Prudential Syariah dukung peraturan OJK terkait peninjauan premi

1 bulan yang lalu 45

Jakarta (ANTARA) - Prudential Syariah mendukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur tentang mekanisme peninjauan premi/kontribusi atau repricing.

Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama mengatakan peninjauan premi/kontribusi merupakan bagian dari mekanisme yang diatur untuk menjaga agar perlindungan tetap bisa digunakan dalam jangka panjang.

"Kami tentunya menyambut baik penerbitan aturan baru ini dan kami akan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam praktik bisnis dan operasional kami," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Melalui mekanisme peninjauan premi/kontribusi yang transparan dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun sesuai ketentuan regulator, pihaknya ingin memastikan perlindungan yang diberikan tetap dapat diandalkan dan terjangkau dalam jangka panjang bagi seluruh peserta.

Dikatakannya, di Eropa dan Amerika Serikat, populasi yang menua dan meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes dan jantung membuat klaim kesehatan terus naik.

Ditambah lagi, terapi dan teknologi medis terbaru memang semakin canggih yang bisa membantu proses perawatan nasabah/peserta, yang berdampak pada peningkatan biaya perawatan.

Indonesia menghadapi hal serupa, lanjutnya, data dari survei kesehatan dasar Direktorat Jenderal Kesehatan, Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi penyakit tidak menular telah mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Industri asuransi memang tumbuh positif, tambahnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026.

Namun, menurut Vivin, inflasi medis Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada 2026, termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara, artinya, biaya kesehatan naik jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan ekonomi, sehingga diperlukan tata kelola yang baik.

Dia menjelaskan repricing merupakan langkah peninjauan dan penyesuaian harga premi/kontribusi asuransi kesehatan yang terjadi karena adanya beberapa faktor seperti inflasi medis dan meningkatnya pengalaman klaim kesehatan.

Tanpa peninjauan premi/kontribusi berkala, bisa terjadi ketidakseimbangan: premi/kontribusi yang dibayarkan tidak lagi sebanding dengan biaya klaim yang terus meningkat. Jika dibiarkan, kondisi ini justru berisiko pada kualitas layanan dan keberlangsungan produk.

"Dengan kata lain, repricing adalah langkah pencegahan agar perlindungan tetap bisa digunakan, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk tahun-tahun ke depan," katanya.

Masalahnya, peninjauan premi/kontribusi, atau repricing, kerap dipersepsikan semata sebagai kenaikan premi/kontribusi, menurut dia pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Guna mengatur penerapan repricing, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur tentang mekanisme peninjauan premi/kontribusi, atau repricing.

Aturan ini mengatur perusahaan asuransi dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang paling banyak 1 kali dalam 1 tahun dengan pemberitahuan tertulis 30 hari kalender sebelumnya kepada Nasabah/Peserta.

Pengaturan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan agar industri asuransi tetap sehat di tengah inflasi medis.

Sejalan dengan penerapan prinsip fair pricing, Vivin menyatakan pihaknya menghadirkan inovasi produk yang memberikan reward berupa keringanan premi/kontribusi hingga 20 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap para pemegang polis yang jarang melakukan klaim asuransi karena kondisi kesehatannya senantiasa terjaga.

"Nasabah/peserta akan memperoleh manfaat premi/kontribusi seoptimal mungkin sebagaimana profil risiko kesehatan yang dimilikinya," katanya.

Baca juga: Prudential Syariah perkuat akses proteksi syariah bagi masyarakat

Baca juga: Prudential Indonesia dukung finansial jangka panjang generasi muda

Baca juga: AstraZeneca-Prudential berupaya tingkatkan edukasi pasien kanker

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya