Jakarta, CNN Indonesia --
Jepang memperketat persyaratan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin mendapatkan izin tinggal permanen mulai Kamis (1/10).
Pemerintah Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, menerapkan aturan baru itu sebagai bagian dari upaya memperketat pengendalian imigrasi.
Aturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap. Warga asing yang ingin tinggal secara permanen di Jepang harus membuktikan bahwa mereka memiliki pendapatan tahunan di atas rata-rata dan mampu melakukan percakapan sehari-hari dalam bahasa Jepang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga menaikkan biaya permohonan izin tinggal permanen hingga 20 kali lipat. Biaya yang sebelumnya 10 ribu yen kini menjadi 200 ribu yen atau sekitar Rp22 juta.
Kenaikan biaya itu membuat sejumlah warga asing berusaha mengajukan permohonan sebelum aturan baru berlaku. Ratusan orang mengantri di salah satu kantor imigrasi di pusat Tokyo pada pekan ini.
Salah satu pemohon adalah Yujie Chono, mahasiswa berusia 22 tahun yang lahir di Amerika Serikat. Ia mengaku telah menunggu selama lima jam untuk menyerahkan dokumen permohonan.
Chono berbicara dalam bahasa Jepang dengan lancar saat menjelaskan alasannya ingin mendapatkan izin tinggal permanen.
"Saya memahami bahwa menerima terlalu banyak warga asing mungkin dapat melemahkan budaya unik Jepang. Namun di saat yang sama, mengingat angka kelahiran yang rendah dan populasi yang menua, Jepang harus menerima warga asing," kata Chono kepada AFP.
Pedoman sebelumnya tidak menetapkan batas khusus terkait pendapatan, manfaat pensiun, maupun kemampuan berbahasa Jepang bagi pemohon izin tinggal permanen.
Dalam aturan baru, pemohon juga harus menunjukkan "pemahaman" terhadap aturan sosial di Jepang. Mereka harus membuktikan bahwa manfaat pensiun yang diperkirakan akan diterima setara dengan seseorang yang telah membayar asuransi pensiun selama 30 tahun.
Perubahan tersebut tidak secara langsung membuat warga asing yang sudah tinggal di Jepang harus meninggalkan negara itu. Namun, aturan baru dapat membuat sebagian warga asing mengurungkan niat mengajukan izin tinggal permanen.
Izin tinggal permanen memberikan sejumlah keuntungan bagi warga asing, termasuk stabilitas jangka panjang, kebebasan dalam bekerja, dan memudahkan mereka mendapatkan kepercayaan di masyarakat Jepang.
Pengetatan aturan terjadi ketika Jepang menghadapi masalah populasi yang menua dengan cepat dan kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor.
Di sisi lain, penolakan terhadap imigrasi juga semakin meningkat. Kondisi itu mendorong pemerintahan Takaichi untuk memperketat sejumlah aturan bagi warga asing.
Takaichi mengatakan peningkatan jumlah penduduk asing telah membuat sebagian warga Jepang merasa cemas dan diperlakukan tidak adil.
"Seiring meningkatnya jumlah penduduk asing di Jepang, pemerintah dihadapkan pada kenyataan bahwa sebagian warga merasa cemas dan merasa diperlakukan tidak adil," kata Takaichi dalam unggahan panjang di X pada Minggu (27/9).
Ia mengatakan pemerintah ingin mendorong "koeksistensi yang tertib" antara warga Jepang dan warga asing.
Sejumlah program pemerintah untuk menarik pekerja internasional juga memicu kekhawatiran publik. Sentimen anti-imigrasi kemudian menyebar di media sosial.
Sejumlah klaim keliru juga beredar luas, termasuk tuduhan bahwa sebagian besar penerima tunjangan kesejahteraan Jepang merupakan warga asing. Klaim lain menyebut kehadiran warga asing membuat jalanan Jepang menjadi kurang aman.
Para ahli dan sejumlah pemimpin bisnis justru memperingatkan bahwa Jepang membutuhkan lebih banyak pekerja asing untuk menjaga keberlangsungan ekonominya. Jepang perlu membuka pintu bagi lebih banyak warga asing, lapor berita Harian bisnis Nikkei.
"Jepang harus berhenti memandang warga asing semata-mata sebagai tenaga kerja sementara dan sebaliknya mendorong pemukiman jangka panjang mereka dengan memperluas pendidikan bahasa Jepang serta memperbaiki perlakuan terhadap mereka," tulis Nikkei.
(mge/dna)

28 menit yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·