Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka Kecelakaan KM Virgo Transport 8

1 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Tragedi kecelakaan laut KM Virgo Transport 8 menyisakan duka mendalam. Berdasarkan data yang dilaporkan sebelumnya, kecelakaan yang terjadi pada 13 September 2026 tersebut menyebabkan 82 orang meninggal dunia, 108 orang selamat, dan 55 orang lainnya masih dinyatakan hilang.

Di tengah upaya penanganan korban, proses hukum atas kecelakaan tersebut terus berjalan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga tersangka baru dari pihak perusahaan, yakni YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manajer Operasional, dan LBA selaku agen perusahaan.

Ketiganya menyusul nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Menetapkan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026 lalu. Dari hasil penyidikan, Polri menetapkan empat tersangka yang terdiri dari nakhoda kapal serta tiga pihak perusahaan terkait. Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Karo Penmas Divhumas) Trunoyudo Wisnu Andiko dalam siaran di kanal YouTube TV Radio Polri yang diakses NU Online, Sabtu (10/10/2026).

Ia mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.

Menurut Trunoyudo, penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa tersebut.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa ketiga tersangka baru telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan sejak 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Trunoyudo menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Ia berharap perkembangan penanganan perkara tersebut dapat memberikan informasi dan kepastian kepada keluarga korban.

“Mudah-mudahan ini juga bisa memberikan informasi dan kepastian kepada para keluarga korban,” katanya.

Baca Artikel Selengkapnya