Jakarta (ANTARA) - Memiliki dua meteran listrik dalam satu rumah ternyata bukan hal yang mustahil. Kondisi ini dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama jika terdapat alasan tertentu seperti rumah dihuni lebih dari satu keluarga atau memiliki kebutuhan listrik yang berbeda.
Pertanyaan mengenai apakah satu rumah boleh memiliki dua meteran listrik sering muncul di masyarakat. Sebagian warga menganggap satu bangunan hanya bisa menggunakan satu sambungan listrik, padahal dalam kondisi tertentu pemasangan lebih dari satu meteran tetap dimungkinkan melalui prosedur resmi dari PT PLN (Persero).
Alasan satu rumah menggunakan dua meteran listrik
Ada beberapa alasan mengapa sebuah rumah membutuhkan lebih dari satu meteran listrik. Salah satunya karena dalam satu bangunan terdapat lebih dari satu penghuni yang ingin memisahkan pembayaran listrik masing-masing.
Kondisi tersebut sering ditemukan pada rumah yang dihuni dua keluarga, rumah kos, kontrakan, atau bangunan yang memiliki fungsi berbeda seperti tempat tinggal sekaligus usaha. Dengan meteran terpisah, penggunaan listrik dapat dihitung dan dibayar secara mandiri oleh masing-masing pengguna.
Selain itu, pemasangan meteran tambahan juga dapat dilakukan ketika pemilik rumah membutuhkan kapasitas listrik berbeda untuk keperluan tertentu, selama memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan PLN.
Syarat pemasangan dua meteran listrik dalam satu rumah
Meski diperbolehkan, pemasangan dua meteran listrik tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pelanggan perlu mengajukan permohonan resmi kepada PLN dan memenuhi sejumlah ketentuan.
Baca juga: PLN diminta segera migrasi pencatatan meteran listrik ke otomatis
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Memiliki alasan penggunaan yang jelas
Pemasangan meteran tambahan perlu memiliki tujuan yang sesuai, misalnya untuk memisahkan penggunaan listrik antarunit atau kebutuhan usaha.
2. Memenuhi persyaratan administrasi
Pelanggan perlu menyiapkan dokumen seperti identitas pemohon dan dokumen pendukung sesuai ketentuan PLN.
3. Memenuhi standar teknis instalasi listrik
Instalasi harus aman dan sesuai aturan kelistrikan agar tidak membahayakan penghuni maupun jaringan listrik.
4. Melalui proses pemeriksaan PLN
PLN akan melakukan pengecekan sebelum pemasangan sambungan baru dilakukan.
Apakah harus membuat bangunan baru?
Tidak selalu. Satu rumah dapat memiliki dua meteran listrik meskipun masih berada dalam satu bangunan, selama penggunaannya dapat dibedakan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, pemasangan dua meteran bukan berarti pelanggan dapat memasang sendiri jaringan listrik tambahan tanpa prosedur resmi. Setiap pemasangan sambungan listrik baru tetap harus melalui PLN untuk memastikan keamanan dan legalitasnya.
Baca juga: Token listrik gagal masuk ke meteran, ini penyebab dan solusinya
Contoh penggunaan dua meteran listrik
Beberapa contoh kondisi yang memungkinkan satu rumah menggunakan dua meteran listrik antara lain:
- Rumah yang ditempati dua keluarga berbeda.
- Rumah kos dengan beberapa kamar.
- Rumah yang memiliki bagian usaha seperti toko atau ruang kerja.
- Bangunan yang sebelumnya terdiri dari dua unit rumah kemudian digabung menjadi satu bangunan.
Pada kondisi seperti itu, penggunaan meteran terpisah dapat membantu mengatur konsumsi listrik dan pembagian biaya secara lebih mudah.
Jangan memasang meteran secara ilegal
Masyarakat diimbau tidak melakukan pemasangan meteran listrik sendiri atau mengubah jaringan listrik tanpa izin. Tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko keselamatan, seperti korsleting hingga kebakaran.
Selain itu, sambungan listrik yang tidak sesuai prosedur dapat dianggap sebagai pelanggaran dan berpotensi mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin memiliki tambahan meteran listrik, pengajuan dapat dilakukan melalui layanan resmi PLN agar proses pemasangan tetap aman dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, satu rumah memiliki dua meteran listrik bisa dilakukan, tetapi harus melalui prosedur resmi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan PLN. Keberadaan dua meteran bukan hanya soal menambah daya listrik, melainkan juga harus mempertimbangkan kebutuhan serta keamanan instalasi.
Baca juga: Cara mengisi token listrik pada meteran
Baca juga: PLN: Pengguna smart meter AMI di Indonesia tembus satu juta pelanggan
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·