BPK dorong pemda jaga ruang fiskal untuk dukung pembangunan

3 hari yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong pemerintah daerah (pemda) menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan efisiensi belanja agar ruang fiskal tetap terjaga untuk mendukung pembangunan.

Upaya ini dinilai perlu dilakukan dalam rangka menguatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi potensi ekonomi lokal dan pengelolaan belanja yang berkualitas.

"BPK mendorong pimpinan daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dengan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal," ujar Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam agenda entry meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 untuk wilayah Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Ditjen PKN V) BPK, sebagaimana keterangan resminya, yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pengelolaan keuangan daerah yang ekonomis, efisien, dan efektif juga perlu didukung oleh transformasi digital melalui implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data, mencegah potensi penyimpangan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

BPK juga menegaskan penggunaan pendekatan berbasis risiko dalam pemeriksaan LKPD (risk-based audit), yang difokuskan pada area dengan potensi risiko tinggi. Pendekatan ini diperkuat dengan pemanfaatan big data analytics guna menghasilkan pemeriksaan yang lebih tajam, objektif, dan bernilai tambah.

Selain itu, lanjut Bobby, peran DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah turut menjadi sorotan. Pengawasan yang efektif dari DPRD dianggap krusial dalam memastikan setiap penggunaan anggaran tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Pihaknya turut mengapresiasi capaian pemda dalam mempertahankan kualitas laporan keuangan, tercermin dari tingginya persentase opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kendati demikian, BPK mengingatkan bahwa opini tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.

"Opini WTP adalah prestasi, namun tujuan utama dan amanat Undang-Undang Dasar adalah kesejahteraan rakyat," ucap Anggota V BPK itu.

Baca juga: BPK: Tren penyelesaian TLRHP meningkat selama periode 2022-2025

Baca juga: BPK: Pemeriksaan kinerja Ditjen Pajak menitikberatkan pada tiga aspek

Baca juga: BPK: Kabinet Merah Putih bawa transformasi struktur birokrasi

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya