Kepala BMKS sebut bursa mineral RI harus transparan dan likuid

2 hari yang lalu 8
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis itu harus menjadi bursa yang trusted.

Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menyatakan bursa mineral dan komoditas strategis harus transparan dan likuid.

“Bursa Mineral dan Komoditas Strategis itu harus menjadi bursa yang trusted. Bursa yang trusted, tentu harus transparan, likuid. Kalau likuid berarti frekuensi transaksi yang cukup tinggi dan juga parties (pihak-pihak) yang akan terlibat di dalam proses ini cukup banyak,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa.

Dalam kesempatan tersebut, dia memastikan bahwa masyarakat dan pelaku pasar akan mengetahui data-data yang terkait dengan perdagangan di BMKS.

Sebagaimana bursa saham, katanya lagi, perdagangan ini juga akan sangat terbuka dari mulai spot market hingga derivatif.

“Memang di negara-negara maju justru yang spot market-nya tidak banyak, nanti banyak sekali adalah di derivatifnya yaitu futures,” kata Sarjito.

Karena itu, dia mengharapkan BMKS tak hanya bicara spot market yang konservatif, tetapi justru akan ramai mengundang tender-tender dari mancanegara yang biasanya berdagang di pasar derivatif.

“Itu tentu gradual dan butuh waktu, termasuk tahapan-tahapan mana, termasuk tadi kita sampaikan juga mineral-mineral mana, dan juga komoditas strategis yang harus diperdagangkan terlebih dahulu. Apakah bisa langsung derivatif? Tentu bursa punya pertimbangan dan OJK punya masukan terhadap apakah sudah saatnya melakukan transaksi derivatif,” ungkap Kepala Eksekutif BMKS DK OJK itu pula.

Baca juga: Sarjito siap bawa Bursa Mineral RI jadi "price influencer" global

Baca juga: OJK harapkan Bursa Mineral terealisasi pada awal tahun depan

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya