Istanbul (ANTARA) - Pengadilan federal Argentina telah memerintahkan penghentian sementara pekerjaan terkait proyek minyak Sea Lion di utara Kepulauan Falkland, yang melibatkan perusahaan Israel Navitas Petroleum dan perusahaan Inggris Rockhopper Exploration, lapor media Argentina.
Hakim Federal Mariel Borruto, yang bertugas di Rio Grande, Provinsi Tierra del Fuego, mengabulkan perintah sementara yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk tidak memulai atau melanjutkan pekerjaan yang diperlukan guna mengembangkan proyek minyak lepas pantai itu.
Berdasarkan rincian putusan yang dikeluarkan pada Rabu (16/9) itu, perintah tersebut mencakup kegiatan pengeboran, pemasangan instalasi bawah laut, dan dimulainya produksi minyak secara komersial.
Proyek Sea Lion berlokasi 220 kilometer di utara Kepulauan Falkland, sebuah kepulauan yang dikelola oleh Inggris, namun diklaim oleh Argentina.
Navitas dan Rockhopper telah mengambil keputusan investasi akhir untuk proyek tersebut pada akhir 2025.
Putusan itu dikeluarkan setelah adanya gugatan yang diajukan oleh Pusat Mantan Kombatan Kepulauan Falkland di La Plata serta asosiasi pengacara lingkungan, yang berupaya menghentikan proyek tersebut dengan alasan lingkungan dan kedaulatan.
Borruto memerintahkan penangguhan pekerjaan hingga analisis mengenai dampak lingkungan dilakukan di hadapan otoritas Argentina yang berwenang.
Hakim juga memerintahkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberikan informasi mengenai status proyek, jadwal pelaksanaan, sumur minyak, fasilitas produksi terapung, kontraktor, sumber pendanaan, pihak penjamin asuransi, serta kajian lingkungan.
Pengadilan menyatakan bahwa langkah tersebut bersifat sementara dan bukan merupakan putusan akhir mengenai tanggung jawab perusahaan ataupun seluruh isu yang diangkat dalam perkara pokok.
Argentina telah meningkatkan langkah hukum dan diplomatik terhadap perusahaan-perusahaan minyak yang beroperasi di sekitar Kepulauan Falkland.
Pemerintahan Presiden Argentina Javier Milei menentang pengembangan proyek tersebut dengan argumen bahwa kepulauan itu beserta wilayah perairan di sekitarnya merupakan bagian dari wilayah Argentina.
Inggris telah mengelola kepulauan tersebut sejak 1833 dan menolak klaim kedaulatan Argentina. London juga mendukung kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Argentina laporkan perusahaan minyak terkait pengeboran di Falkland
Baca juga: Inggris tegaskan sikap teguh terkait Kepulauan Falkland
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·