Hukum Menjual Barang Lebih Murah dari Harga Pasaran

2 jam yang lalu 3

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi angin segar bagi masyarakat untuk memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Melalui program pemerintah dengan jalur distribusi yang lebih efisien, koperasi ini menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan warung-warung kecil di sekitarnya.


Salah satu contohnya sebagaimana diberitakan oleh laman Trenggalek Times adalah harga bumbu racik di KDMP diberitakan sebesar Rp1,750 per bungkus, lebih murah dari harga eceran yang tercetak pada kemasannya, yaitu Rp2.000.


Namun kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan karena berpotensi menjadikan toko-toko kecil di sekitarnya kehilangan pelanggan disebabkan tidak mampu menawarkan harga serupa. Lantas, bagaimana hukum menjual barang dengan harga lebih murah hingga berpotensi merugikan pedagang lain? Mari kita bahas.


Hak Penjual dalam Menentukan Harga

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya dalam transaksi jual beli, penjual memiliki hak untuk menentukan harga barang miliknya yang akan dijual, baik lebih mahal maupun lebih murah dari harga pokok ketika barang tersebut dibeli.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Ishaq asy-Syirazi (wafat 476 H) dalam kitab al-Muhadzdzab sebagai berikut:


مَنْ اشْتَرَى سِلْعَةً جَازَ لَهُ بَيْعُهَا بِرَأْسِ الْمَالِ وَبِأَقَلَّ مِنْهُ وَبِأَكْثَرَ مِنْهُ


Artinya, “Siapa yang membeli barang, boleh baginya menjualnya dengan harga pokok, dengan harga yang lebih rendah, maupun yang lebih tinggi darinya.” (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid I, halaman 288).


Namun dalam menentukan harga, perlu dipahami bahwa setiap barang memiliki dasar penilaian yang berbeda. Misalnya barang hasil produksi umumnya dinilai berdasarkan biaya bahan baku, tenaga kerja, proses produksi hingga keuntungannya. Sementara barang seni atau karya kreatif, seperti lukisan dan kerajinan tangan, dinilai dengan mempertimbangkan kreativitas dan nilai artistik yang terkandung di dalamnya.


Untuk barang hasil produksi, kebebasan menentukan harga tidak boleh berdasarkan keinginannya sendiri yang dapat menimbulkan kerugian bagi aktivitas berdagang orang lain.


Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Rusyd al-Qurthubi (wafat 520 H), salah satu ulama dari kalangan mazhab Malik, bahwa apabila mayoritas pedagang telah menjual barang dengan harga tertentu, kemudian satu atau dua orang menjualnya dengan harga yang lebih murah hingga menimbulkan kekacauan dalam pasar, maka mereka dapat dikeluarkan dari pasar atau diwajibkan mengikuti harga yang berlaku.


Simak penjelasan Ibnu Rusyd dalam kitab al-Bayan wat Tahsil berikut ini:


إِذَا كَانَ جُلُّ النَّاسِ عَلَى سِعْرٍ، فَقَامَ الْوَاحِدُ أَوِ الْاِثْنَانِ فَحَطُّوْا مِنَ السِّعْرِ فَأَدْخَلُوا الْفَسَادَ، فَأُولَئِكَ يُقَامُوْنَ مِنَ السُّوْقِ أَوْ يُلْحَقُوْنَ بِسِعْرِ النَّاسِ


Artinya, “Apabila manusia telah menetapkan harga, lalu satu atau dua orang menurunkan harga tersebut sehingga menimbulkan kerusakan, maka mereka harus dikeluarkan dari pasar atau diharuskan mengikuti harga yang berlaku di kalangan masyarakat.” (Al-Bayan wat Tahsil, [Beirut: Dar al-Gharb, 1988 H], jilid IX, halaman 390).


Penjelasan ini menunjukkan bahwa meski pada dasarnya seorang penjual memiliki kebebasan untuk menentukan harga barang yang akan dijual, tetapi ia tetap perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap perdagangan yang sudah ada di sekitarnya.


Apabila penjualan dengan harga yang lebih murah tidak menimbulkan kerusakan dalam aktivitas perdagangan, atau merugikan pedagang lain hingga memicu praktik persaingan yang merusak pasar, maka penjualan dengan harga tersebut diperbolehkan.


Namun apabila penetapan harga yang rendah justru menimbulkan kerusakan pasar hingga merusak aktivitas perdagangan secara tidak sehat, maka praktik tersebut perlu dicegah atau disesuaikan dengan harga yang ada agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.


Penjelasan ini juga diperkuat oleh Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta al-Mishriyyah). Lembaga ini menegaskan bahwa menjual barang dengan harga rendah murah, bahkan di bawah biaya produksi, hukumnya adalah haram apabila bertujuan menguasai pasar, menyingkirkan pesaing, dan menimbulkan kerugian bagi mereka.


Praktik semacam ini dikenal dengan istilah dumping (ighraq). Ia tidak diperbolehkan karena dapat merusak mekanisme pasar, mengganggu keseimbangan penawaran dan permintaan, serta dapat melemahkan industri dan perekonomian. Simak sebagian kutipan penjelasannya berikut ini:


إِذَا كَانَ تَخْزِيْنُ التُّجَّارِ لِلسِّلْعِ أَوْ طَرْحُ الشَّرِكَاتِ لِلْمُنْتَجَاتِ فِي الْأَسْوَاقِ الْمَحَلِّيَةِ بِغَرَضِ بَيْعِهَا بِثَمَنٍ زَهِيْدٍ قَدْ يَقِلُّ عَنْ سِعْرِ تَكَلُّفَتِهَا، وَذَلِكَ لِلْإِنْفِرَادِ بِالْأَسْوَاقِ وَالسَّيْطَرَةِ عَلَيْهَا، وَالْإِضْرَارِ بِالْمُنَافِسِيْنَ وَإِخْرَاجِهِمْ مِنْهَا، بِمَا يُسَمَّى بِالْإِغْرَاقِ: فَإِنَّ ذَلِكَ حَرَامٌ شَرْعًا


Artinya, “Apabila pedagang menyimpan barang, atau perusahaan memasarkan produk di pasar lokal, untuk tujuan menjualnya dengan harga murah yang bisa lebih rendah dari biaya produksinya. Hal itu untuk menguasai pasar, mengendalikannya, merugikan para pesaing, dan menyingkirkan mereka dari pasar melalui praktik dumping, maka hal itu hukumnya haram menurut syariat.” (Syauqi Ibrahim, Darul Ifta al-Mishriyyah, tanggal fatwa: 17 Agustus 2017 M, nomor fatwa: 4070).


Namun dalam penjelasan lanjutannya, Darul Ifta Mesir juga menegaskan bahwa jika dalam praktik tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan memang murni bertujuan memudahkan masyarakat memperoleh barang, serta tetap menjalankan persaingan dagang yang sehat untuk menarik pembeli, maka hal itu diperbolehkan.


Alhasil, dari beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya penjual memiliki hak untuk menentukan harga barang yang dimilikinya, baik dengan harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah dari harga pokok atau harga yang berlaku di pasaran, termasuk juga dengan Koperasi Desa Merah Putih.


Akan tetapi, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak. Misalnya menjual dengan harga lebih murah, ia disyaratkan tidak boleh menimbulkan kerusakan pasar, merugikan para pedagang yang lain, hingga menyingkirkan mereka dari kegiatan perdagangan, maka hukumnya tidak diperbolehkan.


Dalam kondisi tersebut, salah satu solusinya adalah dengan menyesuaikan harga jual dengan harga yang berlaku di pasaran agar persaingan perdagangan tetap berjalan secara sehat dan tidak merugikan pedagang lain, atau penjualan dengan harga murah juga dapat dilakukan untuk tujuan sosial, seperti bazar murah, penyaluran barang bersubsidi, atau penyediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak bencana.


Dalam kegiatan semacam ini, harga yang lebih rendah biasanya dimungkinkan karena adanya bantuan pemerintah, subsidi, atau donasi yang menanggung sebagian biaya. Tujuannya bukan untuk menguasai pasar, melainkan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan dengan harga terjangkau.


Praktik semacam ini hukumnya diperbolehkan bahkan dianjurkan. Simak penjelasan lanjutan Darul Ifta Mesir berikut ini:


أَمَّا إِذَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ إِضْرَارٌ بِالْعَامَّةِ، وَكَانَ الْمَقْصُودُ طَرْحَهَا بَعْدَ ذَلِكَ بِغَرَضِ إِرْخَاصِهَا وَالتَّيْسِيرِ عَلَى النَّاسِ فِي شِرَائِهَا، أَوِ التَّنَافُسِ التِّجَارِيِّ الشَّرِيفِ فِي اسْتِقْطَابِ الْجُمْهُورِ وَجَذْبِ الْمُشْتَرِينَ فَهُوَ أَمْرٌ مَحْمُودٌ شَرْعًا وَلَا مَانِعَ مِنْهُ


Artinya, “Apabila di dalamnya tidak terdapat tindakan yang merugikan masyarakat umum, dan tujuan memasarkan barang-barang tersebut setelah itu adalah untuk menjadikannya lebih murah serta memudahkan masyarakat dalam membelinya, atau untuk melakukan persaingan perdagangan yang sehat dalam menarik perhatian masyarakat dan memikat para pembeli, maka hal itu merupakan perbuatan yang terpuji menurut syariat dan tidak ada larangan untuk melakukannya.”


Demikian tulisan tentang hukum menjual barang dengan harga lebih murah daripada harga pasaran dalam perspektif fiqih. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya