Kemenkeu belum ajukan permohonan untuk punya kepemilikan atas BEI

2 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan belum melakukan pembahasan maupun mengajukan permohonan untuk mempunyai kepemilikan saham atas PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa Danantara Indonesia telah mengajukan permohonan untuk mempunyai kepemilikan saham atas otoritas pasar modal Indonesia tersebut.

"Kami belum mengajukan pembahasan untuk beli saham (BEI). Tapi kalau saya nggak salah, Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham Bursa (BEI). Tapi kami belum,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Pernyataan Purbaya tersebut merespons perubahan aturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

Baca juga: BEI terbitkan aturan emiten belum penuhi "free float" dapat notasi "P"

Perubahan aturan dalam Pasal 8B ayat (1) pada UU P2SK tersebut, yaitu bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham atas BEI.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, BI, dan Danantara Indonesia akan menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk mempunyai kepemilikan atas saham BEI.

OJK saat ini tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) Demutualisasi, yang akan menjadi landasan perubahan struktur kelembagaan BEI dari sistem mutual menjadi demutual.

Baca juga: POJK Demutualisasi atur bentuk hukum hingga struktur kepemilikan BEI

Hasan mengungkapkan bahwa POJK Demutualisasi tersebut ditargetkan dapat diluncurkan pada pekan kedua bulan September 2026.

"Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara. Nah, ini tentu menjadi pihak pertama yang berkesempatan untuk memiliki saham di bursa, lalu private deal di antara mereka,” ujar Hasan.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya