Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pemerintah tetap konsisten menjaga defisit APBN 2026 di bawah tiga persen, untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.
“Kita tetap konsisten di bawah 3 persen,” kata Juda di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, merespons pertanyaan wartawan mengenai Komisi XI DPR RI yang tengah mendorong perubahan batas defisit melalui RUU tentang Keuangan Negara
Juda mengatakan upaya menjaga defisit di bawah 3 persen bertujuan untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.
“Iya itu menjaga kredibilitas dari fiskal,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara melalui rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pada Kamis, Komisi XI menggelar RDPU untuk mendapatkan masukan dan pandangan dari para ekonom.
Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan apakah batas defisit 3 persen harus dianggap sebagai angka yang absolut dan sakral serta tidak dapat disesuaikan dengan kondisi perekonomian.
Ia menyebut ketentuan defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) bukan merupakan norma yang secara langsung tercantum dalam pasal undang-undang.
Dalam hal ini, Misbakhun merujuk Pasal 12 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur empat hal terkait APBN, tetapi tidak mencantumkan batas angka defisit maupun rasio utang.
Adapun angka defisit 3 persen dan rasio utang 60 persen terhadap PDB muncul dalam bagian penjelasan undang-undang tersebut.
Ia menilai pemerintah membutuhkan ruang fiskal ketika kondisi ekonomi memerlukan intervensi, termasuk untuk mendorong ekspansi pertumbuhan dan memanfaatkan momentum bonus demografi agar Indonesia dapat keluar dari middle income trap.
“Kita mempunyai momentum untuk keluar dari middle income trap, membawa rakyat itu keluar dari penghasilan menengah menuju penghasilan tinggi, itu kan butuh ekspansi pertumbuhan. Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock (defisit maksimal 3 persen) di sana?” kata Misbakhun.
Ia juga menilai defisit merupakan dampak dari ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja negara. Menurutnya, pembahasan mengenai defisit seharusnya tidak hanya melihat akibat, tetapi juga membicarakan penyebabnya.
Pada kesempatan tersebut, Misbakhun mencontohkan mengenai latar belakang munculnya batas defisit 3 persen yang dikaitkan dengan Maastricht Agreement dan kondisi fiskal negara-negara Eropa setelah Perang Dunia II. Ia mencatat bahwa negara-negara tersebut menggunakan pembiayaan dan ekspansi untuk membangun kembali perekonomian pascaperang.
Misbakhun kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan momentum bonus demografi Indonesia serta pengalaman China dalam melakukan transformasi ekonomi melalui perencanaan pembangunan.
Oleh sebab itu, menurutnya, kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan kepentingan nasional dan kemampuan negara dalam memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Baca juga: Kemenkeu matangkan reformasi perpajakan guna capai target RAPBN 2027
Baca juga: Suahasil pastikan defisit APBN terjaga di bawah 3 persen
Baca juga: Presiden: Defisit RAPBN 2027 ditargetkan 2,40 persen, turun dari 2026
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·