Hukum Mengurangi Nafkah Keluarga demi Berhemat

12 jam yang lalu 11

Dalam kehidupan rumah tangga, berbagai kebutuhan seringkali tidak selalu sejalan dengan kemampuan ekonomi yang dimiliki. Kenaikan harga bahan pokok, biaya pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, hingga pengeluaran sehari-hari terkadang membuat penghasilan yang diperoleh terasa semakin terbatas.


Kondisi ini mendorong sebagian orang untuk mengatur kembali keuangan rumah tangganya agar pengeluaran tidak lebih besar daripada pendapatan. Salah satu caranya adalah berhemat dengan mengurangi sejumlah pengeluaran keluarga, termasuk nafkah yang diberikan kepada istri dan anak.


Misalnya, suami yang biasa memberikan uang belanja dengan jumlah tertentu, menguranginya karena ingin menyisihkan sebagian penghasilan untuk tabungan, mempersiapkan kebutuhan masa depan, atau mengantisipasi keadaan darurat dan lain sebagainya.


Lantas, bagaimana hukum mengurangi nafkah keluarga dengan alasan berhemat dalam Islam? Mari kita bahas.


Kewajiban Memberikan Nafkah

Perlu diketahui, bahwa ketika seorang laki-laki telah memutuskan untuk menikah, ia tidak hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, tetapi juga berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada istrinya, mulai dari makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga kebutuhan pokok lainnya.


Penjelasan ini sebagaimana masyhur dalam kitab-kitab fiqih, salah satunya sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Yusuf asy-Syairazi (wafat 476 H), bahwa suami wajib memberikan nafkah sejak istri menyerahkan dirinya sepenuhnya kepada suami (tamkin), sehingga suami dapat bersenang-senang dengannya, dan berhak membawa istri sesuai yang ia kehendaki.


Simak penjelasan Abu Ishaq asy-Syirazi berikut ini:


إِذَا سَلَّمَتِ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا إِلىَ زَوْجِهَا، وَتَمَكَّنَ مِنَ الْإِسْتِمْتَاعِ بِهَا وَنَقْلِهَا إِلىَ حَيْثُ يُرِيدُ، وَهُمَا مِنْ أَهْلِ الْإِسْتِمْتَاعِ فِي نِكَاحٍ صَحِيْحٍ، وَجَبَتْ نَفَقَتُهَا


Artinya, “Apabila wanita menyerahkan dirinya kepada suaminya, dan ia dapat bersenang-senang dengannya dan membawanya ke tempat yang ia kehendaki, sementara keduanya termasuk orang yang dapat bersenang-senang dalam pernikahan yang sah, maka wajiblah menafkahinya.” (Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid II, halaman 159).


Adapun nafkah yang wajib diberikan suami kepada istrinya menurut mayoritas ulama fiqih (fuqaha) sebagaimana dikutip oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili adalah sesuai kecukupan (qadrul kifayah), mencakup kebutuhan pokok berupa makanan, lauk-pauk, pakaian, dan tempat tinggal.


Sedangkan besarannya ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi suami, kebutuhan keluarga, dan kebiasaan yang berlaku di lingkungan setempat, sehingga nafkah tersebut benar-benar mencukupi kebutuhan hidup mereka secara patut. (Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid X, halaman 86).


Dengan demikian, kewajiban memberikan nafkah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan hidup istri dan anak merupakan tanggung jawab suami. Ia tidak boleh mengabaikan kewajiban tersebut, dan harus mengupayakan pemenuhannya sesuai kemampuan ekonomi dan standar kelayakan yang berlaku.


Sedangkan komponen nafkah yang wajib dipenuhi oleh suami yang menjadi hak istri mencakup: (1) makanan pokok; (2) lauk-pauk sesuai kebiasaan setempat; (3) pakaian yang layak sesuai kebutuhan; (4) alat kebersihan diri, seperti sabun dan perlengkapan mandi; (5) perlengkapan rumah tangga; (6) tempat tinggal yang layak; dan (7) pelayan apabila ia termasuk wanita yang biasa dilayani. (Asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid V, halaman 151).

Mengurangi Nafkah demi Hemat

Meski penjelasan sebelumnya menegaskan bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istri sebagaimana yang telah ditentukan, bukan berarti jumlah nafkah yang akan diberikan harus selalu sama dan tidak boleh dikurangi, karena alam kondisi tertentu, ia boleh mengajukan pengurangan nafkah kepada istrinya.


Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdul Wahhab Khallaf dalam Ahkamul Ahwal asy-Syakhshiyyah, bahwa apabila harga-harga kebutuhan mengalami penurunan atau kondisi keuangan suami memburuk, suami berhak meminta pengurangan jumlah nafkah yang sebelumnya telah ditetapkan. Simak kutipan penjelasannya berikut ini:


وَإِذَا تَغَيَّرَتْ حَالُ الْأَسْعَارِ إِلىَ نَقْصٍ أَوْ حَالُ الزَّوْجِ الْمَالِيَّةِ إِلىَ أَسْوَأَ، كَانَ لِلزَّوْجِ أَنْ يَطْلُبَ تَخْفِيْضَ النَّفَقَةِ


Artinya, “Apabila harga-harga berubah menjadi lebih murah, atau kondisi keuangan suami menjadi lebih buruk, suami berhak meminta pengurangan nafkah (kepada istrinya).” (Ahkamul Ahwal asy-Syakhshiyyah fisy-Syari’ah al-Islamiyyah, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2016 M], halaman 110).


Bahkan, apabila pengurangan nafkah tersebut dimaksudkan untuk menyisihkan sebagian harta demi kebutuhan keluarga di masa mendatang, hukumnya juga diperbolehkan selama kebutuhan pokok istri telah terpenuhi.


Praktik ini juga pernah dilakukan oleh Rasulullah saw. Dalam salah satu riwayat yang berasa dari sahabat Umar bin Khattab, bahwa Rasulullah pernah menjual kebun kurma Bani, kemudian dari hasil penjualan tersebut beliau menyimpan persediaan makanan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya selama setahun. Berikut kutipan riwayatnya:

عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبِيعُ نَخْلَ بَنِي النَّضِيرِ وَيَحْبِسُ لِأَهْلِهِ قُوتَ سَنَتِهِمْ


Artinya, “Diriwayatkan dari Umar ra, bahwa Nabi Muhammad pernah menjual kebun milik Bani Nadhir, lalu menyimpan untuk keluarganya persediaan makanan selama setahun mereka.” (HR. Bukhari).


Sejalan dengan riwayat tersebut, Imam Ibnu Muflih (wafat 763 H) mengutip penjelasan Imam Ibnul Jauzi (wafat 597 H), salah satu ulama dari kalangan mazhab Hanbali, menjelaskan bahwa menyimpan sebagian harta untuk kebutuhan yang mungkin muncul di kemudian hari merupakan tindakan yang lebih utama daripada tidak menyimpannya.


Alasannya, karena seseorang terkadang ketika berada dalam keadaan lapang, seluruh harta yang dimilikinya dengan mudah dikeluarkan untuk keperluannya, namun ketika keadaan lapang tersebut hilang, ia akan menghadapi kesulitan karena tidak memiliki simpanan untuk memenuhi kebutuhannya.


Simak kutipan penjelasannya berikut ini:


وَذَكَرَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي كِتَابِهِ السِّرُّ الْمَصُونُ أَنَّ الْأَوْلَى أَنْ يَدَّخِرَ لِحَاجَةٍ تَعْرِضُ، وَأَنَّهُ قَدْ يَتَّفِقُ لَهُ مِرْفَقٌ فَيُخْرِجُ مَا فِي يَدِهِ فَيَنْقَطِعُ مِرْفَقُهُ، فَيُلَاقِي مِنْ الضَّرَّاءِ وَمِنْ الذُّلِّ مَا يَكُونُ الْمَوْتُ دُونَهُ


Artinya, “Ibnul Jauzi menjelaskan dalam kitab Sirrul Mashun, bahwa yang lebih utama adalah menyimpan (harta) untuk kebutuhan yang akan datang. Sebab, terkadang seseorang memperoleh suatu kemudahan, lalu mengeluarkan seluruh harta yang ada di tangannya, kemudian kemudahan itu terputus, sehingga ia menghadapi kesulitan dan kehinaan yang (terasa) lebih berat dari kematian.” (Al-Furu’ wa Tashihul Furu’, [Beirut: ar-Risalah, 2003 M], jilid IV, halaman 380).


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mengurangi nafkah keluarga demi menghemat pengeluaran harta pada dasarnya diperbolehkan, selama kebutuhan pokok dan hak-hak nafkah istri tetap terpenuhi. Terlebih apabila pengurangan tersebut disebabkan perubahan harga atau kondisi keuangan suami yang memburuk.


Selain itu, menyisihkan sebagian harta untuk persediaan kebutuhan keluarga pada masa mendatang juga dibenarkan dalam Islam. Hal ini sebagaimana dicontohkan Rasulullah yang menyimpan persediaan makanan bagi keluarganya selama satu tahun.


Bahkan, Ibnul Jauzi menegaskan bahwa menyimpan sebagian harta untuk menghadapi kebutuhan yang mungkin muncul di kemudian hari lebih utama. Sebab, seseorang tidak selalu berada dalam keadaan lapang, tetapi bisa juga dalam keadaan sulit sehingga memiliki simpanan untuk mengantisipasi keadaan tersebut sangatlah diutamakan.


Adapun perihal kadar pengurangan nafkah demi hemat, dapat dilakukan dengan memilih lauk-pauk yang lebih sederhana, pakaian yang lebih ekonomis tetapi tetap layak, atau menunda pembelian barang rumah tangga yang belum mendesak.


Dengan demikian, berhemat bukan berarti mengabaikan kebutuhan keluarga atau bersikap kikir, melainkan mengatur pengeluaran secara bijaksana, agar kebutuhan saat ini terpenuhi dan keluarga memiliki persediaan untuk menghadapi kebutuhan pada masa mendatang. Wallahu a’lam bish-shawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya