Tiga Etika Qur’ani Menyampaikan Ilmu di Media Sosial bagi Para Ustadzah

5 hari yang lalu 7

Beberapa hari terakhir, seorang ustadzah yang membagikan ilmu tajwid menjadi viral di TikTok. Ia tampak antusias saat menjelaskan materi tajwid kepada penontonnya. Videonya telah dibagikan, dikomentari, dan ditonton oleh ribuan pengguna.

Dari sejumlah potongan video yang diunggah ulang oleh beberapa akun TikTok yang tampaknya merupakan rekaman sesi live streaming, sebagian penonton memberikan apresiasi atas semangatnya dalam berbagi ilmu. Sebagian lainnya memberikan catatan terkait gaya penyampaian, cara berbicara, gestur, serta cara menyapa penonton.

Semangat berbagi ilmu tentu patut didorong, khususnya di kalangan generasi muda. Kehadiran konten edukasi di media sosial dapat memperkaya ragam konten yang tersedia bagi masyarakat luas.

Di sisi lain, tampil di media sosial berarti berada di ruang publik yang dapat disaksikan oleh beragam kalangan; mulai dari yang muda hingga yang lebih berumur, laki-laki maupun perempuan.

Oleh karena itu, semangat berbagi ilmu idealnya beriringan dengan cara penyampaian yang baik dan etis. Tulisan ini tidak bertujuan menyudutkan individu maupun kelompok tertentu, melainkan sekadar berbagi wawasan tentang etika berbagi ilmu di ruang publik agar tetap selaras dengan nilai-nilai syariat. Setidaknya ada tiga hal yang layak menjadi perhatian.

Tiga Etika Qur'ani Menyampaikan Ilmu di Media Sosial

1. Menjaga Nada Suara

Saat tampil di ruang publik, termasuk saat membagikan ilmu keagamaan di media sosial, terdapat etika yang perlu diperhatikan oleh siapa pun, baik pemberi maupun penerima ilmu. Islam memiliki panduan yang jelas dalam persoalan ini.

Di antara panduan tersebut termaktub dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab ayat 32. Allah SWT berfirman:

يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ

Artinya, "Wahai istri-istri Nabi, kamu tidaklah seperti perempuan-perempuan yang lain jika kamu bertakwa. Maka, janganlah kamu merendahkan suara (dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab [33]: 32).

Ayat ini secara tersurat berbicara tentang istri-istri Nabi. Namun secara garis besar, ayat ini mengandung anjuran agar perkataan di ruang publik disampaikan dengan tegas dan lugas, sebagai langkah preventif terhadap berbagai bentuk pelecehan dan fitnah yang bisa merugikan semua pihak.

Saat menafsirkan kalimat 'fa lâ takhdla'na', Syekh Mutawalli Asy-Sya'rawi menulis:

اقْطَعْنَ طريق الفاحشة من بدايته، ولا تقربن أسبابها، واتركْنَ الأمور المشتبهة فيها

Artinya, "Para wanita, putuslah dari awal (tidak memberi kesempatan) jalan perbuatan keji (zina)! Dan janganlah mendekat terhadap seluruh penyebabnya, serta tinggalkanlah semua perkara yang menyerupainya (segala jenis pelecehan seksual)." (Syekh Mutawalli Asy-Sya'rawi, Tafsir Asy-Sya'rawi, [Mesir: Maktabah As-Salafiyah: 1970], jilid XIX, hlm. 12019).

Sementara itu, Syekh Muhammad Amin dalam tafsirnya menjelaskan:

فجملة فلا تَخْضَعْنَ مستأنفة؛ أي: فلا تخضعن ولا تلن بالقول عند مخاطبة الناس؛ أي: لا تجبن بقولكن قولاً خاضعاً ليناً، كما تفعله المريبات والمطمعات من النساء المومسات، فإنه يتسبب عن ذلك مفسدة عظيمة

Artinya, "Janganlah melembut-lembutkan perkataan ketika berinteraksi dengan lawan jenis, yakni janganlah menjawab dengan perkataan yang dibuat-buat lembut dan lemas. Sebab, hal tersebut menyebabkan mafsadah yang agung." (Syekh Muhammad Amin, Tafsir Hadaiqur Rauhi war Raihan, [Beirut: Daru Thauqin Najah, 2001], jilid XXIII, hlm. 11-12)

Salah satu etika yang perlu diperhatikan saat berbagi ilmu di ruang publik adalah menjaga nada suara agar tetap wajar dan tidak menimbulkan fitnah. Perlu dicatat pula bahwa dalam literatur fiqih, suara perempuan pada dasarnya bukan termasuk aurat menurut qaul ashah.

Namun, ada batasan yang tetap harus dijaga oleh semua pihak, baik penyampai maupun pendengar, agar tidak menimbulkan fitnah. (Lihat: Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiatul Bujairimi, [Beirut: Darul Fiqr, 1995], jilid III, hlm. 372).

2. Menjaga Gestur Tubuh

Selain nada suara, gestur tubuh saat menyampaikan sesuatu di ruang publik juga perlu diperhatikan. Syekh Mutawalli Asy-Sya'rawi menjelaskan lebih lanjut:

ومعنى الخضوع بالقول أنْ يكون في قول المرأة حين تخاطب الرجال ليونة، أو تكسُّر، أو ميوعة، أو أن يكون مع القول نظرات أو اقتراب فإذا اضطرِرِتُنَّ لمحادثة الرجال فاحذرْنَ هذه الصفات

Artinya, "Makna diksi 'al-khudhu' bil-qaul' adalah perkataan yang dilembutkan secara berlebihan, didayu-dayu, dan dimanja-manjakan, atau bisa juga ketika berkata dengan pandangan genit dan gestur tubuh yang menggoda. Saat butuh berinteraksi dengan kaum adam, jauhilah sifat-sifat berikut." (Syekh Mutawalli Asy-Sya'rawi/jilid XIX, hlm. 12019).

Dengan demikian, menjaga gestur tubuh agar tetap wajar dan tidak menimbulkan salah tafsir merupakan bagian dari etika tampil di ruang publik yang berlaku secara umum.

3. Menyampaikan dengan Perkataan yang Baik

Lantas, bagaimana cara penyampaian yang baik dan tetap selaras dengan nilai syariat? Jawabannya ada pada penggalan akhir ayat: wa qulna qaulam ma'rûfâ, ucapkanlah perkataan yang baik.

Syekh Muhammad Amin menjelaskan praktik konkretnya:

وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا عند الناس بعيداً من التهمة والريبة والإطماع بجد وخشونة، لا بتكسر وتغنج كما يفعله المخنث على سنن الشرع، لا ينكر منه سامعه شيئاً، ولا يطمع فيهن أهل الفسق والفجور بسببه، فالزنا من أسباب الهلاك المعنوي، كالموت من أسباب الهلاك الحسي وسببه الملاينة في الكلام والمطاوعة

Artinya, "Ucapkanlah perkataan yang baik ketika berinteraksi dengan manusia, yang jauh dari kecurigaan, keraguan, dan syahwat. Caranya dengan suara yang lugas dan tegas, sesuai dengan anjuran syariat, sehingga tidak diingkari oleh pendengarnya." (Hada'iqur Rauhi war Raihan/jilid XXIII, hlm. 12).

Etika bagi Penonton dan Pengakses

Penting untuk ditegaskan bahwa etika di ruang publik digital bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Para penonton, khususnya kaum laki-laki, juga wajib menjaga adab saat mengakses konten para ustadzah di media sosial. Meskipun suara perempuan tidak termasuk aurat menurut qaul ashah, tetap ada batas yang harus dijaga oleh semua pihak.

Mengomentari konten dengan cara yang merendahkan, melecehkan, atau berniat tidak baik merupakan pelanggaran etika yang sama seriusnya. Menjaga marwah para ustadzah yang aktif berdakwah di media sosial adalah kewajiban bersama.

Mari kita ramaikan media sosial dengan konten dakwah, edukasi, dan hal-hal bermanfaat lainnya. Semangat menyebarkan ilmu perlu terus didorong, terutama di kalangan generasi muda yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Semangat itu akan semakin bernilai ketika disertai kesadaran untuk menjaga etika, baik oleh yang menyampaikan maupun yang menyimak, agar ilmu yang dibagikan lebih bermanfaat dan membawa keberkahan bagi semua. Wallahu a'lam.

Ustadz Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, sekarang aktif sebagai perumus LBM PP Nurul Cholil dan editor website PCNU Bangkalan.

Baca Artikel Selengkapnya