Penyidik OJK selesaikan 187 perkara sektor jasa keuangan hingga Juli

4 jam yang lalu 7

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara di sektor jasa keuangan sampai dengan 31 Juli 2026, dengan jumlah terbanyak berada di sektor perbankan yakni sebanyak 148 perkara.

Kemudian, terdapat 25 perkara di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP); 9 perkara di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK), serta 5 perkara di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

“Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa.

Adapun jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara, di antaranya 153 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht), 4 perkara masih dalam tahap banding, dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi.

Baca juga: OJK: IASC memulihkan dana korban penipuan Rp204,3 miliar hingga Juli

“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat,” kata Hernawan.

Salah satu tindak lanjut hasil penyidikan terbaru yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.​

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya