Penerimaan pajak di Bali tembus Rp7,02 triliun per Mei 2026

3 jam yang lalu 3

Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi penerimaan pajak di Pulau Dewata selama periode Januari-Mei 2026 menembus Rp7,02 triliun atau tumbuh 11,27 persen dibandingkan periode sama 2025 mencapai Rp6,3 triliun.

“Realisasi itu mencapai hampir 29 persen dari pagu Rp24,3 triliun,” kata Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Supendi di sela diskusi Bali Fiscal Insight di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia mencatat seluruh jenis penerimaan pajak mengalami pertumbuhan positif secara tahunan yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 25/29 Badan mencapai Rp1,91 triliun atau tumbuh 4,71 persen, PPh 25/29 Orang Pribadi mencapai Rp313,63 miliar atau naik 19,3 persen.

Selain itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1,76 triliun atau naik 23,60 persen dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp760 juta yang tumbuh 262,42 persen.

Sedangkan dari sisi sektor usaha, perdagangan menjadi penopang terbesar penerimaan pajak di Bali sebesar Rp1,24 triliun atau tumbuh 17,7 persen, kemudian penyediaan akomodasi dan makan minum mencapai Rp1,14 triliun atau tumbuh 16,34 persen serta aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp969,1 miliar atau tumbuh 13,79 persen.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali setor PNBP Rp364,7 miliar Januari-April 2026

Baca juga: DJP: Sektor pariwisata masih dominan sumbang penerimaan pajak di Bali

Sementara itu, Kementerian Keuangan Provinsi Bali yang diwakili Kepala DJP Bali Darmawan tetap optimis hingga akhir 2026 dengan pencapaian pajak di Pulau Dewata meski situasi geopolitik dunia diwarnai dinamika.

Optimisme itu menurut dia, berasal dari beberapa indikator menunjukkan yang menunjukkan tanda perbaikan di antaranya dari sisi pengiriman logistik minyak mentah hingga kebijakan perdagangan yang tak pasti, kini menunjukkan perbaikan.

“Ekonomi Bali menunjukkan daya tahan meski pun ada volatibilitas global tapi meski menggembirakan tidak bisa lengah karena ekonomi Bali tergantung sektor pariwisata yang memiliki risiko,” ucapnya.

Baca juga: DKI beri keringanan pajak 50 persen untuk jasa kesenian dan hiburan

Baca juga: Bandung Barat hapus denda pajak daerah guna tingkatkan pendapatan

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya