Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan, luas lahan yang terbakar sepanjang Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektar. Angka ini meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Di Kalimantan Barat saja, luas lahan yang terbakar sudah mencapai 38.310,86 hektar hingga Juli 2026. Sementara itu, di Kalimantan Selatan tercatat 8.019,63 hektar lahan terbakar dalam periode yang sama. Kondisi tersebut masih berlanjut hingga Oktober.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa kebakaran di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan, Kalimantan Tengah, mencapai 513,89 hektar pada 12 Oktober 2026. Pada saat yang sama, luas lahan yang masih dalam proses pemadaman di enam provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Kalsel, Kalbar, Riau, Jambi, dan Sumsel, mencapai 639,23 hektar.
Di tengah kondisi tersebut, karhutla tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga menimbulkan pencemaran udara akibat asap, debu, dan partikel halus hasil pembakaran yang dapat menyebar hingga ke pemukiman warga.
Paparan polusi ini berisiko menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, batuk, hingga memperburuk kondisi orang yang memiliki penyakit pernapasan. Tidak hanya itu, asap tebal dapat mengurangi jarak pandang dan mengganggu aktivitas masyarakat, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran.
Lantas dalam kondisi yang sangat parah tersebut, bagaimana hukum melaksanakan shalat berjamaah di masjid ketika karhutla terjadi dan asapnya mengancam keselamatan? Mari kita bahas.
Anjuran Melaksanakan Shalat Berjamaah
Perlu diketahui bahwa melaksanakan shalat secara berjamaah merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Selain menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah swt, shalat berjamaah juga menjadi sarana berkumpulnya umat Islam, mempererat persaudaraan, serta menumbuhkan kebersamaan dan kepedulian di antara sesama muslim.
Tidak hanya itu, shalat berjamaah memiliki keutamaan yang lebih besar daripada melaksanakan shalat sendirian. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits, Rasulullah saw bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً. وَفِي رِوَايَةٍ: صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِخَمْسٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya, “Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. Dalam riwayat lain: Shalat berjemaah mengungguli shalat sendirian dengan dua puluh lima derajat.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut menunjukkan besarnya keutamaan shalat berjamaah dibandingkan shalat sendirian. Karena itu, para ulama dalam mazhab Syafi’i berbeda pendapat perihal hukum shalat berjemaah itu sendiri. Ada yang mengatakan fardhu kifayah, ada yang mengatakan sunnah, dan ada yang mengatakan fardhu ain (wajib).
Hanya saja, dari ketiga pendapat tersebut, pendapat yang shahih adalah pendapat yang kedua alias fardhu kifayah. (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, halaman 184).
Namun terlepas dari anjuran dan perbedaan pendapat para ulama tentang hukum shalat berjamaah, apakah shalat berjemaah tetap dianjurkan ketika kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda suatu wilayah, sementara asap dan polusi udara yang ditimbulkannya dapat mengganggu kesehatan? Berikut jawabannya.
Shalat Berjamaah saat Karhutla
Pada dasarnya, anjuran melaksanakan shalat berjamaah tetap berlaku saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun pelaksanaannya perlu menyesuaikan kondisi dan tingkat keamanan lingkungan. Jika keadaan di sekitar masjid atau mushalla masih aman, maka umat Islam dapat tetap melaksanakan shalat berjemaah sebagaimana biasanya.
Namun sebaliknya, apabila asap karhutla dapat mengganggu pernapasan atau perjalanan menuju masjid dan mushalla berpotensi membahayakan keselamatan, maka anjuran shalat berjemaah dapat dilaksanakan di rumah bersama keluarga yang ada.
Dalam kitab-kitab fiqih sendiri, para ulama menjelaskan bahwa terdapat sejumlah udzur yang membolehkan seseorang tidak menghadiri shalat berjemaah, baik di masjid atau pun di mushalla. Di antara udzur tersebut adalah kekhawatiran terhadap bahaya yang dapat mengancam keselamatan diri, sakit, serta kondisi yang dapat menimbulkan kesulitan ketika seseorang hendak mendatangi shalat berjemaah.
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, karya Imam Abu Ishaq asy-Syirazi (wafat 476 H) ketika membahas udzur-udzur yang dapat menggugurkan tuntutan menghadiri shalat berjamaah.
Simak penjelasannya berikut ini:
وَتَسْقُطُ الْجَمَاعَةُ بِالْعُذْرِ وَهُوَ أَشْيَاءُ، فَمِنْهَا الْمَطَرُ وَالْوَحْلُ وَالرِّيْحُ الشَّدِيْدَةُ فِي اللَّيْلَةِ الْمُظْلِمَةِ... وَمِنْهَا أَنْ يَخَافَ ضَرَرًا فِي نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ أَوْ مَرَضًا يَشُقُّ مَعَهُ الْقَصْدُ
Artinya, “Shalat berjamaah menjadi gugur sebab adanya udzur, yaitu beberapa hal. Di antaranya adalah hujan, jalan berlumpur, dan angin kencang pada malam yang gelap... Di antaranya lagi adalah khawatir akan bahaya yang dapat menimpa dirinya atau hartanya, atau penyakit yang menyebabkan kesulitan baginya untuk pergi.” (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid I, halaman 94).
Untuk memperkuat pendapat tersebut, Abu Ishaq asy-Syirazi mengemukakan salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Ibnu Abbas, Rasulullah menegaskan bahwa orang yang mendengar panggilan shalat (adzan), tetapi tidak mendatanginya untuk melaksanakan shalat berjamaah, maka shalat tersebut tidaklah sempurna, kecuali memiliki udzur.
Para sahabat kemudian bertanya kepada Rasulullah tentang udzur tersebut, maka Nabi menjelaskan bahwa udzur itu berupa kekhawatiran atau ketakutan (khauf) dan penyakit. Simak kutipan haditsnya berikut ini:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ
Artinya, “Siapa saja mendengar adzan tetapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat (sempurna) baginya kecuali karena udzur. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah udzur itu? Nabi menjawab: Rasa takut atau penyakit.” (HR. Ad-Daru Quthni).
Penjelasan tersebut dapat diterapkan dalam konteks karhutla, sebab asap dan polusi udara akibat kebakaran hutan dan lahan memiliki risiko nyata bagi kesehatan atau keselamatan seseorang. Karenanya, orang yang mengalami gangguan pernapasan akibat asap, atau harus melewati kawasan yang berbahaya untuk mencapai masjid, dapat mempertimbangkan udzur tersebut.
Tentu saja, penerapannya perlu mempertimbangkan keadaan masing-masing orang. Karena keberadaan asap tidak serta merta menjadi alasan untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid. Perlu dilihat tingkat paparan asap, kondisi kesehatan yang bersangkutan, keamanan perjalanan, dan informasi dari pihak yang berwenang. Jika semuanya aman, maka anjuran shalat berjemaah tetap berlaku.
Kalau pun kondisi karhutla benar-benar parah sehingga asap tebal dapat membahayakan kesehatan atau terdapat himbauan dari pihak berwenang untuk tidak keluar rumah, seseorang tetap dapat melaksanakan shalat berjemaah bersama keluar di rumah. Dengan cara tersebut, seseorang tetap dapat menjaga pelaksanaan shalat berjemaah tanpa harus memaksakan diri menghadapi bahaya.
Selain itu, memang ditemukan salah satu riwayat yang menjelaskan bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu, Rasulullah pernah memerintahkan para sahabat agar melaksanakan shalat di dalam rumah. Kondisi tersebut misalnya ketika malam sangat dingin atau turun hujan dalam perjalanan. Riwayat tersebut berasal dari sahabat Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ أَوْ ذَاتُ مَطَرٍ فِي السَّفَرِ أَنْ يَقُولَ أَلَا صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ
Artinya, “Sungguh Rasulullah saw pernah memerintahkan muadzin (tukang adzan), ketika malam terasa sangat dingin atau turun hujan saat dalam perjalanan, agar menyerukan, ‘Ketahuilah, shalatlah kalian di tempat tinggal masing-masing’.” (HR. Muslim).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa anjuran melaksanakan shalat berjamaah ke masjid tetap dianjurkan ketika terjadi karhutla, selama kondisi memungkinkan dan tidak membahayakan keselamatan.
Namun apabila asap atau polusi udara menimbulkan risiko nyata bagi kesehatan atau perjalanan menuju masjid dinilai tidak aman, maka seseorang memiliki udzur untuk tidak menghadiri shalat berjamaah di masjid. Dalam keadaan demikian, shalat dapat dilaksanakan di rumah, baik secara sendiri maupun berjemaah bersama keluarga.
Demikian penjelasan tentang hukum shalat berjamaah saat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.
---------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

46 menit yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·