Islam dan Ekonomi Kerakyatan: Membaca Keadilan Ekonomi dari Perspektif Turats

4 jam yang lalu 3

Ekonomi bukan sekadar persoalan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ia menyangkut pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sekaligus menentukan bagaimana kekayaan dan sumber daya beredar di tengah kehidupan bersama. Karena itu, aktivitas ekonomi tidak semestinya dilepaskan dari nilai agama dan moral.

Pandangan tersebut antara lain mengemuka dalam wawancara tim penulis buku Islam & Ekonomi Kerakyatan dengan ekonom Revrisond Baswir di Sleman, 18 Februari 2024. Gagasan serupa juga dapat ditemukan dalam pemikiran KH. MA Sahal Mahfudh. Dalam Nuansa Fiqh Sosial (Yogyakarta: LKiS, t.t., hlm. 328-329), Kiai Sahal menunjukkan pentingnya dimensi sosial dan moral dalam persoalan ekonomi.

Ekonomi yang sepenuhnya dilepaskan dari nilai berisiko mendorong individualisme, materialisme, dan pola konsumsi yang tidak terkendali. Dari kegelisahan semacam inilah buku Islam & Ekonomi Kerakyatan yang disusun Forum Kajian Ilmiah Manhaji 2025 Ma’had Aly Lirboyo hadir.

Buku setebal 272 halaman ini berusaha mempertemukan gagasan ekonomi kerakyatan dengan khazanah keislaman. Para penulis tidak hanya mengutip Al-Qur’an dan hadits, tetapi juga menggali pandangan para ulama dalam kitab-kitab turats untuk menjelaskan bagaimana Islam memandang aktivitas ekonomi, distribusi kekayaan, peran negara, hingga semangat gotong royong.

Ekonomi sebagai Jalan Mewujudkan Kemaslahatan

Bagian pertama buku ini membahas pandangan Islam terhadap ekonomi. Pembahasan dimulai dari pengertian dan tujuan kegiatan ekonomi dalam perspektif Islam.

Salah satu gagasan yang ditekankan ialah bahwa harta dan aktivitas ekonomi merupakan sarana untuk mewujudkan kemaslahatan. Untuk menjelaskan hal tersebut, buku ini mengutip Imam Izzuddin ibn Abdussalam:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ جَعَلَ الْأَمْوَالَ وَالْمَنَافِعَ وَسَائِلَ إِلَى مَصَالِحَ دُنْيَوِيَّةٍ وَأُخْرَوِيَّةٍ ... وَكَذَلِكَ تَمَنَّنَ عَلَى عِبَادِهِ بِمَا أَبَاحَهُ مِنَ الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَبِمَا جَوَّزَهُ مِنَ الْإِجَارَاتِ وَالْجُعَالَاتِ وَالْوَكَالَاتِ تَحْصِيلًا لِلْمَنَافِعِ الَّتِي لَا تُحْصَى كَثْرَةً

Artinya, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla menjadikan harta dan berbagai manfaat sebagai sarana untuk mewujudkan kemaslahatan duniawi dan ukhrawi. Demikian pula, Allah menganugerahkan nikmat kepada hamba-hamba-Nya dengan membolehkan jual beli, sewa-menyewa, pemberian imbalan atas suatu pekerjaan, dan perwakilan, untuk menghasilkan berbagai manfaat yang tidak terhitung banyaknya.” (Lihat karya Izzuddin ibn Abdussalam, Qawaidul Ahkam fi Mashalihil Anam [Kairo: Maktabah al-Kulliyyah al-Azhariyyah, 1991], jilid V, hlm. 235).

Dengan demikian, kemanfaatan dalam ekonomi Islam tidak sama dengan utilitas dalam pengertian ekonomi konvensional. Manfaat tidak hanya diukur berdasarkan keuntungan material atau kepentingan duniawi.

Ali Muhyiddin al-Qaradaghi menjelaskan bahwa kemanfaatan dalam pemikiran Islam mencakup kepentingan material dan spiritual, jasmani dan rohani, akal, dunia, serta akhirat. Seluruhnya tetap terikat kepada nilai luhur dan akhlak Islam.

Ia mengatakan:

أَمَّا الْمَنْفَعَةُ فِي الْفِكْرِ الْإِسْلَامِيِّ فَهِيَ شَامِلَةٌ لِلْمَادَّةِ وَالرُّوحِ وَلِلْجَسَدِ وَالنَّفْسِ وَالْعَقْلِ وَلِلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَإِنَّهَا مُرْتَبِطَةٌ بَلْ خَاضِعَةٌ لِلْقِيَمِ الْعُلْيَا وَالْأَخْلَاقِ السَّامِيَةِ فِي الْإِسْلَامِ

Artinya, “Kemanfaatan dalam pemikiran Islam mencakup aspek material dan spiritual, jasmani, jiwa, dan akal, serta kehidupan dunia dan akhirat. Kemanfaatan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan, bahkan tunduk kepada nilai-nilai luhur dan akhlak mulia dalam Islam.” (Istaratijiyyah at-Tanmiyyah asy-Syamilah wa as-Siyasah al-Iqtishadiyyah [Beirut: Dar al-Basyair al-Islamiyyah, 2012], jilid I, hlm. 97).

Islam dan Aktivitas Ekonomi

Masih pada bagian pertama, buku ini menguraikan berbagai posisi Islam dalam kegiatan ekonomi. Islam dipaparkan sebagai pemberi dasar, prinsip, moral, teori, dan hukum ekonomi sekaligus sebagai sumber pembentukan berbagai instrumen ekonomi.

Buku ini juga menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi dapat menjadi bagian dari ibadah. Dalam konteks tertentu, kekuatan ekonomi bahkan memiliki kaitan dengan kemampuan seseorang menjaga keberagamaan dan kemandiriannya.

Setiap pembahasan dilengkapi dengan dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat ulama. Pendekatan semacam ini menunjukkan upaya tim penulis untuk melihat persoalan ekonomi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keluasan ajaran Islam.

Buku ini antara lain mengutip perkataan yang dinisbatkan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib:

كُلُّ شَيْءٍ عِلْمُهُ فِي الْكِتَابِ إِلَّا أَنَّ آرَاءَ الرِّجَالِ تَعْجِزُ عَنْهُ

Artinya, “Pengetahuan atas segala sesuatu telah ada dalam Kitab (Al-Qur’an), hanya saja akal manusia tidak mampu mencapai pemahaman yang sempurna tentangnya.”​​​​​​​ (Nasr bin Muhammad as-Samarqandi dalam Bahrul Ulum, jilid II, hlm. 287).

Al-Qur’an sendiri menyatakan:

وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ وَهُدٗى وَرَحۡمَةٗ وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُسۡلِمِينَ

Artinya, “Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang Muslim.” (QS An-Nahl [16]: 89).

Fiqih, Tasawuf, dan Siyasah dalam Persoalan Ekonomi

Menariknya, bagian pertama buku ini tidak berhenti pada pembahasan hukum transaksi. Tim penulis membawa persoalan ekonomi ke dalam tiga bidang penting dalam tradisi keilmuan Islam, yaitu fiqih, tasawuf, dan siyasah syar’iyyah.

Dalam bidang fiqih, misalnya, dibahas hukum bekerja dan bertransaksi dengan non-Muslim. Pembahasan ini penting karena aktivitas ekonomi hampir selalu mempertemukan orang dengan latar belakang yang berbeda.

Dalam bidang tasawuf, buku ini mendialogkan sejumlah konsep yang kerap disalahpahami ketika berhadapan dengan persoalan ekonomi. Tawakal diperhadapkan dengan kewajiban bekerja, zuhud dengan kepemilikan kekayaan, serta qanaah dengan problem pengangguran.

Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa tasawuf tidak seharusnya dipahami sebagai ajaran yang mendorong umat Islam menjauh dari aktivitas ekonomi. Nilai spiritual justru dapat menjadi dasar etis dalam bekerja dan mencari penghidupan.

Sementara dalam bidang siyasah syar’iyyah, buku ini membahas tanggung jawab pemerintah dalam perekonomian rakyat, perlindungan terhadap harta masyarakat, hingga persoalan pemungutan pajak.

Bagian ini menjadi salah satu pembahasan menarik karena ekonomi tidak lagi diletakkan semata-mata sebagai urusan pribadi. Negara dan kekuasaan juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan sistem ekonomi yang adil.

Ekonomi Kerakyatan dan Semangat Gotong Royong

Bagian kedua buku ini secara khusus mengkaji sistem ekonomi kerakyatan dalam perspektif Islam. Dalam menjelaskan konsep tersebut, tim penulis merujuk pada pemikiran Mubyarto. Menurutnya, ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang dirancang para pendiri bangsa untuk mengembalikan harkat dan martabat rakyat Indonesia yang sebelumnya mengalami penindasan dan peminggiran pada masa kolonial.

Penjelasan tersebut merujuk pada karya Mubyarto dkk., Ekonomi Kerakyatan (Jakarta: Lembaga Suluh Nusantara, 2014), hlm. vii. Bagian kedua dibuka dengan pembahasan mengenai definisi dan sejarah singkat ekonomi kerakyatan. Selanjutnya, buku ini menguraikan hakikat sistem tersebut.

Salah satu nilai utama ekonomi kerakyatan ialah gotong royong. Dalam pandangan tim penulis, prinsip ini mempunyai titik temu yang sangat kuat dengan ajaran Islam mengenai tolong-menolong.

Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ

Artinya, “Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah [5]: 2).

Ketika menafsirkan ayat ini, Ahmad Mustafa al-Maraghi menyebut perintah tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan sebagai salah satu pilar petunjuk sosial Al-Qur’an.

Ia mengatakan:

وَالْأَمْرُ بِالتَّعَاوُنِ عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى مِنْ أَرْكَانِ الْهِدَايَةِ الإِجْتِمَاعِيَّةِ فِي الْقُرْآنِ إِذْ يُوجِبُ عَلَى النَّاسِ أَنْ يُعِينَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا عَلَى كُلِّ مَا يَنْفَعُ النَّاسَ أَفْرَادًا وَجَمَاعَاتٍ فِي دِينِهِمْ وَدُنْيَاهُمْ

Artinya, “Perintah untuk saling tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa merupakan salah satu pilar petunjuk sosial di dalam Al-Qur’an. Hal ini mewajibkan manusia untuk saling membantu dalam segala sesuatu yang membawa manfaat bagi mereka, baik secara individu maupun kelompok, dalam urusan agama maupun dunia.” (Ahmad Mustafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi [Mesir: Mathba’ah Mustafa al-Babi al-Halabi, 1946], jilid VI, hlm. 46).

Dengan demikian, gotong royong dalam ekonomi kerakyatan bukan semata-mata prinsip sosial khas Indonesia. Buku ini berusaha menunjukkan bahwa semangat tersebut juga mempunyai dasar yang kuat dalam etika sosial Islam.

Kekayaan Jangan Hanya Berputar di Kalangan Orang Kaya

Buku ini kemudian membahas tujuan ekonomi kerakyatan. Di antaranya ialah menciptakan kesetaraan hak dan kesempatan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mewujudkan pemerataan pendapatan.

Salah satu pembahasan penting terletak pada persoalan distribusi kekayaan. Islam, menurut buku ini, tidak menghendaki kekayaan hanya berputar di antara kelompok penguasa dan orang-orang kaya.

Prinsip tersebut dibaca sebagai upaya untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi juga dapat dirasakan kelompok miskin dan lemah. Ibnu Asyur menjelaskan pentingnya perputaran harta di tengah masyarakat:

وَقِوَامُ الأُمَّةِ دَوَرَانُ أَمْوَالِهَا بَيْنَهَا ... ثُمَّ أَشَارَتْ إِلَى أَنَّ مِنْ مَقَاصِدِهَا أَلَّا تَبْقَى الأَمْوَالُ مُتَنَقِّلَةً فِي جِهَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ عَائِلَةٍ أَوْ قَبِيلَةٍ مِنَ الأُمَّةِ بَلِ المَقْصِدُ دَوَرَانُهَا

Artinya, “Kekuatan umat terletak pada perputaran hartanya di antara mereka. Kemudian syariat mengisyaratkan bahwa di antara tujuannya adalah agar harta kekayaan tidak dibiarkan beredar hanya pada satu pihak, satu keluarga, atau satu kabilah dari umat ini, melainkan agar harta tersebut terus berputar.” (At-Tahrir wa at-Tanwir [Tunisia: ad-Dar at-Tunisiyyah li an-Nasyr, 1984], jilid III, hlm. 43).

Prinsip distribusi tersebut berkaitan dengan firman Allah:

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ

Artinya, “Apa saja harta fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr [59]: 7).

Ayat ini menjadi salah satu dasar penting bagi gagasan distribusi kekayaan dalam Islam. Kekayaan tidak boleh terkonsentrasi hanya pada segelintir kelompok, sementara masyarakat luas kesulitan memenuhi kebutuhan dasarnya.

Bagian selanjutnya menguraikan sejumlah prinsip fundamental ekonomi kerakyatan. Prinsip tersebut meliputi moralitas berketuhanan, pemerataan sosial, nasionalisme dan patriotisme ekonomi, demokrasi ekonomi, serta keadilan.

Prinsip-prinsip tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam sejumlah langkah strategis. Di antaranya ialah pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penguatan peran badan usaha milik negara (BUMN), serta pengelolaan sumber daya alam secara optimal untuk kemakmuran masyarakat.

Pembahasan lalu bergerak menuju dimensi politik ekonomi kerakyatan. Hal ini memperlihatkan bahwa persoalan ekonomi rakyat tidak dapat hanya dibebankan kepada individu atau pelaku usaha kecil.

Kebijakan negara, penguasaan sumber daya, struktur pasar, hingga keberpihakan politik mempunyai pengaruh besar terhadap terwujud atau tidaknya ekonomi yang berkeadilan. Bagian kedua akhirnya ditutup dengan pembahasan mengenai realitas dan perkembangan ekonomi kerakyatan pada saat buku ini disusun.

Kekuatan dan Catatan atas Buku

Secara umum, kekuatan utama buku Islam & Ekonomi Kerakyatan terletak pada kemampuannya membaca sistem ekonomi kerakyatan melalui perspektif khazanah Islam.

Penggunaan kitab-kitab turats yang cukup beragam memperlihatkan keluasan sumber yang digunakan tim penulis. Berbagai persoalan ekonomi modern dicoba dipertemukan dengan pandangan ulama dalam bidang fiqih, tafsir, tasawuf, hingga siyasah.

Pendekatan ini juga menjadi keunikan buku. Ekonomi kerakyatan yang biasanya dibahas dalam diskursus ekonomi-politik Indonesia dibaca kembali menggunakan perangkat keilmuan Islam.

Namun, kekuatan tersebut sekaligus menjadi batas buku ini. Porsi pembahasan normatif jauh lebih dominan dibandingkan dengan analisis berbasis data empiris. Pembaca tidak akan banyak menemukan angka mengenai ketimpangan ekonomi, data kepemilikan aset, perkembangan UMKM, struktur pasar, kontribusi koperasi, atau penguasaan sumber daya alam yang dapat memperkuat argumentasi mengenai kondisi ekonomi kerakyatan di Indonesia.

Keterbatasan itu tetap dapat dimaklumi karena sejak awal tim penulis memang tidak sedang berusaha menyusun teori ekonomi baru berbasis penelitian lapangan. Buku ini lebih diarahkan sebagai upaya edukasi mengenai pandangan Islam terhadap persoalan ekonomi, khususnya ekonomi kerakyatan.

Karena itu, buku ini layak dibaca terutama oleh kalangan pesantren dan masyarakat Muslim yang ingin melihat bagaimana persoalan ekonomi dapat dibicarakan melalui khazanah keilmuan Islam.

Buku ini juga menunjukkan satu hal penting: pembicaraan mengenai Islam tidak harus berhenti pada persoalan ibadah individual. Islam mempunyai khazanah yang luas untuk mendiskusikan distribusi kekayaan, keadilan sosial, tanggung jawab negara, etika bekerja, hingga keberpihakan kepada kelompok masyarakat yang lemah.

Pada titik inilah Islam & Ekonomi Kerakyatan menemukan relevansinya. Buku ini mengajak pembaca melihat aktivitas ekonomi bukan semata-mata persoalan mencari keuntungan, tetapi juga bagian dari ikhtiar menciptakan kemaslahatan dan keadilan sosial.

Identitas Buku

  • Judul: Islam & Ekonomi Kerakyatan
  • Penulis: Forum Kajian Ilmiah Manhaji 2025 Ma’had Aly Lirboyo
  • Penerbit: Lirboyo Press
  • Tebal: 272 halaman
  • ISBN: 978-602-5743-99-3

Peresensi: Muhammad Athoillah, Mahasantri Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya