Pernah merasa heran mengapa konten yang muncul di beranda media sosial sering kali sesuai dengan selera kita? Hal ini bukan kebetulan. Ada sistem algoritma yang mempelajari aktivitas pengguna, mulai dari video yang ditonton, unggahan yang disukai, hingga konten yang dibagikan.
Ketika seseorang sering menyukai video bertema tertentu, platform dapat merekomendasikan lebih banyak konten serupa. Lantas, bagaimana jika yang diberi like justru konten yang mengandung kemaksiatan? Apakah tindakan tersebut juga termasuk perbuatan dosa?
Hukum Menyukai Konten Maksiat
Dalam Islam, aktivitas di media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum. Sesuatu yang dilarang dalam kehidupan sehari-hari tidak otomatis menjadi boleh hanya karena dilakukan melalui layar ponsel.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
إِنَّ الْإِنْسَانَ يُعَبِّرُ عَمَّا فِي نَفْسِهِ بِكِتَابَتِهِ كَمَا يُعَبِّرُ عَنْهُ بِلِسَانِهِ، وَلِهَذَا قِيلَ: الْقَلَمُ أَحَدُ اللِّسَانَيْنِ
Artinya: “Sungguh apa saja yang ditulis manusia substansi (hukumnya) sama dengan apa yang diucapkan. Oleh karena ini, dikatakan bahwa pena adalah salah satu dari dua lisan.” (Lihat: Al-Majmu' Syarhul Muhaddzab, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid XVII, hlm. 119).
Prinsip tersebut mengingatkan bahwa tindakan di ruang digital juga perlu dipertanggungjawabkan. Termasuk ketika seseorang memberikan tanda suka sebagai bentuk dukungan terhadap konten yang mengandung kemungkaran.
Allah SWT berfirman dalam Surat An-Nisa' ayat 140:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ اَنْ اِذَا سَمِعْتُمْ اٰيٰتِ اللّٰهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَاُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتّٰى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهٖٓ ۖ اِنَّكُمْ اِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ جَامِعُ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْكٰفِرِيْنَ فِيْ جَهَنَّمَ جَمِيْعًا ۙ
Artinya, “Sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu dalam Kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Sesungguhnya kamu (apabila tetap berbuat demikian) tentulah serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di (neraka) Jahanam.” (QS. An-Nisa' [4]: 140).
Ketika menafsirkan ayat tersebut, Imam Al-Khazin menjelaskan bahwa meridhai kemungkaran juga dapat menyebabkan seseorang menanggung dosa. Ia menulis:
إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ؛ يَعْنِي: أَنَّكُمْ -يَا أَيُّهَا الجَالِسُونَ مَعَ المُسْتَهْزِئِينَ بِآيَاتِ اللَّهِ- إِذَا رَضِيتُمْ بِذَلِكَ فَأَنْتُمْ وَهُمْ فِي الكُفْرِ سَوَاءٌ. قَالَ العُلَمَاءُ: وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ مَنْ رَضِيَ بِالكُفْرِ فَهُوَ كَافِرٌ، وَمَنْ رَضِيَ بِمُنْكَرٍ أَوْ خَالَطَ أَهْلَهُ كَانَ فِي الإِثْمِ بِمَنْزِلَتِهِمْ إِذَا رَضِيَ بِهِ وَإِنْ لَمْ يُبَاشِرْهُ
Artinya, “Sesungguhnya kamu (apabila tetap berbuat demikian) tentulah serupa dengan mereka. Maksudnya, wahai orang-orang yang duduk bersama para pengolok-ngolok ayat-ayat Allah, ketika kalian ridha dengan perbuatan mereka, kalian sama dalam kekufurannya.
“Para ulama berkata, ayat tersebut menunjukkan bahwa siapa saja yang ridha dengan kekufuran maka ia berstatus kafir. Dan siapa saja yang ridha dengan kemungkaran atau bergaul dengan pelakunya, maka ia menanggung dosa seperti mereka apabila meridhainya, meskipun tidak melakukannya secara langsung.” (Imam Al-Khazin, Tafsirul Khazin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyyah, 1995], jilid I, hlm. 439).
Dari penjelasan ini, memberikan like sebagai bentuk persetujuan terhadap kemaksiatan hukumnya haram. Namun, tidak setiap tanda suka otomatis menunjukkan keridhaan terhadap seluruh isi konten. Maksud dan konteks tindakan tersebut tetap perlu diperhatikan.
Menyukai Kemaksiatan Termasuk Maksiat Hati
Dalam literatur Islam, merasa senang terhadap kemaksiatan juga termasuk perbuatan yang dilarang, meskipun seseorang tidak melakukannya secara langsung. Syekh Muhammad bin Salim bin Sa'id menjelaskan:
وَمِنْهَا (ٱلْفَرَحُ بِٱلْمَعْصِيَةِ) وَٱلرِّضَا بِهَا سَوَاءٌ صَدَرَتْ (مِنْهُ أَوْ) صَدَرَتْ (مِنْ غَيْرِهِ) مِنْ خَلْقِ ٱللَّهِ لِأَنَّ ٱلرِّضَا بِٱلْمَعْصِيَةِ مَعْصِيَةٌ
Artinya, “Termasuk maksiat hati adalah senang dan ridha dengan kemaksiatan, baik maksiat itu muncul dari diri sendiri atau makhluk Allah yang lain, karena ridha dengan kemaksiatan merupakan bentuk kemaksiatan lain.” (Syekh Muhammad Salim Sa'id, Is'adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, [Surabaya: Al-Hidayah, t.t.], jilid II, hlm. 50).
Imam Al-Ghazali juga menerangkan pentingnya membedakan antara menyukai seseorang dan menyetujui perbuatan buruknya.
فَالْبُغْضُ فِي اللَّهِ وَاجِبٌ، وَمُحِبُّ الْمَعْصِيَةِ وَالرَّاضِي بِهَا عَاصٍ، وَمَنْ أَحَبَّ ظَالِماً؛ فَإِنْ أَحَبَّهُ لِظُلْمِهِ فَهُوَ عَاصٍ لِمَحَبَّتِهِ، وَإِنْ أَحَبَّهُ لِسَبَبٍ آخَرَ فَهُوَ عَاصٍ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَمْ يُبْغِضْهُ وَكَانَ الْوَاجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُبْغِضَهُ
Artinya, “Benci (pada kemaksiatan) karena Allah adalah wajib. Seseorang yang senang dan ridha pada kemaksiatan merupakan bentuk kemaksiatan. Siapa saja yang senang pada orang zalim karena kezalimannya, maka ia bermaksiat karena kecintaannya tersebut. Jika menyukainya karena alasan lain, ia tetap dianggap bermaksiat dari sisi tidak membenci kezaliman tersebut, sebab kewajibannya adalah membenci kezaliman.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin, [Beirut: Darul Ma'rifah, t.t.], jilid II, hlm. 144).
Penjelasan tersebut mengajarkan bahwa seorang Muslim harus menjaga sikap terhadap kemaksiatan, termasuk yang ditemukan di media sosial. Jangan sampai tanda suka yang diberikan justru menjadi bentuk dukungan terhadap tindakan yang dilarang agama.
Apalagi, interaksi pengguna dapat menjadi salah satu sinyal bagi algoritma untuk merekomendasikan konten serupa. Karena itu, kita perlu lebih berhati-hati sebelum memberikan like, komentar, atau membagikan unggahan.
Dengan demikian, nge-like konten maksiat dengan maksud mendukung atau meridhai kemaksiatan tersebut hukumnya haram. Adapun tindakan yang dilakukan untuk tujuan lain perlu dilihat berdasarkan maksud dan keadaan yang menyertainya. Media sosial seharusnya menjadi sarana memperoleh manfaat, bukan tempat membiasakan diri menikmati atau mendukung kemungkaran. Wallahu a'lam bis-shawab.
Ustadz Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Perumus LBM Nurul Cholil, dan Pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.

1 jam yang lalu
5



English (US) ·
Indonesian (ID) ·