Kecam Nenek Bakar Cucu di Depok, KemenPPPA: Rumah Seharusnya Jadi Tempat Aman bagi Anak

1 jam yang lalu 2

Jakarta, NU Online

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindakan kekerasan terhadap seorang remaja berinisial LA (17) yang dibakar oleh neneknya, M (64), di Bojongsari, Depok, Senin (26/10/2026). Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih berpotensi menjadi ruang terjadinya kekerasan.

Hingga kini, kondisi LA masih kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati. Korban sempat membutuhkan 10 kantong darah golongan O untuk transfusi. Meski demikian, LA mulai menunjukkan perkembangan dengan menggerakkan jari-jari tangan dan kakinya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anggota keluarga, terlebih orang yang selama ini mengasuh dan tinggal bersama korban, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Perbuatan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Akibatnya sangat berat bagi anak dan mengancam keselamatan jiwanya,” ujarnya saat dihubungi NU Online, Kamis (5/11/2026).

Ia mengatakan, kasus tersebut termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus kekerasan terhadap anak. Karena itu, penanganannya mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Titi juga mengapresiasi warga yang berani mendobrak pintu dan menyelamatkan korban.

“Keberanian seperti ini sejalan dengan Pasal 15 UU PKDRT, yang mewajibkan setiap orang yang mengetahui terjadinya KDRT untuk mencegah, menolong, dan melindungi korban,” ucapnya.

Ia menjelaskan, kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga kerap tidak terungkap karena masih dianggap sebagai urusan pribadi.

“Data layanan yang dihimpun KemenPPPA secara konsisten menunjukkan bahwa rumah tangga masih menjadi tempat kejadian kekerasan terhadap anak yang paling banyak dilaporkan,” katanya.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, masih adanya anggapan bahwa kekerasan verbal dan hukuman fisik merupakan bagian dari upaya mendidik anak.

“Padahal pola seperti ini dapat meningkat menjadi kekerasan yang lebih berat,” ujarnya.

Kedua, anak yang diasuh oleh kerabat, misalnya akibat perceraian orang tua, membutuhkan perhatian lebih. Para pengasuh juga perlu memperoleh dukungan, terutama mereka yang sudah lanjut usia dan menghadapi beban pengasuhan.

Ketiga, masyarakat masih kerap ragu untuk ikut campur dalam persoalan keluarga orang lain. Padahal, kepedulian lingkungan sekitar sering kali menjadi pertolongan pertama bagi anak yang mengalami kekerasan.

Untuk memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok. Upaya tersebut meliputi koordinasi dengan RS Fatmawati, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan Kota Depok terkait perawatan serta pembiayaan pengobatan korban. Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan dilakukan apabila diperlukan.

Selain layanan kesehatan, korban akan mendapatkan pendampingan psikologis secara bertahap sesuai dengan kondisi medisnya melalui pendekatan yang berperspektif trauma.

“Penguatan psikososial juga diberikan kepada keluarga,” imbuh Titi.

Dalam proses hukum, Titi menyampaikan bahwa korban akan memperoleh pendampingan. Hal ini termasuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara ramah anak setelah kondisinya memungkinkan serta memfasilitasi pemenuhan hak restitusi korban.

KemenPPPA juga akan melakukan asesmen sosial untuk menentukan pola pengasuhan yang aman setelah korban menyelesaikan perawatan.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak sekolah agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Baca Artikel Selengkapnya