Jakarta (ANTARA) - Selama puluhan tahun, negara-negara berkembang menghadapi paradoks perpajakan. Jalan raya dibangun, tenaga kerja direkrut, sumber daya alam dieksploitasi, dan pasar domestik menjadi sumber keuntungan perusahaan multinasional.
Namun, sebagian besar laba justru tercatat di negara-negara yang hampir tidak memiliki aktivitas ekonomi nyata, seperti berbagai yurisdiksi suaka pajak. Akibatnya, negara tempat nilai ekonomi benar-benar diciptakan kehilangan penerimaan yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.
Paradoks tersebut lahir dari sistem perpajakan internasional yang telah berlaku hampir satu abad. Sistem ini memberi hak pemajakan berdasarkan lokasi perusahaan melaporkan laba, bukan lokasi tempat laba itu dihasilkan.
Dalam ekonomi modern yang ditopang oleh perusahaan multinasional, aset tidak berwujud, dan transaksi digital, aturan tersebut semakin tidak sesuai dengan kenyataan. Karena itu, perundingan United Nations Framework Convention on International Tax Cooperation di New York menjadi momentum penting untuk memperbarui tata kelola perpajakan global agar lebih adil bagi negara berkembang, termasuk Indonesia.
Persoalan utama bukanlah perusahaan multinasional tidak membayar pajak, melainkan mereka sering membayar pajak di negara yang salah. Melalui mekanisme transfer pricing, pembayaran royalti, bunga pinjaman antarperusahaan, maupun pengalihan hak kekayaan intelektual, laba dapat dipindahkan secara legal ke yurisdiksi bertarif pajak rendah.
Baca juga: Menjaga keadilan fiskal layanan "micro drama" digital
Akibatnya, negara tempat produksi berlangsung hanya memperoleh bagian kecil dari penerimaan pajak meskipun seluruh aktivitas ekonomi terjadi di wilayahnya.
Bayangkan sebuah perusahaan kendaraan listrik yang mengolah nikel dari Sulawesi menjadi baterai. Pabriknya berada di Indonesia, pekerjanya orang Indonesia, listrik dan infrastrukturnya disediakan pemerintah Indonesia, sementara produknya dijual ke pasar dunia. Namun, hak paten ditempatkan di Belanda, pembiayaan berasal dari Luksemburg, dan perusahaan perdagangan berada di Singapura.
Ketika seluruh transaksi internal tersebut disusun sedemikian rupa, laba yang dilaporkan di Indonesia menjadi jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan ekonomi yang sebenarnya dihasilkan. Indonesia tetap memperoleh pajak, tetapi hanya dari sebagian kecil laba yang tersisa.
Selama ini Direktorat Jenderal Pajak harus membuktikan bahwa setiap transaksi antarperusahaan afiliasi telah memenuhi prinsip arm's length, yaitu harga yang seharusnya berlaku apabila transaksi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·