Pengamat soroti tantangan RI sebagai negara transit pengungsi

2 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Pengamat hubungan internasional Arie Afriansyah menilai bahwa Indonesia menghadapi tantangan sebagai negara transit yang menampung pengungsi dalam jangka panjang karena semakin terbatasnya peluang penempatan mereka ke negara ketiga.

“Tantangan lain adalah keterbatasan kapasitas daerah penampung, potensi ketegangan sosial dengan masyarakat lokal, serta munculnya jaringan penyelundupan manusia yang memanfaatkan situasi pengungsi,” kata Arie saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, sehingga kerangka hukum nasional masih terbatas, terutama melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Arie menyebut meski dapat membantu penanganan awal pengungsi, peraturan itu belum sepenuhnya menjawab persoalan jangka panjang seperti status hukum, akses kerja, pendidikan, kesehatan, pembiayaan, dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dia juga menyatakan bahwa Indonesia tetap harus menghormati prinsip kemanusiaan dan prinsip non-refoulement: tidak mengembalikan seseorang ke tempat di mana dia berisiko mengalami penganiayaan atau ancaman serius.

“Jadi, pendekatannya tidak bisa semata-mata berfokus pada keamanan perbatasan, tetapi harus memadukan aspek hukum, kemanusiaan, diplomasi, dan kerja sama regional,” ujarnya.

Selain itu, Arie mengatakan bahwa Indonesia tidak bisa hanya menggantungkan solusi pada penempatan ke Australia karena jumlah penerimaan pengungsi ke Australia terbatas dan harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan pengungsi dari seluruh dunia. Pembatasan itu membuat banyak pengungsi berada dalam ketidakpastian panjang di Indonesia.

Saat ditanya apakah Indonesia dapat mengurangi arus masuk pengungsi, profesor Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kerja sama regional, terutama melalui ASEAN, Bali Process, UNHCR, IOM, Australia, dan negara-negara transit.

“Fokusnya adalah memutus jaringan penyelundupan manusia, memperkuat pertukaran informasi, dan melakukan kampanye informasi agar calon pengungsi tidak mudah tertipu oleh janji bahwa Indonesia adalah jalur cepat menuju Australia,” katanya.

Arie menegaskan bahwa upaya pengurangan arus masuk pengungsi ke Indonesia tidak boleh dilakukan dengan menutup akses pelindungan bagi orang-orang yang membutuhkan suaka.

Menurutnya, Indonesia perlu memperkuat mekanisme deteksi awal, registrasi, penanganan di titik kedatangan, serta kerja sama diplomatik agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada Indonesia sebagai negara transit.

Dia juga menambahkan bahwa Indonesia dapat mendorong lebih banyak skema solusi jangka panjang, termasuk penempatan ke negara ketiga, repatriasi sukarela saat kondisi negara asal sudah aman, dan skema jalur pelengkap seperti pendidikan, pelatihan, atau sponsor kemanusiaan.

“Indonesia perlu tetap menjalankan kewajiban kemanusiaan, tetapi negara tujuan dan komunitas internasional juga harus mengambil bagian yang lebih nyata dalam pendanaan, penempatan, dan penyelesaian jangka panjang bagi para pengungsi,” ujarnya.

Senada dengan Arie, saat dihubungi oleh ANTARA, pengamat hubungan internasional Teuku Rezasyah juga mengatakan bahwa Indonesia dapat memperkuat diplomasi publik dan meningkatkan pengawasan di berbagai wilayah sehingga Indonesia tidak menjadi sasaran para pengungsi.

Menurut Reza, Indonesia dapat berkonsultasi dengan PBB agar wilayah-wilayah asal para pengungsi dapat dijadikan wilayah target praktik Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) negara-negara maju yang sesuai dengan kekhasan pembangunan mereka.

Indonesia juga dapat berkonsultasi dengan PBB agar UNHCR dan IOM melakukan program pemberdayaan bagi para pengungsi yang berada di Indonesia sehingga mereka mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Australia, kata Reza.

Baca juga: UNHCR apresiasi komitmen Indonesia lindungi pengungsi

Baca juga: Malaysia ingatkan pengungsi Rohingya patuhi aturan

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya