Menyambut tahun baru Hijriah, biasanya kita diajak untuk melakukan introspeksi diri. Kita menengok kembali perjalanan hidup selama setahun terakhir: ibadah kita, hubungan kita dengan Allah, hubungan kita dengan sesama, serta akhlak kita dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, ada satu hal yang sering luput dari introspeksi, padahal hal itu sangat dekat dengan kehidupan kita: keuangan. Bagaimana cara kita mencari harta? Bagaimana cara kita membelanjakannya? Apakah kebutuhan keluarga sudah tertata? Apakah ada cadangan untuk keadaan darurat? Apakah harta yang kita miliki juga bermanfaat bagi orang lain?
Islam tidak hanya mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya. Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesama makhluk, termasuk dalam urusan sosial dan ekonomi. Karena itu, mengelola keuangan bukanlah urusan duniawi semata. Ia juga merupakan bagian dari tanggung jawab agama.
Nabi Muhammad SAW sebagai pembawa ajaran Islam tidak hanya menjadi teladan dalam ibadah ritual. Beliau juga menjadi teladan dalam akhlak sosial, kehidupan keluarga, kepemimpinan, bahkan dalam mengatur kebutuhan finansial. Dari kehidupan Nabi, kita belajar bahwa harta bukan untuk ditumpuk tanpa arah, melainkan untuk dikelola dengan bijak agar bermanfaat.
Dalam Islam, pengelolaan keuangan tidak hanya berlandaskan prinsip akumulasi harta semata. Yang ditekankan adalah keseimbangan: memenuhi kebutuhan diri, menjaga keluarga, menunaikan hak sosial, dan tetap mempersiapkan masa depan. Ajaran Nabi memberikan dasar etis yang sangat jelas tentang hal ini.
Di dalam kitab Shahih-nya, Imam al-Bukhari meriwayatkan satu hadits tentang bagaimana Nabi menata kebutuhan rumah tangga. Haditsnya berbunyi:
أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَحْبِسُ لِأَهْلِهِ قُوتَ سَنَتِهِمْ
Artinya: “Bahwasanya Nabi menyimpan untuk keluarganya kebutuhan pokok mereka selama satu tahun.” (HR. Al-Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi mengajarkan pentingnya perencanaan ekonomi keluarga. Beliau menyimpan kebutuhan pokok keluarganya selama satu tahun. Ini bukan sikap kikir, bukan pula penimbunan yang tercela. Justru di sini terlihat adanya tanggung jawab kepala keluarga dalam memastikan kebutuhan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya dapat terpenuhi.
Dalam bahasa keuangan modern, tindakan ini dapat dipahami sebagai bentuk cadangan dana atau financial buffer. Fungsinya adalah menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika terjadi perubahan pendapatan, kondisi darurat, atau kebutuhan mendadak. Dengan adanya cadangan, keluarga tidak mudah goyah saat menghadapi situasi sulit.
Hadits ini juga mengajarkan bahwa tawakal tidak berarti hidup tanpa perencanaan. Tawakal bukan alasan untuk membiarkan keluarga tanpa persiapan. Dalam Islam, tawakal harus berjalan bersama ikhtiar. Hati bersandar kepada Allah, tetapi tangan tetap bekerja, akal tetap berpikir, dan kebutuhan tetap direncanakan.
Imam al-Qasthalani dalam Irsyadus Sari, (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2021) juz 16, halaman 489, menjelaskan bahwa hadits tersebut tidak berarti Nabi melakukan penimbunan atau meninggalkan tawakal. Apalagi, Nabi adalah Sayyidul Mutawakkilin, pemimpin orang-orang yang bertawakal.
Jika tawakal hanya dimaknai sebagai bersandar hati kepada Allah tanpa usaha, maka untuk apa Allah menciptakan hukum sebab-akibat?
Dengan kata lain, melalui riwayat tersebut Nabi mengajarkan keseimbangan antara usaha dan tawakal. Menyimpan makanan, mengatur kebutuhan keluarga, dan menyiapkan keuangan untuk hari ini, esok, pekan depan, bahkan setahun ke depan adalah bagian dari ikhtiar. Tujuannya agar orang-orang yang menjadi tanggung jawab kita tidak terlantar.
Ajaran Nabi tentang keuangan juga tampak dalam kisah Sa‘ad bin Abi Waqqash. Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim, diceritakan bahwa Sa‘ad pernah sakit parah dan merasa ajalnya sudah dekat. Ketika Nabi menjenguknya, Sa‘ad menyampaikan bahwa ia memiliki banyak harta, sementara ahli warisnya hanya seorang anak perempuan. Ia pun berniat menyedekahkan dua pertiga hartanya.
Nabi melarangnya. Sa'ad kemudian bertanya, “Bagaimana kalau setengahnya?” Nabi tetap melarang. Lalu Sa‘ad bertanya lagi tentang sepertiga hartanya. Nabi menjawab bahwa sepertiga boleh, tetapi sepertiga itu pun sudah banyak.
Kemudian Nabi bersabda:
أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
Artinya, “Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini sangat penting. Nabi tidak melarang sedekah. Bahkan Islam sangat menganjurkan sedekah. Namun, Nabi mengingatkan bahwa sedekah juga harus mempertimbangkan tanggung jawab keluarga. Jangan sampai seseorang ingin terlihat dermawan, tetapi setelah ia wafat, keluarganya justru hidup dalam kesulitan dan meminta-minta kepada orang lain.
Dari hadits ini kita belajar bahwa menjaga kesejahteraan keluarga juga merupakan bagian dari ibadah. Menyiapkan masa depan ahli waris bukanlah tanda cinta dunia yang berlebihan. Selama harta diperoleh dengan cara halal dan dikelola dengan benar, perencanaan warisan dan perlindungan finansial keluarga merupakan bagian dari amanah.
Dalam kerangka ekonomi modern, pesan Nabi ini sejalan dengan konsep estate planning atau perencanaan warisan. Seseorang tidak hanya memikirkan hidupnya sendiri, tetapi juga memikirkan keberlanjutan ekonomi keluarga setelah ia meninggal dunia. Islam tidak menghendaki seseorang meninggalkan keluarganya dalam keadaan lemah, miskin, dan bergantung pada belas kasihan orang lain.
Dari dua hadits tersebut, kita dapat memahami beberapa prinsip penting dalam pengelolaan keuangan. Pertama, perlu ada perencanaan kebutuhan rumah tangga. Keluarga tidak boleh berjalan tanpa arah. Kebutuhan pokok harus dihitung, pemasukan dan pengeluaran harus dipahami, serta cadangan harus disiapkan sesuai kemampuan.
Kedua, perlu ada orientasi jangka panjang. Seorang Muslim tidak hanya memikirkan kebutuhan hari ini, tetapi juga memikirkan masa depan keluarga. Termasuk di dalamnya pendidikan anak, kesehatan keluarga, tempat tinggal, dan perlindungan bagi ahli waris.
Ketiga, perlu ada keseimbangan antara kebutuhan pribadi, keluarga, dan kebutuhan sosial. Islam tidak mengajarkan hidup pelit, tetapi juga tidak membenarkan sikap boros. Islam menganjurkan zakat, infak, dan sedekah, tetapi tetap meminta seseorang menjaga hak-hak keluarga yang berada dalam tanggungannya.
Dalam praktiknya, setiap Muslim perlu mulai memetakan kebutuhan dasar keluarga. Mana kebutuhan pokok, mana kebutuhan tambahan, dan mana keinginan yang bisa ditunda. Setelah itu, ia dapat menyusun anggaran berdasarkan prioritas. Bila memungkinkan, ia juga perlu menyiapkan dana cadangan agar keluarga tidak langsung terganggu saat menghadapi keadaan darurat.
Setelah kebutuhan dasar dan cadangan terpenuhi, harta dapat diarahkan pada hal-hal yang produktif dan halal. Misalnya, untuk usaha, pendidikan, aset yang bermanfaat, atau instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Pada saat yang sama, kewajiban sosial seperti zakat tetap harus ditunaikan. Infak dan sedekah juga sebaiknya menjadi bagian dari kebiasaan, bukan sekadar dilakukan saat ada sisa.
Dengan demikian, dua hadits di atas menunjukkan bahwa Islam membangun cara pandang keuangan yang utuh. Keuangan tidak hanya soal menghitung uang yang masuk dan keluar. Ia juga berkaitan dengan etika, amanah, tanggung jawab keluarga, kepedulian sosial, dan tawakal kepada Allah.
Harta dalam Islam bukan tujuan akhir. Ia hanyalah alat. Dengan harta, seseorang dapat menjaga keluarganya, membantu sesama, menunaikan kewajiban, dan memperkuat kebaikan. Karena itu, ajaran Nabi dalam mengelola keuangan menekankan keseimbangan antara perencanaan, keberlanjutan, dan kepedulian sosial.
Maka, untuk menyambut Tahun Baru Hijriah, introspeksi keuangan juga penting untuk dilakukan. Bukan untuk menjadi terlalu takut terhadap masa depan, tetapi agar kita lebih bertanggung jawab atas amanah yang Allah titipkan. Tawakal tetap harus dijaga, tetapi ikhtiar juga harus diperhatikan. Sebab keluarga yang kuat secara spiritual dan finansial akan lebih mampu menjalani hidup dengan tenang, mandiri, dan bermanfaat bagi orang lain.
M. Syarofuddin Firdaus, Dosen Pesantren Luhur Ilmu Hadits Darus-Sunnah Ciputat.

1 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·