليه، وإلا فلا . والظاهر أن القائلين بالإباحة والاستحباب لا يخالفون في الوجوب مع تلك الخشية

Artinya, "Ahlul Ilmi berbeda pendapat mengenai hukum asal nikah, antara mubah, sunnah, atau wajib. Imam Syafi'i dan ulama lain mengatakan mubah, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik mengatakan sunnah. Sebagian ulama lainnya mengatakan wajib dengan penafsilan sebagaimana berikut: seorang wajib nikah jika khawatir dirinya terjerumus pada kemaksiatan. Jika tidak ada kekhawatiran, maka tidak wajib. 

"Secara dhahir, pendapat yang mengatakan mubah dan sunnah tidak bertentangan dengan yang mengatakan wajib (jika masih ada penafsilan) ada kekhawatiran." (Syekh Muhammad Amin, Nuzulu Kiramidh Dhifan fi Sahati Hada‘iqur Rauhi war Raihan, [Beirut: Daru Thauqin Najah, 2001], jilid XIX, hlm. 315).

Penafsiran Imam Al-Baghawi di muka menegaskan bahwa dalam urusan pernikahan harus siap secara mental dan finansial. Karena itu, kesunnahan tersebut masih diberi dua catatan. Catatan pertama mewakili kesiapan mental dan yang kedua harus ada kesiapan secara finansial. 

Sementara itu, berdasarkan perbedaan pendapat yang dikemukakan Syekh Muhammad Amin, siapa saja yang “enggan” menikah sejatinya sah-sah saja. Yang terpenting adalah hal tersebut tidak menjerumuskan ke perbuatan maksiat, terutama zina.

Menunda Nikah sampai Ekonomi Sehat

​​​​​​​

Salah satu alasan yang paling sering dikemukakan generasi Z dan milenial ketika menunda pernikahan adalah persoalan ekonomi. Biaya hidup yang semakin tinggi, lapangan kerja yang tidak selalu stabil, harga rumah yang terus melambung, hingga tuntutan kehidupan pasca pernikahan membuat banyak anak muda memilih berhitung lebih matang sebelum melangkah ke pelaminan.

Lalu, apakah sikap semacam ini dapat dibenarkan? Jika yang dimaksud "enggan menikah" adalah menolak pernikahan secara mutlak tanpa alasan yang dibenarkan, tentu itu persoalan tersendiri. Namun jika yang dimaksud adalah menunda pernikahan sampai kondisi finansial lebih siap dan lebih sehat, maka persoalannya menjadi berbeda.

Bahkan, dalam banyak keadaan, pilihan tersebut dapat dipandang sebagai langkah yang rasional dan penuh pertimbangan. Terlebih jika melihat tidak sedikit rumah tangga yang goyah akibat tekanan ekonomi yang tidak mampu dikelola dengan baik. Niat baik untuk membangun keluarga sakinah akhirnya berhadapan dengan realitas kebutuhan hidup yang tidak ringan.

Menariknya, Al-Qur'an justru memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini. Allah SWT berfirman:

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ

Artinya: “Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An-Nur [24]: 33).

Ayat ini memberikan pesan yang sangat menarik. Al-Qur'an tidak memerintahkan seseorang untuk memaksakan diri menikah dalam keadaan belum memiliki kemampuan. Sebaliknya, mereka yang belum mampu justru diperintahkan untuk menjaga kehormatan dan kesucian dirinya sampai Allah memberikan kecukupan.

Perhatikan redaksi ayat tersebut. Allah menggunakan kata hatta (hingga atau sampai). Artinya, terdapat masa penantian yang dibenarkan syariat. Ada fase mempersiapkan diri. Ada ruang untuk berikhtiar memperbaiki keadaan sebelum memasuki gerbang pernikahan.

Karena itu, penundaan nikah dalam konteks ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap ajaran agama. Sebaliknya, ia dapat menjadi bagian dari ikhtiar untuk menghindari berbagai persoalan yang mungkin muncul akibat ketidaksiapan ekonomi.

Jika merujuk pada beberapa kitab tafsir, salah satunya penjelasan Syekh Muhammad Amin, yang dimaksud tidak mampu menikah dalam ayat ini adalah belum memiliki kemampuan menyediakan mahar dan nafkah. Karena itu, orang yang belum mampu secara finansial diperintahkan untuk menjaga kesuciannya, sementara pernikahan dapat ditunda sampai kemampuan tersebut tersedia. (Syekh Muhammad Amin, jilid XIX, hlm. 317).

Pandangan ini selaras dengan tuntunan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, Nabi bersabda:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ

Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.” (HR Imam Bukhari).

Hadis ini juga menunjukkan hal yang sama. Rasulullah SAW memang menganjurkan pernikahan, tetapi anjuran itu dikaitkan dengan kemampuan. Bahkan bagi mereka yang belum mampu, Nabi tidak mengatakan, "Tetap menikahlah." Beliau justru memberikan alternatif berupa puasa sebagai sarana menjaga diri.

Dengan demikian, tidak setiap penundaan pernikahan harus dipandang negatif. Dalam situasi ekonomi yang tidak menentu, kehati-hatian justru sering kali menjadi pilihan yang lebih bijaksana daripada memaksakan diri.

Sebab pernikahan bukan hanya tentang pesta dan akad dalam satu hari. Ia adalah tanggung jawab panjang yang menuntut kesiapan lahir dan batin. Sedikit kesalahan dalam perencanaan dapat berubah menjadi tekanan ekonomi berkepanjangan. Dan tidak jarang, tekanan itulah yang kemudian mengantarkan rumah tangga pada konflik, pertengkaran, bahkan perpisahan yang tidak pernah diharapkan sejak awal.

Karena itu, menata karier, memperkuat kemampuan finansial, dan mempersiapkan masa depan tidak selalu berarti menjauh dari pernikahan. Justru semua itu dapat menjadi bagian dari persiapan menuju pernikahan yang lebih kokoh dan lebih bertanggung jawab.

Maka selama masa penantian itu diisi dengan ikhtiar, kerja keras, dan upaya menjaga diri dari hal-hal yang dilarang agama, penundaan tersebut bukanlah sesuatu yang tercela. Sampai pada saat Allah membuka pintu kecukupan melalui karunia-Nya, sebagaimana yang dijanjikan dalam ayat tersebut.

Demikian Al-Qur'an memberikan cara pandang yang lebih proporsional terhadap fenomena generasi Z dan milenial yang memilih menunda pernikahan. Bukan sekadar melihat status sudah menikah atau belum menikah, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan dan kemaslahatan yang mengiringinya.

--------------
Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil, Sekarang Aktif Menjadi Perumus LBM PP Nurul Cholil dan Editor Website PCNU Bangkalan.

Baca Artikel Selengkapnya