Teheran Siapkan Beleid untuk Pajaki Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

4 minggu yang lalu 17

Kapal tanker Shenlong berbendera Liberia, yang membawa minyak mentah dari Arab Saudi ke India melalui Selat Hormuz, tiba di Pelabuhan Mumbai di Mumbai, India, 12 Maret 2026. Iran telah mengizinkan kapal tanker minyak India untuk melewati Selat Hormuz setelah pembicaraan diplomatik antara Menteri Luar Negeri S. Jaishankar dan mitranya dari Iran, Abbas Araghchi.

REPUBLIKA.CO.ID,TEHERAN — Parlemen Iran tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) yang akan mengenakan biaya transit bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz. Langkah ini disebut oleh otoritas Teheran sebagai biaya imbal balik atas jaminan "jalur aman" (safe passage) di jalur pelayaran paling krusial di dunia tersebut.

Anggota Komite Ekonomi Parlemen Iran, Saeed Rahmatzadeh, menyatakan, pengenaan biaya transit maritim adalah "praktik umum di banyak jalur laut penting di dunia." Menurut laporan kantor berita ISNA pada Ahad (22/3/2026), kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan nasional sekaligus memperkuat keamanan maritim di sepanjang rute tersebut.

Langkah parlemen ini mempertegas keputusan Iran pada 2 Maret lalu yang membatasi navigasi di Selat Hormuz. Teheran memperingatkan, kapal yang melintas tanpa koordinasi langsung dengan militer Iran dapat menjadi target serangan. Langkah ini diklaim sebagai respons atas agresi AS-Israel yang dimulai sejak akhir Februari.

Selat Hormuz merupakan urat nadi energi global dengan volume minyak sekitar 20 juta barel yang melintas setiap harinya. Gangguan sekecil apa pun di wilayah ini telah memicu lonjakan biaya pengiriman dan premi asuransi, yang mengancam stabilitas ekonomi dunia.

Koalisi 20 negara

Merespons tindakan Iran, Bahrain dan Uni Emirat Arab (UEA) bergabung dengan lebih dari 20 negara—termasuk Inggris, Prancis, Jerman, Jepang, dan Kanada—dalam sebuah pernyataan bersama. Mereka menyatakan kesiapan untuk menjaga navigasi internasional di Selat Hormuz.

Koalisi ini mengutuk apa yang mereka sebut sebagai "penutupan de facto" selat tersebut oleh Iran. Berlandaskan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), mereka menegaskan bahwa kebebasan navigasi adalah prinsip fundamental yang tidak boleh dilanggar. Koalisi juga menyambut keputusan Badan Energi Internasional (IEA) untuk merilis cadangan minyak strategis guna menstabilkan pasar.

Baca Artikel Selengkapnya