Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kualitas aset bank yang dilikuidasi sangat memengaruhi durasi penyelesaian likuidasi serta tingkat recovery rate atau pemulihan nilai aset.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Doddy Zulverdi menyebutkan bahwa rata-rata durasi penyelesaian bank dalam likuidasi di LPS memakan waktu sekitar 23 bulan, sementara recovery rate tercatat sekitar 28 persen.
“Sekarang masih ada 17 bank yang masih dalam proses likuidasi yang kami tangani (dari total 154 bank dalam likuidasi sejak LPS berdiri hingga Juni 2026),” kata Doddy dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, durasi penyelesaian likuidasi di Indonesia masih relatif lebih singkat dibandingkan sejumlah negara-negara tetangga yang memiliki karakteristik perbankan serupa, terutama yang memiliki banyak bank kecil atau rural bank.
Doddy mencontohkan Filipina dan Rusia yang proses penyelesaian likuidasi dapat berlangsung lebih lama, bahkan mendekati 10 tahun.
Ia juga menjelaskan lamanya proses likuidasi sangat ditentukan oleh kualitas aset dan kompleksitas permasalahan yang dimiliki bank saat diserahkan kepada LPS.
Dari 158 bank dalam resolusi yang diserahkan regulator kepada LPS sejak lembaga itu berdiri, sebanyak 154 bank berakhir dalam proses likuidasi karena kualitas asetnya sudah sangat buruk.
Baca juga: LPS tetapkan Rp18,6 miliar simpanan layak bayar nasabah BPR PN
Permasalahan yang ditemukan seperti kredit fiktif, kredit atas nama pihak tertentu yang berbeda dengan debitur sebenarnya, agunan yang tidak diikat secara memadai, kredit tanpa agunan, hingga aset yang sulit ditelusuri atau dipantau.
“Sehingga kualitas kredit dari bank-bank yang kemudian diserahkan kepada LPS itu sudah sangat buruk,” jelas Doddy.
Ia menambahkan bahwa buruknya kualitas aset tersebut berdampak pada rendahnya tingkat pemulihan aset.
Sebagai catatan, recovery rate likuidasi bank yang mencapai sekitar 28 persen dihitung dari perbandingan antara hasil likuidasi dengan total aset bank dalam likuidasi.
Total hasil likuidasi yang berhasil diperoleh mencapai Rp971,28 miliar, sementara total aset bank dalam likuidasi tercatat sebesar Rp3,45 triliun.
Meski demikian, menurut Doddy, tingkat recovery rate tersebut dinilai masih sejalan dengan negara-negara yang memiliki struktur perbankan serupa dengan Indonesia.
Di Filipina dan Rusia, misalnya, recovery rate likuidasi bank juga berada di bawah 30 persen. Sementara itu, negara dengan sistem keuangan yang lebih maju seperti Korea Selatan dan Amerika Serikat mencatat recovery rate yang mendekati 50 persen.
“Jadi memang itulah gambaran dari permasalahan yang kita hadapi, terutama di BPR, yang menyebabkan durasi likuidasi dan tingkat recovery-nya pun relatif rendah,” kata Doddy.
Baca juga: LPS ajak generasi muda bijak kelola keuangan di era digital
Baca juga: Perkuat stabilitas, LPS tahan bunga penjaminan bank umum dan BPR
Baca juga: LPS gelar "Jogja Financial Festival" untuk generasi muda
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·