Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Haji Kerajaan Arab Saudi akan menjatuhkan denda SR100.000 atau setara Rp461 juta kepada pihak angkutan yang mengangkut jemaah haji ilegal selama musim haji 2026 di area Mekkah dan Madinah.
Kementerian menyatakan bahwa aturan dan denda tersebut sudah berlaku pada 1 Dzulqa'dah atau 19 April hingga 14 Dzulqa'dah (31 Mei).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda berlaku terhadap angkutan darat apapun yang mengangkut jemaah secara individual ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah.
Selain sanksi denda, kementerian menyatakan bahwa pihak berwenang akan melakukan penyitaan kendaraan angkutan darat yang digunakan dalam pelanggaran tersebut jika kendaraan itu dimiliki oleh pengangkut, peserta, atau kaki tangan.
Untuk melaporkan pelanggaran peraturan Haji, kementerian mengimbau masyarakat untuk menghubungi 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah Kerajaan lainnya.
Kementerian menekankan bahwa semua laporan akan dirahasiakan dan pelapor tidak akan bertanggung jawab.
(bac)
Add
as a preferred source on Google

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·