BPK: Tren penyelesaian TLRHP meningkat selama periode 2022-2025

3 hari yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan bahwa tren persentase penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) mengalami peningkatan selama periode 2022 hingga 2025.

Dalam keterangan BPK yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan persentase penyelesaian TLRHP meningkat dari sekitar 73,9 persen pada 2022 menjadi 86,46 persen pada 2025. Di sisi lain, jumlah rekomendasi yang belum ditindaklanjuti mengalami penurunan drastis dari 7,7 persen menjadi hanya 0,19 persen.

“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat K/L dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” kata Anggota III BPK Akhsanul Khaq dalam agenda Seminar Pelaporan Keuangan dan Kinerja K/L (Kementerian/Lembaga).

Anggota III BPK itu menegaskan bahwa setiap menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran memiliki kewajiban untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan) dan Laporan Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).

Ia juga menekankan penguatan akuntabilitas merupakan fondasi strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 menuju Indonesia Emas 2045.

Menurut dia, pelaporan yang andal, konsisten, dan terintegrasi menjadi kunci dalam menghasilkan pengambilan keputusan yang berkualitas.

Selain itu, akuntabilitas yang kuat menjamin setiap alokasi anggaran tak hanya dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga menghasilkan kinerja dan dampak terukur.

“Melalui Pemeriksaan LK dan Laporan Kinerja, BPK memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara tidak hanya efisien, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Akhsanul Khaq.

Dalam kesempatan tersebut, dia turut mengapresiasi atas peningkatan signifikan capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada entitas di lingkup pemeriksaan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III (Ditjen PKN III).

"BPK memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada 16 entitas pada lingkup pemeriksaan Ditjen PKN III yang telah menyelesaikan progress TLRHP di atas 90 persen. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan konsistensi entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," ujar dia.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya