Kekerasan di Sekolah terhadap Anak dalam Tinjauan Islam dan Hukum Positif

2 jam yang lalu 2

Sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi setiap anak. Di sana mereka belajar kepada guru, bermain bersama teman, sekaligus mengenal dunia di luar keluarganya. Karena itu, sekolah yang baik bukan hanya sekolah yang kegiatan belajarnya berjalan lancar, tetapi juga sekolah yang membuat anak merasa aman.

Sayangnya, kenyataan tidak selalu demikian. Kasus yang menimpa Muhammad Hasbi Aqib, anak berusia tujuh tahun di Pemalang, menjadi salah satu contohnya. Ia mengalami kekerasan yang dilakukan oleh tiga kakak kelasnya hingga harus menjalani operasi di rumah sakit. Sebagaimana ditulis akun Instagram @ayahmenyapa, setelah sembilan hari bertahan dalam kondisi tersebut, Aqib akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa itu ternyata tidak berhenti pada kekerasan yang dialaminya. Sebelum Aqib meninggal dunia, pihak sekolah diduga meminta orang tuanya agar persoalan tersebut tidak diviralkan. Bahkan, orang tuanya hanya diberi tahu bahwa Aqib jatuh di sekolah. Kebenaran tentang apa yang sebenarnya terjadi baru terungkap setelah Aqib menjalani perawatan dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kisah Aqib memperlihatkan satu persoalan yang tidak bisa dianggap sepele: sekolah belum selalu menjadi tempat yang aman bagi anak. Kekerasan, perundungan, penghinaan, hingga berbagai perlakuan yang merendahkan anak masih dapat terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang bagi mereka untuk belajar dan tumbuh.

Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini?

Islam tidak hanya berbicara tentang kewajiban anak untuk belajar dan menghormati guru. Lebih dari itu, Islam juga mengajarkan bagaimana anak semestinya diperlakukan. Dari sini, penting melihat kembali sekolah sebagai tempat yang bukan hanya mendidik, tetapi juga melindungi.

Sekolah Harus Menjadi Tempat Aman bagi Anak


Anak menghabiskan sebagian waktunya di sekolah. Di sana ia belajar, bermain, berteman, dan berinteraksi dengan banyak orang. Sekolah, dengan demikian, menjadi bagian penting dari proses tumbuh kembangnya.

Karena itu, sudah semestinya sekolah menjadi tempat yang membuat anak merasa tenang, nyaman, dan aman. Anak seharusnya dapat mengikuti pelajaran tanpa dihantui kekhawatiran akan dipukul, dihina, dirundung, atau mendapatkan perlakuan buruk lainnya.

Pandangan semacam ini sejalan dengan perhatian Islam terhadap cara memperlakukan anak. Anak tidak hanya dipandang sebagai pihak yang harus dididik, tetapi juga sebagai manusia yang harus diperlakukan dengan kasih sayang dan kelembutan.


Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Abdullah bin Umar, Rasulullah saw bersabda:

مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ حَقَّ كَبِيرِنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya, “Siapa saja yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak mengetahui hak orang yang lebih tua, maka tidak termasuk golongan kami.” (HR. Ahmad).

Hadits tersebut pada hakikatnya merupakan sebuah peringatan agar seseorang tidak mengabaikan hak anak kecil dan orang tua. Caranya adalah dengan memperlakukan mereka sesuai dengan hak yang semestinya mereka terima. Bagi anak kecil misalnya, maka caranya adalah memperlakukan mereka dengan penuh kelembutan, kasih sayang, dan kepedulian. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi, dalam kitab Faidhul Qadir mengatakan sebagai berikut:

فَيَتَعَيَّنُ أَنْ يُعَاملَ كُلًّا مِنهُمَا بَمَا يَلِيقُ بِه فَيُعْطَى الصَّغِيرُ حَقَّهُ مِنَ الرِّفْقِ بِهِ وَالرَّحْمَةِ وَالشَّفَقَةِ عَلَيْهِ وَيُعْطُى الْكَبِيرُ حَقَّهُ مِنَ الشَّرَفِ وَالتَّوْقِيْرِ

Artinya, “Maka masing-masing keduanya harus diperlakukan sesuai dengan apa yang layak baginya. Anak kecil diberikan haknya berupa kelembutan, kasih sayang, dan kepedulian kepadanya. Sedangkan orang tua diberikan haknya berupa penghormatan dan pemuliaan.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shaghir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid V, halaman 494).

Pesannya cukup jelas. Anak memang semestinya diperlakukan dengan lembut dan penuh kasih sayang, di mana pun ia berada, termasuk di sekolah.

Dengan begitu, sekolah bukan sekadar tempat anak datang untuk menerima pelajaran. Ia juga harus menjadi ruang yang membuat anak merasa terlindungi. Sekolah semestinya membuat anak berani belajar dan bertumbuh, bukan malah membuatnya takut dan tertekan. Dari prinsip kasih sayang inilah larangan melakukan kekerasan menemukan pijakannya.

Larangan Melakukan Kekerasan


Islam tidak hanya mengajarkan agar setiap anak diperlakukan dengan kasih sayang dan penuh kelembutan, tetapi juga melarang segala bentuk perlakuan yang bertentangan dengan prinsip tersebut. Kekerasan, perundungan, penghinaan, ancaman, maupun tindakan lain yang dapat menyakiti mereka merupakan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip kasih sayang dan kelembutan.

Larangan melakukan tindakan kekerasan tersebut tercermin dalam salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Abdullah bin Umar, di dalamnya dijelaskan bahwa seorang Muslim sejati adalah orang yang tidak menyakiti orang lain, baik melalui perbuatan maupun tindakan.

Rasulullah saw bersabda:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Artinya, “Nabi Muhammad saw bersabda: Seorang muslim adalah orang yang orang-orang muslim lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang muslim tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat menyakiti orang lain, baik menyangkut diri mereka sendiri maupun kehormatannya. Adapun alasan penyebutan lisan dan tangan secara khusus, karena keduanya merupakan sarana yang paling mudah digunakan untuk menyakiti orang lain.

Perkataan yang keluar dari lisan dapat melukai, merendahkan atau mempermalukan seseorang, sementara tangan dapat digunakan untuk melakukan berbagai tindakan yang menyakiti secara fisik. Penyebutan keduanya juga menjadi penegasan agar seorang Muslim benar-benar menjaga dirinya dari perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan kepada orang lain.

Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Abdurrauf al-Munawi, dalam kitab Faidhul Qadir mengatakan sebagai berikut:

بأن لا يتعرض لهم بما حرم من دمائهم وأموالهم وأعراضهم قدم اللسان لأن التعرض به أسرع وقوعا وأكثر وخص اليد لأن معظم مزاولة الأفعال بها... هذا ورد على سبيل المبالغة تعظيما لترك الإيذاء كأن ترك الإيذاء هو نفس الإسلام الكامل

Artinya, “Yaitu tidak melakukan terhadap orang lain sesuatu yang diharamkan, baik menyangkut darah, harta, maupun kehormatan mereka. Lisan didahulukan karena gangguan melaluinya lebih cepat terjadi dan lebih banyak, sedangkan tangan dikhususnya karena sebagian besar perbuatan dilakukan dengannya. Hal ini disampaikan sebagai bentuk penegasan untuk mengagungkan sikap meninggalkan tindakan menyakiti, seakan-akan meninggalkan tindakan menyakiti itu sendiri merupakan Islam yang sempurna.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shaghir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid VI, halaman 351).

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa larangan menyakiti orang lain tidak hanya berkaitan dengan ucapan, tetapi juga mencakup tindakan yang dilakukan secara fisik. Seseorang tidak dibenarkan menggunakan kekuatannya untuk melakukan tindakan yang dapat menyakiti atau membahayakan orang lain, karena menjaga mereka dari gangguan dan tindakan yang dapat menyakitkan merupakan bagian dari sikap yang diajarkan dalam Islam.

Begitu juga dalam konteks perundungan di sekolah, seperti tindakan memukul, menyakiti, hingga menendang adik kelas hingga menimbulkan penderitaan jelas bertentangan dengan prinsip ajaran tersebut. Terlebih perbuatan itu dilakukan kepada anak yang secara usia dan fisik masih berada dalam posisi lebih lemah, yang semestinya mendapatkan perlakukan kasih sayang bukan sasaran kekerasan.

Dengan demikian, kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam konteks dan motif apa pun, baik sebagai candaan, kebiasaan, senioritas, dan alasan-alasan lainnya. Setiap orang tidak berhak menyakiti orang lain, sebagaimana dirinya juga tidak boleh diperlakukan dengan kekerasan. Perbedaan usia seharusnya tidak menjadi alasan untuk menyakiti, melainkan kesempatan untuk mengasihi dan menyayangi.


Tanggung Jawa Guru dalam Melindungi Anak

Tanggung jawab para guru di sekolah pada hakikatnya tidak hanya memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan dengan baik, tetapi juga bertanggung jawab untuk senantiasa memperhatikan keadaan anak selama berada di lingkungan pendidikan, termasuk hubungan mereka dengan teman-temannya.

Tujuannya tidak lain selain agar ketika terjadi kekerasan atau perundungan kepada salah satu anak, mereka langsung mengetahuinya, sehingga dapat segera menghentikan tersebut, serta dapat memastikan bahwa anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan. Hal ini penting agar kekerasan tidak terjadi terus-menerus dan anak tidak terus berada dalam keadaan yang membahayakan dirinya.

Oleh sebab itu, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa ketika seseorang menjalankan tugas mengajar, ia telah memikul amanah besar dan tanggung jawab yang berat. Agar amanah dan tanggung jawab tersebut berjalan dengan sempurna, maka seorang guru harus memperhatikan adan dan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Simak penjelasannya berikut ini:

وَمَهْمَا اشْتَغَلَ بِالتَّعْلِيْمِ فَقَدْ تَقَلَّدَ أَمْرًا عَظِيْمًا وَخَطَرًا جَسِيْمًا فَلْيَحْفَظْ آدَابَهُ وَوَظَائِفَهُ

Artinya, “Ketika seseorang menjalankan tugas mengajar, ia telah memikul amanah besar dan tanggung jawab yang berat, maka hendaknya ia menjaga adab dan tugas-tugasnya.” (Ihya’ Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma’rifah, t.t.], jilid I, halaman 55).

Kemudian dalam penjelasan lanjutannya, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa seorang guru memiliki berbagai tugas dalam mendidik murid-muridnya. Di antaranya adalah memperlakukan mereka seperti anak sendiri. 


Artinya, guru tidak hanya menyampaikan pelajaran, tetapi juga memperhatikan keadaan mereka, menyayanginya, dan tidak membiarkan mereka mendapatkan perlakuan yang dapat menyakiti atau membahayakan dirinya. Selanjutnya tugas guru yang tidak kalah penting lainnya adalah harus mencegah perilaku jelek dan akhlak buruk mereka dengan penuh kasih sayang.

Simak penjelasannya berikut ini:

اَلْوَظِيْفَةُ الرَّابِعَةُ وَهِيَ مِنْ دَقَائِقِ صِنَاعَةِ التَّعْلِيْمِ أَنْ يَزْجرَ الْمُتَعَلِّمَ عَنْ سُوْءِ الْأَخْلَاقِ

Artinya, “Tugas keempat, yang merupakan bagian dari ketelitian mendidik adalah mencegah peserta didik dari akhlak yang buruk.” (Al-Ghazali, 1/55).

Dalam konteks ini, tentu saja tindakan kekerasan yang dilakukan seorang murid kepada murid lainnya merupakan bentuk akhlak yang sangat buruk. Maka guru memiliki tanggung jawab untuk mencegah perilaku tersebut dan tidak membiarkannya terus berlangsung. Guru harus menegur murid yang melakukan kekerasan, membimbingnya agar meninggalkan perilaku tersebut, sekaligus memastikan murid yang menjadi korban mendapatkan perlindungan.

Perlindungan Anak dalam Tinjauan Hukum Positif

Perlindungan terhadap anak di lingkungan sekolah tidak hanya menjadi tuntutan dalam ajaran Islam, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya, termasuk yang dilakukan oleh sesama peserta didik.

Ketentuan ini tidak hanya menempatkan sekolah sebagai tempat belajar, tetapi juga harus memberikan perlindungan kepada anak. Artinya, ketika terjadi kekerasan antar siswa, pihak sekolah tidak cukup hanya sebatas mengetahui kejadian tersebut, tetapi juga perlu mengambil langkah untuk menghentikannya, melindungi korban, dan menangani siswa yang melakukan pelanggaran.

Ketentuan tentang penanganan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Dalam Pasal 23, peraturan tersebut mengatur bahwa pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik ditangani melalui Penanganan Kolaboratif dengan mengutamakan perlindungan dan pengamanan korban, memberikan edukasi kepada pelanggar perihal kesalahan dan tanggung jawabnya, serta memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan sekolah.

Sementara itu, apabila perbuatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka Pasal 24 mengatur mekanisme rujukan kepada pihak yang berwenang.

Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sekolah semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, dan berinteraksi tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perlakuan buruk lainnya.

Islam mengajarkan agar anak diperlakukan dengan kasih sayang dan melarang setiap tindakan yang menyakiti mereka. Dalam hal ini, guru memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan keadaan murid, mencegah perilaku buruk, serta memberikan perlindungan ketika terjadi kekerasan antarsiswa. Ketentuan hukum positif juga menegaskan bahwa anak di lingkungan pendidikan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan.

Oleh sebab itu, ketika terjadi kekerasan terhadap seorang anak di sekolah, pihak sekolah tidak semestinya menganggapnya sebagai persoalan biasa dalam pergaulan anak-anak, tetapi perlu segera menghentikan kekerasan, melindungi korban, dan menangani siswa yang melakukan kekerasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wallahu a’lam bisshawab.

------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya