Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang perubahannya baru saja disahkan pada 4 Juni 2026.
“Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (1) sebagaimana salinan UU P2SK yang diterima oleh Antara di Jakarta, Senin.
Namun demikian, kepemilikan sejumlah lembaga negara tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI sebagai otoritas pasar modal Indonesia, sebagaimana tertuang pada Pasal 8B ayat (2).
Baca juga: Jeffrey Hendrik siap lanjutkan reformasi pasar modal Indonesia
“Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” tulis Pasal 8B ayat (2) UU P2SK.
Pada Pasal 8 ayat (1), BEI merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang satu dengan lainnya tidak terafiliasi.
Pada ayat (2), para pendiri BEI dapat menjadi Anggota Bursa Efek. Kemudian, pada ayat (3), pemegang saham BEI terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun tidak.
“Bursa Efek dikelola secara profesional, dengan tata kelola yang mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektif, efisien, dan berkeadilan,” tulis Pasal 8 ayat (4) UU P2SK.
Baca juga: OJK minta Direksi BEI terpilih beri kinerja terbaik ke pasar modal RI
Selanjutnya, pada pasal (5), ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa proses demutualisasi BEI berpotensi menjadi salah satu materi dalam revisi UU P2SK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa OJK Hasan Fawzi menuturkan, menurut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), parlemen berupaya untuk memperkuat landasan hukum demutualisasi bursa menjadi undang-undang.
“OJK sempat dimintai pandangan dalam konteks dengar pendapat di Komisi XI DPR beberapa waktu lalu. Terkonfirmasi, parlemen kita kelihatannya akan melakukan penguatan pengaturan landasan hukum untuk pelaksanaan, salah satunya, demutualisasi Bursa Efek,” kata Hasan Fawzi pada Rabu (27/04).
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·