Hubungan sosial antara menantu dan mertua merupakan hubungan yang kompleks. Hubungan sosial ini, sedari dulu hingga era modern, tetap menjadi diskusi menarik. Di antara topik yang selalu muncul saat berdiskusi tentang hubungan sosial ini adalah intervensi (dalam arti ikut campur) mertua atau orang tua dalam urusan rumah tangga anak-anaknya yang sudah memiliki pasangan.
Intervensi atau ikut campur mertua dalam urusan rumah tangga menantu atau anaknya kerap disebut-sebut sebagai salah satu pemicu munculnya keretakan hubungan atau bahkan perceraian. Memang, realitas berbicara sedemikian. Intervensi berlebihan dalam urusan ekonomi, tempat tinggal, pola asuh anak, dan hubungan emosional pasangan adalah contoh yang kerap menjadi pemicu keretakan hubungan tersebut.
Namun demikian, perlu diketahui bahwa intervensi mertua tidak selalu negatif sebagaimana dikatakan sebagian orang, tetapi juga terdapat sisi positif yang terkadang justru menjadi semacam alarm pengingat saat hubungan menantu dan anaknya renggang, atau bahkan bisa menjadi penyelamat saat hubungan berada di ambang perpisahan.
Sejatinya, semua intervensi yang mereka lakukan bertujuan utamanya positif. Namun, ikut campur yang berlebihan tanpa memperhatikan privasi keluarga kecil anak dan menantunya justru membuatnya menjadi negatif, atau lebih tepatnya berdampak negatif pada hubungan mereka. Mana ada mertua yang menginginkan hubungan antara menantu dan anaknya tidak baik.
Oleh sebab itu, penting sekali untuk memahami intervensi ini dengan menyeluruh. Tujuan utama memahami dua sudut pandang intervensi ini adalah agar mertua atau orang tua mengetahui dan menyadari sebatas mana mereka dapat masuk ke dalam urusan rumah tangga anak-anak mereka. Sebab, mencampuri urusan rumah tangga tidak cukup hanya dengan niat baik.
Sementara itu, untuk menantu atau anaknya, agar tidak selalu melihat intervensi yang dilakukan oleh para orang tua sebagai tindakan yang negatif. Kalau memang masukan dari mereka rasional dan realistis untuk diterapkan di rumah tangga, tidak ada salahnya untuk diikuti. Sebab, sejatinya tujuan mereka ikut campur itu baik, hanya saja terkadang mereka tidak menyadari batas-batasnya atau cara melakukannya kurang bijak.
Dua Model Intervensi Perspektif Islam
1. Intervensi Positif
Dalam Islam pun, dalam konteks relasi antara menantu dan mertua, secara umum ada intervensi yang bersifat positif maupun negatif. Entah itu dalam urusan ekonomi, tempat tinggal, pola asuh anak, atau hubungan emosional pasangan, semuanya memiliki sisi negatif dan positif.
Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa' ayat 34:
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
Artinya, "Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti." (QS. An-Nisa' [4]: 34).
Inilah salah satu ayat yang mengisyaratkan bahwa intervensi mertua atau orang tua diperbolehkan apabila terdapat indikator perselisihan antara pasangan suami istri (menantu dan anaknya). Tujuan utamanya adalah menjadi penengah untuk menyelesaikan konflik, tidak lebih dari itu.
Khitab dalam ayat sejatinya umum, kepada setiap Mukmin. Namun, sebagian mufasir menyatakan bahwa hal itu ditujukan kepada para wali, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Alasannya sederhana, karena merekalah yang lebih mengetahui ihwal anak-anaknya dibandingkan orang lain yang tidak memiliki hubungan kekerabatan.
Mari simak penjelasan Syekh Nawawi Banten saat menafsirkan ayat ini:
وإن علمتم أيها المؤمنون مخالفة بين الرجل والمرأة ولم تدروا من أيهما فابعثوا إلى الزوجين لإصلاح الحال بينهما حكما، أي رجلا وسطا صالحا للإصلاح من أهله- أي الزوج- وحكما آخر على صفة الأول من أهلها لأن أقاربهما أعرف بحالهما من الأجانب وأشد طلبا للإصلاح.
Artinya, "Wahai orang-orang Mukmin! Manakala kalian mengetahui bahwa terdapat konflik di antara suami-istri, sedangkan kalian tidak mengerti siapa yang bersalah, maka utuslah penengah terhadap pasutri tersebut untuk mendamaikannya, yakni penengah dari pihak laki-laki yang memiliki sifat adil, saleh, dan memiliki kemampuan untuk mendamaikan, atau dari pihak istri yang memiliki sifat yang sama.
Sebab, penengah yang masih kerabat lebih mengetahui ihwal mereka (pasutri) dan semangat untuk mendamaikan melebihi daripada orang-orang asing." (Syekh Nawawi Banten, Murahul Labid li Kasyfi Ma'nal Qur‘anil Majid, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah], jilid I, hlm. 196).
Ayat dan penjelasan Syekh Nawawi Banten ini menegaskan bahwa, dalam konteks tertentu, intervensi merupakan tindakan positif dan dapat menjadi penyelamat konflik. Dan secara bersamaan, uraian ini memberikan batas bahwa intervensi hanya sebatas sebagai penengah atau memberi nasihat yang baik dengan tujuan menyelesaikan konflik. Tidak lebih dari batas dan tujuan ini.
2. Intervensi Negatif
Hal ini berlaku untuk semua urusan, baik ekonomi, tempat tinggal, pola asuh anak, maupun hubungan emosional dengan pasangan. Sementara itu, intervensi berlebihan, meskipun sebenarnya tujuannya baik, yang menyebabkan tekanan mental, hilangnya kemandirian, hambatan dalam kepercayaan berkeluarga, pemicu konflik, atau bahkan perceraian merupakan tindakan negatif yang dilarang dalam syariat.
Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan bahwa siapa saja yang merusak keluarga orang lain, niscaya ia bukan dari golongannya, termasuk orang tua sendiri, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud berikut:
مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya, “Siapa pun yang merusak istri seseorang atau budaknya, maka tidak termasuk dalam golonganku.” (HR. Imam Abu Dawud).
Syekh al-Adhim Abadi dalam kitab Aunul Ma'bud memberikan contoh tindakan seperti apa yang dapat merusak keluarga orang lain? Ia menyebutkan hal-hal seperti menganjurkan untuk bercerai, atau hal-hal yang dapat merusak hubungan suami istri. (Lihat: Syekh al-Adhim Abadi, Aunul Ma'bud, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyah, 1415 H], jilid XIV, hal. 52—53).
Para orang tua harus menyadari bahwa tujuan baik saja tidak cukup untuk ikut campur dalam urusan rumah tangga anak-anaknya, karena intervensi yang dilakukan tanpa memperhatikan batas privasi keluarga bukan malah memperbaiki kualitas rumah tangga anaknya, tetapi justru dapat menjadi pemicu hal-hal yang tak diinginkan, seperti yang telah dijelaskan di muka.
Batas Intervensi yang Diperbolehkan
Saat anak-anak telah memiliki pasangan hidup, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin, hak para orang tua hanya sebatas menasihati dan mengajari etika yang baik agar mereka memperlakukan pasangannya sebaik mungkin. Mari simak penjelasan berikut:
وَمِنْ حَقِّهَا عَلَى الْوَالِدَيْنِ تَعْلِيمُهَا حُسْنَ الْمُعَاشَرَةِ وَآدَابَ الْعِشْرَةِ مَعَ الزَّوْجِ كَمَا رُوِيَ أَنَّ أسماء بنت خارجة الفزاري قالت لأبنتها عِنْدَ التَّزَوُّجِ إِنَّكِ خَرَجْتِ مِنَ الْعُشِّ الَّذِي فيه درجت فصرت إلى فراش لم تعرفيه وقرين لم تألفيه فَكُونِي لَهُ أَرْضًا يَكُنْ لَكِ سَمَاءً وَكُونِي لَهُ مِهَادًا يَكُنْ لَكِ عِمَادًا وَكُونِي لَهُ أَمَةً يَكُنْ لَكِ عَبْدًا لَا تُلْحِفِي بِهِ فَيَقْلَاكِ وَلَا تَبَاعَدِي عَنْهُ فَيَنْسَاكِ إِنْ دَنَا مِنْكِ فَاقْرَبِي مِنْهُ وَإِنْ نَأَى فَابْعُدِي عَنْهُ وَاحْفَظِي أَنْفَهُ وَسَمْعَهُ وَعَيْنَهُ فَلَا يَشُمَّنَّ مِنْكِ إِلَّا طَيِّبًا وَلَا يَسْمَعُ إِلَّا حُسْنًا وَلَا ينظر إلا جميلاً
Artinya, “Di antara hak seorang wanita atas kedua orang tuanya adalah mengajarinya pergaulan yang baik, dan mengajari etika bergaul bersama suami sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sahabat Asma’ bin Kharijah Al-Fazari.
"Ia berkata kepada anaknya ketika menikah: 'Sesungguhnya engkau telah keluar dari tempat di mana engkau tinggal menuju tempat yang tak pernah engkau ketahui, dan seorang sahabat yang tidak kamu kenal. Maka jadilah kamu bumi, maka ia (temanmu) akan menjadi langit bagimu. Jadilah kamu dataran rendah, maka ia akan menjadi tiang bagimu.
"Jadilah kamu seorang budak perempuan maka ia akan menjadi budak pula untukmu, janganlah terlalu dekat dengannya sehingga ia mampu membunuhmu dan janganlah menjauh dari mereka sehingga mereka melupakanmu, jika ia mendekatimu maka dekatilah mereka, jika mereka menjauhimu maka jauhilah mereka.'
"Dan jagalah penciumannya, pendengarannya, serta pandangannya. Jangan sampai dia mencium darimu kecuali aroma yang wangi, jangan sampai dia mendengar kecuali perkataan yang baik, dan jangan sampai dia memandang (darimu) kecuali sesuatu yang indah.'” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma'rifah, t.t.], jilid II, hlm. 58).
Selain sebagai penengah ketika ada konflik, uraian Imam Al-Ghazali ini membatasi intervensi yang diperbolehkan sebatas nasihat, tidak lebih. Sederhananya, intervensi tersebut diperbolehkan manakala:
- Sebagai penengah;
- Bersifat konstruktif;
- Dilakukan saat dibutuhkan;
- Tidak ada unsur mendekte;
- Tidak ada unsur tekenan; dan
- Tidak berdampak negatif.
Jika beberapa unsur ini tidak terpenuhi, sebaiknya intervensi dijauhi karena sudah masuk ke intervensi yang tidak diperbolehkan karena akan berdampak negatif pada hubungan rumah tangga.
Walhasil, dalam melihat intervensi mertua atau orang tua dalam urusan rumah tangga anak, tidak bisa dilihat hanya dari satu arah. Harus dilihat secara utuh. Sebab, dalam konteks tertentu, intervensi juga diperbolehkan dan bahkan diperlukan dengan batas-batas dan tujuan yang telah disebutkan.
Jadi, jika memang intervensi yang dilakukan orang tua sebatas nasihat, realistis untuk diikuti, dan tanpa tekanan. Hal tersebut merupakan tindakan positif yang harus ditanggapi dengan positif pula.
Secara bersamaan, para orang tua juga harus menyadari bahwa intervensi berlebihan dalam urusan rumah tangga anak-anak mereka berdampak negatif pada keharmonisan rumah tangga. Ada batas privasi keluarga (sebagai suami istri) yang juga harus dijaga. Wallahu a'lam.
Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, sekarang aktif menjadi perumus LBM PP Nurul Cholil dan editor website PCNU Bangkalan.

1 jam yang lalu
3






English (US) ·
Indonesian (ID) ·