Depok, NU Online
Komisi Maudhuiyyah dalam Bahtsul Masail Pra-Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas sejumlah persoalan strategis yang akan dibawa pembahasannya dalam Muktamar NU di Tambakberas Jombang pada 27-31 Agustus 2026.
Panitia Bahtsul Masail Pra-Muktamar NU KH Sarmidi Husna mengatakan i’adatun nadzar menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam forum tersebut.
I’adatun nadzar merupakan peninjauan kembali terhadap hasil-hasil keputusan NU yang telah ada, tetapi dinilai tidak lagi relevan atau terdapat dalil maupun ‘illat (alasan hukum) baru yang memungkinkan keputusan tersebut untuk ditinjau ulang.
"Konsep i’adatun nazhar ini nantinya akan dibahas, termasuk bagaimana mekanismenya jika PBNU melakukan i’adatun nazhar. Konsep dan mekanismenya akan menjadi salah satu pembahasan dalam forum tersebut," kata Sarmidi ditemui NU Online usai Bahtsul Masail Pra Muktamar di Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, Sabtu-Ahad (8-9/8/2026).
Menurutnya, pembahasan tidak hanya menyangkut konsep i’adatun nadzar, tetapi juga mekanisme pelaksanaannya apabila PBNU hendak melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Konsep dan mekanismenya akan menjadi salah satu pembahasan dalam forum tersebut,” katanya.
Selain itu, Komisi Maudhuiyyah akan membahas persoalan pajak berkeadilan. Pembahasan akan melihat sistem perpajakan yang berlaku saat ini serta merumuskan konsep perpajakan yang mencerminkan prinsip keadilan.
“Apakah distribusi dan penerapan pajak selama ini sudah mencerminkan keadilan atau belum, itu yang nanti akan dibahas dalam Muktamar,” jelasnya.
Topik lainnya adalah nilai-nilai dan konsep keulamaan bagi Nahdlatul Ulama. Menurut Sarmidi, pembahasan tersebut penting untuk merumuskan nilai dan kriteria keulamaan yang dapat menjadi bahan serta pedoman bagi warga NU.
“Kalau seseorang mengaku sebagai ulama, apakah sikap dan perilakunya sudah sesuai dengan nilai-nilai keulamaan tersebut? Itu juga yang nantinya akan dibahas dalam Komisi Maudhuiyyah,” ujarnya.
Selain tiga topik tersebut, Komisi Maudhuiyyah juga akan membahas konsep penyimpangan seksual dalam perspektif fiqih. Sarmidi menegaskan, pembahasan tersebut tidak diarahkan untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tertentu seperti LGBTQ.
“Pembahasannya bukan terkait RUU tertentu, karena memang belum ada RUU yang dibahas dalam konteks tersebut,” katanya.
Ia menyebut isu LGBT kemungkinan akan turut disinggung dalam pembahasan. Namun, fokus utama forum adalah mengkaji bagaimana Islam dan fikih memandang persoalan penyimpangan seksual serta merumuskan pandangan keagamaan terkait persoalan tersebut.
“Yang akan dibahas adalah bagaimana konsep Islam dalam melihat persoalan penyimpangan seksual, bagaimana perspektif fiqih terhadap persoalan tersebut, serta bagaimana rumusan pandangan keagamaannya,” pungkas Katib Syuriyah PBNU itu.

2 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·