Sudah Tahu Tak Akan Dibayar, Apakah Tetap Dianjurkan Memberi Utang?

59 menit yang lalu 3

Salah satu bentuk transaksi yang cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari setiap orang adalah utang-piutang. Dalam kondisi tertentu, seseorang mungkin membutuhkan bantuan berupa pinjaman uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karenanya, Islam menganjurkan pemeluknya untuk saling membantu, termasuk memberikan utang kepada orang yang sedang mengalami kesulitan.


Namun, dalam praktiknya, tidak setiap orang yang meminjam uang memiliki kemampuan atau kemauan untuk mengembalikannya pada waktu yang telah ditentukan. Ada yang menunda karena tidak punya, dan ada juga yang menunda karena lalai. Bahkan, tidak sedikit pula orang yang memiliki kebiasaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utangnya.


Lantas dalam keadaan seperti ini, bagaimana hukum memberi utang kepada seseorang yang sejak awal sudah diketahui tidak akan membayar utangnya? Mari kita bahas.


Anjuran Memberi Utang

Sebelum membahas lebih jauh tentang hukum memberi utang kepada orang yang diketahui tidak akan membayar, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa memberi utang merupakan salah satu bentuk tolong-menolong yang sangat dianjurkan dalam Islam. Seseorang yang memiliki harta lebih, dianjurkan untuk membantu saudaranya yang sedang membutuhkan, salah satunya dengan memberikan pinjaman. Anjuran ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:


مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ


Artinya, “Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah, [2]: 245).


Penggunaan istilah “memberi pinjaman kepada Allah” pada ayat tersebut tentu bukan berarti bahwa Allah membutuhkan pinjaman atau harta dari hamba-Nya, sebagaimana istilah pinjaman yang sering terjadi dalam keseharian manusia. Ia hanyalah dorongan kepada setiap orang untuk mengeluarkan hartanya di jalan Allah.


Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ja’far at-Thabari (wafat 310 H) dalam Tafsir at-Thabari, yang menjelaskan bahwa istilah qardh (pinjaman) pada ayat tersebut digunakan untuk mendorong manusia mengeluarkan hartanya untuk dipinjamkan kepada orang lain. Karena makna qardh sendiri adalah seseorang memberikan hartanya kepada orang lain dengan menjadikannya sebagai milik orang tersebut, kemudian harta itu dikembalikan kepadanya. (Jami’ul Bayan ‘an Ta’wilil Qur’an, [Saudi: Dar Hajr, 2001 M], jilid IV, halaman 468).


Dengan demikian, memberi utang kepada orang lain yang membutuhkan pada dasarnya termasuk perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain karena perbuatan ini merupakan perbuatan yang memiliki dalil kuat dari Al-Qur’an, perbuatan ini juga merupakan bagian dari bentuk membantu memenuhi kebutuhan orang lain yang dalam Islam juga sangat dianjurkan.


Kewajiban Mengembalikan

Kemudian, setelah seseorang menerima utang dari orang lain, ia berkewajiban untuk mengembalikan uang tersebut kepada yang memberikan pinjaman. Hal ini karena yang diterima melalui akad utang-piutang bukanlah pemberian secara cuma-cuma, melainkan harta yang menjadi tanggungan untuk dikembalikan.


Dalam menjelaskan ketentuan ini, Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj bahwa orang yang berutang wajib mengembalikan barang yang dipinjam dengan sesuatu yang sepadan atau sama, karena pengembalian semacam itu merupakan bentuk yang paling mendekati hak pemberi utang. Simak penjelasannya berikut ini:


وَيُرَدُّ فِي الْقَرْضِ الْمِثْلُ فِي الْمِثْلِيِّ؛ لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى حَقِّهِ


Artinya, “Dalam akad utang, barang yang bersifat mitsli dikembalikan dengan barang yang sepadan, karena hal itu lebih mendekati haknya (pemberi utang).” (Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid VII, halaman 187).


Maksud barang mitsli dalam konteks ini adalah barang yang memiliki padanan serupa dan mudah ditemukan penggantinya, seperti gandum, beras, gula, dan lainnya.


Kemudian, tidak hanya itu, Rasulullah sendiri juga memberikan teladan dalam menunaikan utang. Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Abu Hurairah, bahwa suatu saat ada seorang laki-laki datang untuk menagih seekor unta yang menjadi utang sang Nabi. Beliau kemudian meminta para sahabat untuk membayarnya.


Namun, mereka tidak menemukan unta dengan usia yang sama sebagaimana yang menjadi tanggungan Nabi. Para sahabat hanya menemukan unta yang usianya lebih tua dan lebih baik. Melihat hal itu, Rasulullah tetap memerintahkan agar unta tersebut diberikan kepada laki-laki itu, kemudian bersabda:


أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً


Artinya, “Berikan kepadanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam menunaikan utang.” (HR. Bukhari).


Dengan demikian, dapat dipahami bahwa utang merupakan tanggungan yang wajib ditunaikan oleh orang yang berutang. Islam tidak hanya menganjurkan seseorang untuk membantu orang lain melalui utang, tetapi juga mewajibkan untuk segera melunasi tanggungan tersebut jika sudah mampu atau sudah jatuh tempo. Bahkan Rasulullah memberikan contoh secara langsung tentang cara melunasi utang dengan cara yang baik, sebagaimana yang dijelaskan dalam riwayat Bukhari tersebut.


Nah, setelah mengetahui anjuran memberi utang sekaligus mengetahui penekanan syariat agar orang yang berutang benar-benar bertanggung jawab untuk menunaikan utangnya, pembahasan selanjutnya adalah tentang hukum memberikan utang kepada orang yang sejak awal sudah diketahui tidak akan mengembalikan utang tersebut, dan berikut uraiannya.


Hukum Berutang Jika Yakin tak Bisa Membayar

Berkaitan dengan hal ini, Imam Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan bahwa seseorang yang tidak berada dalam kondisi darurat tidak diperbolehkan, alias haram, mengambil utang apabila sejak awal ia tidak memiliki optimisme untuk melunasi utangnya, baik untuk utang yang harus segera dibayar maupun utang yang pembayarannya ditangguhkan hingga jatuh tempo. Namun, keharaman ini menjadi hilang apabila pemberi utang tahu sejak awal kondisi orang yang hendak berutang.


Dengan kata lain, jika seseorang diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya di kemudian hari, lalu kondisi tersebut telah diketahui oleh pihak pemberi utang dan ia tetap memberikan pinjaman kepadanya, maka tindakan berutang orang tersebut tidak dilarang.


Kemudian, jika seseorang sudah mengetahui bahwa dirinya tidak akan melunasi utang tersebut, lalu ia tetap meminjam kepada orang lain dengan membiarkan orang lain memberikannya semata-mata karena mengira ia orang yang baik dan pasti akan melunasi, padahal kenyataannya tidak demikian, maka perbuatan meminjam seperti ini menjadi haram. Simak sebagian kutipan penjelasan Imam Ibnu Hajar berikut ini:


وَيَحْرُمُ الِاقْتِرَاضُ وَالِاسْتِدَانَةُ عَلَى غَيْرِ مُضْطَرٍّ لَمْ يَرْجُ الْوَفَاءَ مِنْ جِهَةٍ ظَاهِرَةٍ فَوْرًا فِي الْحَالِّ وَعِنْدَ الْحُلُولِ فِي الْمُؤَجَّلِ مَا لَمْ يَعْلَمْ الْمُقْرِضُ بِحَالِهِ... وَمِنْ ثَمَّ لَوْ عَلِمَ الْمُقْتَرِضُ أَنَّهُ إنَّمَا يُقْرِضُهُ لِنَحْوِ صَلَاحِهِ وَهُوَ بَاطِنًا بِخِلَافِ ذَلِكَ حَرُمَ الِاقْتِرَاضُ أَيْضًا


Artinya, “Haram berutang bagi orang yang tidak dalam keadaan darurat yang tidak memiliki harapan dapat melunasi dari sumber yang jelas, baik utang yang sejak awal harus dibayarkan saat itu juga maupun utang yang ditangguhkan sampai jatuh tempo, selama pemberi utang tidak tahu keadaannya... Karena itu, jika orang yang berutang tahu bahwa pemberi utang memberinya karena menganggapnya baik, sementara kenyataan dalam dirinya tidak demikian, maka berutang juga diharamkan.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: at-Tijariyah, 1983 M], jilid V, halaman 36).


Penjelasan ini pada hakikatnya memberikan perincian tentang berutang dalam kondisi tidak dapat melunasinya. Apabila seseorang tidak dalam keadaan darurat dan sejak awal tidak memiliki harapan untuk dapat melunasinya, maka hukumnya haram. Kecuali jika pemberi utang tahu kondisi tersebut dan tetap memberi utang, maka tidak haram.


Karena itu, menurut Imam Ibnu Qudamah, sebaiknya orang yang hendak berutang memberitahukan kondisi dirinya kepada orang yang akan memberinya utang dan tidak menutupi keadaan dirinya sama sekali. Kecuali jika utang tersebut sedikit dan tidak sulit untuk mengembalikannya yang semisal dengannya. (Al-Mughni li Ibni Qudamah, [Beirut: Darul Fikr, 1405 H], jilid IV, halaman 383).


Terlepas dari perincian tersebut, orang yang berada dalam kondisi darurat diperbolehkan berutang meski tidak memiliki harapan untuk dapat melunasinya, bahkan bisa menjadi wajib, termasuk juga ketika pemberi utang merupakan walinya. Hal ini sebagaimana wali juga wajib menjual harta orang yang berada dalam perwaliannya. Simak penjelasan Imam Ibnu Hajar berikut ini:


بِخِلَافِ الْمُضْطَرِّ يَجُوزُ اقْتِرَاضُهُ وَإِنْ لَمْ يَرْجُ الْوَفَاءَ بَلْ يَجِبُ أَيْ وَإِنْ كَانَ الْمُقْرِضُ وَلِيًّا كَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ بَيْعُ مَالِ مَحْجُورِهِ


Artinya, “Berbeda dengan orang yang dalam kondisi darurat, ia boleh berutang meski tidak memiliki harapan dapat melunasinya, bahkan wajib, yaitu meskipun pemberi utang adalah walinya, sebagaimana wali wajib menjual harta orang yang berada dalam perwaliannya.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, V/36).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum berutang berkaitan erat dengan kondisi orang yang berutang sekaligus kemampuannya dalam melunasi. Jika tidak dalam keadaan darurat dan tidak memiliki harapan untuk melunasi utangnya, maka tidak boleh berutang jika pemberi utang tidak mengetahui keadaannya. Adapun jika dalam kondisi darurat, maka diperbolehkan, bahkan bisa hukum wajib.


Hukum Memberi Utang

Hukum memberikan utang kepada orang lain pada dasarnya merupakan perbuatan yang dianjurkan bagi siapa saja yang memiliki kelebihan harta. Anjuran ini karena utang-piutang dapat menjadi sarana meringankan kesulitan sesama saudara, memenuhi kebutuhan mereka, serta membantu keperluan mereka.


Atas dasar beberapa manfaat yang terkandung dalam utang piutang itulah, memberikan utang dianjurkan dalam Islam sebagaimana memberikan sedekah. Tetapi perlu diketahui bahwa hukumnya tidak sampai wajib. Dengan kata lain, orang yang dimintai utang memiliki pilihan untuk memberikan utang atau tidak memberikannya, bahkan tidak berdoa jika memilih untuk tidak memberi utang. Terlebih jika ia tahu bahwa orang yang hendak berutang tidak akan mengembalikannya, maka ia boleh menolaknya.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Ibnu Qudamah, dalam kitab al-Mughni mengatakan sebagai berikut:


فَصْلٌ: وَالْقَرْضُ مَنْدُوبٌ إلَيْهِ فِي حَقِّ الْمُقْرِضِ مُبَاحٌ لِلْمُقْتَرِضِ...؛ لِأَنَّ فِيهِ تَفْرِيجًا عَنْ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ وَقَضَاءً لِحَاجَتِهِ وَعَوْنًا لَهُ فَكَانَ مَنْدُوبًا إلَيْهِ كَالصَّدَقَةِ عَلَيْهِ وَلَيْسَ بِوَاجِبِ. قَالَ أَحْمَدُ لَا إثْمَ عَلَى مَنْ سُئِلَ الْقَرْضَ فَلَمْ يُقْرِضْ


Artinya, “Pasal: utang-piutang dianjurkan bagi pemberi utang dan diperbolehkan bagi yang berutang...; karena ia dapat meringankan kesulitan saudaranya, memenuhi kebutuhannya, dan membantunya. Maka, utang-piutang dianjurkan sebagaimana sedekah kepadanya, dan bukan wajib. Imam Ahmad berkata, ‘Tidak berdosa bagi orang yang dimintai utang kemudian tidak memberinya.” (Al-Mughni li Ibni Qudamah, [Beirut: Darul Fikr, 1405 H], jilid IV, halaman 236).


Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memberi utang pada dasarnya merupakan perbuatan yang dianjurkan karena dapat membantu memenuhi kebutuhan dan meringankan kesulitan orang lain. Namun, hal ini tidaklah wajib. Seseorang yang dimintai utang boleh memberikannya dan boleh pula tidak memberikannya, termasuk ketika ia mengetahui bahwa yang berutang tidak akan mengembalikannya. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya