Peraih Hadiah Nobel Perdamaian, Navi Piilay.
REPUBLIKA.CO.ID, OSLO -- Komite Nobel Norwegia pada Jumat (9/10/2026) menganugerahi Navanethem 'Navi' Pillay dengan hadiah Nobel Perdamaian untuk puluhan tahun kerjanya di bidang perdamaian dan hukum internasional. Setahun lalu, dia di antara tokoh HAM internasional yang mendeklarasikan bahwa perang Israel di Gaza setara dengan genosida terhadap rakyat Palestina.
Lahir di Durban pada 1941, Piilay adalah warga Afrika Selatan berdarah India-Tamil, menjadi wanita dengan kulit berwarna pertama yang membua praktik hukum di kampung halamannya di Natal, di mana dia membela aktivis anti-apartheid. Pada 1973, dia sukses menggugat pemerintah Afrika Selatan untuk memaksa mereka memberikan hak narapidana di Robben Island, termasuk Nelson Mandela, mendapatkan pendampingan hukum.
Setahun setelah apartheid berakhir pada 1994, Pillay menjadi hakim di pengadilan tinggi di Afrika Selatan. Dia kemudian sempat sebentar ditugaskan di Pengadilan Kriminal Internasional untuk kasus Rwanda, di mana dia memimpin persidangan sebuah kasus yang kemudian menetapkan bahwa pemerkosaan dan kekerasan seksual setara dengan aksi genosida.
Pillay menjabat sebagai hakim Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) pada 2003 dam 2012, sekaligus menjadi Komisioner Tinggi PBB untuk HAM dari 2008 hingga 2014. Piilay sedang menghadiri sebuah konferensi di Nuremberg, Jerman, saat dia mendapatkan kabar bahwa dirinya dianugerahi hadiah Nobel Perdamaian.
"Jika anda bertepuk tangan lebih keras, saya mungkin akan membagi hadiah ini dengan Trump," ujar Piilay berkelakar.
"Sebagai pengacara dan hakim, saya tetap ingin memverifikasi informasi ini," dia menambahkan sambil tertawa.
Terkait Palestina, Pillay dikenal lewat kerjanya sebagai kepala dari Komisi Independen Internasional Pencari Fakta dari Wilayah Pendudukan Palestina. Di mana pada 2025 dia menyimpulkan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.

42 menit yang lalu
1






English (US) ·
Indonesian (ID) ·