Pondok pesantren belakangan ini dipaksa berhadapan dengan cermin realitas yang memilukan. Rentetan kasus kekerasan seksual yang mencuat ke ruang publik bukan sekadar menjadi konsumsi berita, melainkan alarm keras yang mengguncang jantung institusi pendidikan berbasis agama.
Sebagai lembaga benteng moral dan spiritual, pesantren justru harus menjadi pihak pertama yang paling lantang mengutuk dan mengusut tuntas praktik kekerasan di lingkungannya. Berani menghadapi borok di dalam tubuh sendiri adalah bukti tertinggi bahwa pesantren adalah institusi yang jujur, amanah, dan menaruh keselamatan santri di atas segala-galanya.
Tabir Ilusi “Halo Effect”
Bias kognitif yang memuja label kesalehan sering kali berujung pada pengabaian terhadap kejahatan yang nyata. Banyak dari kita menolak percaya bahwa orang-orang berkedudukan tinggi atau berlabel agamis tega melakukan pelecehan seksual, seolah gelar dan sorban dapat melenyapkan sisi gelap manusia.
Ilusi kesucian ini sangat berbahaya karena membungkam suara korban sebelum sempat didengar. Pesantren dan lembaga pendidikan harus mendidik santrinya untuk memutus ‘mitos’ bahwa tidak ada manusia yang kebal dari dosa, dan tidak ada posisi sosial apa pun yang boleh dijadikan tameng untuk meloloskan diri dari hukum formal dan syariat.
Mengenai tidak adanya manusia yang kebal dari dosa, Rasulullah saw. pernah bersabda:
كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ، وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
Artinya: “Setiap anak keturunan Adam itu berbuat dosa. Dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah orang-orang yang mau bertobat.” (HR. Ibnu Majah).
Syekh Amin Al-Harari dalam kitabnya memberikan penjelasan mengenai maksud hadits di atas. Simak penjelasan beliau berikut:
خطاء: - بتشديد الطاء والمد والتنوين - أي: كثير الخطأ
Artinya: “Kata خَطَّاءٌ (dengan membaca tasydid pada huruf thā’, menggunakan mad, beserta tanwin) artinya adalah orang yang banyak melakukan kesalahan.” (Mursyidu Dzawil Hija wal Hajah ila Sunani Ibn Majjah, [Jeddah, Darul Minhaj: 1439 H], jilid. XXVI, hal. 115).
قال السندي: والمراد بالخطأ: المعصية عمدًا أو مطلقًا، بناءً على أنه الخطأ المقابل للصواب دون العمد
Artinya: “Syekh As-Sindi berkata: 'Dan yang dimaksud dengan kata al-khaṭā’ (kesalahan/dosa dalam hadits tersebut) adalah: kemaksiatan yang dilakukan secara sengaja ('amdan), atau maknanya bersifat mutlak (mencakup sengaja maupun tidak sengaja); hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kata al-khaṭā’ di sini merupakan lawan kata dari as-shawāb (kebenaran), dan bukan lawan kata dari al-'amd (kesengajaan).'” (Mursyidu Dzawil Hija wal Hajah ila Sunani Ibn Majjah, hal. 115-116)
Dari kedua penjelasan di atas, kita memahami mengapa Nabi memilih kata khaṭṭā' dan bukan khāthi'. Dengan kata itu, Nabi saw. menegaskan sebuah realitas: manusia, secara kodrat, tidak akan pernah luput dari kesalahan; dan kesalahan itu akan terus berulang sepanjang hidupnya.
Penjelasan Syekh As-Sindi di atas juga semakin mempertegas sifat dasar manusia. Manusia bukanlah malaikat yang selalu benar, dan bukan pula setan yang selalu sengaja membangkang. Manusia berada di antara keduanya, ia adalah makhluk yang rentan luput dari kebenaran ideal.
Reputasi Tokoh Tidak Boleh menjadi Alasan Menyembunyikan Kekerasan Seksual
Rentetan peristiwa kelam belakangan ini seolah menjadi tamparan keras yang membuyarkan kenaifan kolektif kita selama ini. Kasus pelecehan seksual yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati terhadap puluhan santriwatinya, disusul dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes) ilegal Padang Ati, Pekalongan, adalah potret muram yang memaksa kita membuka mata.
Fakta-fakta memilukan ini meruntuhkan ilusi bahwa tembok institusi suci atau jubah otoritas keagamaan secara otomatis menjamin kesucian perilaku seseorang. Ketika figur-figur yang dianggap sebagai mata air keteladanan justru berbalik menjadi pelaku kezaliman, tidak ada lagi alasan bagi kita untuk bersikap defensif.
Jika kita menengok jauh ke belakang, Rasulullah adalah orang yang paling menjunjung tinggi keadilan. Nabi saw. mengajarkan kepada umatnya, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tidak peduli seberapa tinggi reputasi seseorang di masyarakat, jika bersalah, hukum harus ditegakkan.
Rasulullah saw. bahkan memberi peringatan keras, jika hukum tidak ditegakkan dengan adil. Menurut Nabi saw, hukum yang hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas adalah penyebab kebinasaan orang-orang terdahulu.
Begitu kerasnya sikap Nabi saw. terhadap keadilan dalam hukum, beliau bahkan bersumpah jika anaknya mencuri, maka Rasulullah saw. yang tidak segan-segan untuk menerapkan hukum potong tangan.
Hal ini seperti yang tertuang dalam sebuah hadits yang diceritakan Aisyah ra. Suatu waktu, Rasulullah diberitahu oleh Usamah bin Zaid, tentang seorang perempuan dari kalangan Bani Makhzumiyyah (bangsawan) yang kedapatan mencuri. Aisyah ra. mengkhawatirkan nasibnya. Tidak ada yang berani melaporkannya kepada Rasulullah saw. selain Usamah bin Zaid.
Rasulullah saw. pun bertanya kepada Usamah, "Apakah engkau memberi syafaat (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah?" Nabi saw. kemudian berkhutbah,
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya perkara yang telah membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah: bahwasanya mereka itu, apabila ada orang yang terhormat (bangsawan/elit) di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya (bebas dari hukuman).
Namun, apabila ada orang yang lemah (rakyat jelata/miskin) di antara mereka yang mencuri, mereka menegakkan hukuman had (sanksi hukum) terhadapnya. Demi Allah! Seandainya Fatimah binti Muhammad sendiri yang mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari: 6788 dan Muslim: 1688)
Mengenai hadits di atas, Imam Ibnu Hajar Al-’Asqalani dalam kitabnya, Fathul Bari memberikan sebuah penjelasan menarik. Simak penjelasan beliau berikut:
وَفِيهِ تَرْكُ الْمُحَابَاةِ فِي إِقَامَةِ الْحَدِّ عَلَى مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ وَلَوْ كَانَ وَلَدًا أَوْ قَرِيبًا أَوْ كَبِيرَ الْقَدْرِ وَالتَّشْدِيدُ فِي ذَلِكَ وَالْإِنْكَارُ عَلَى مَنْ رَخَّصَ فِيهِ أَوْ تَعَرَّضَ لِلشَّفَاعَةِ فِيمَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ.
Artinya: “Dalam hadits tersebut terdapat dalil tentang kewajiban meninggalkan sikap pilih kasih (muḥābāh) dalam menegakkan hukuman (had) terhadap siapa saja yang telah wajib menerimanya, walaupun pelakunya adalah anak kandung, kerabat dekat, ataupun orang yang memiliki reputasi/kedudukan tinggi (elite).
Di dalamnya juga terdapat dalil tentang bersikap tegas dalam urusan tersebut, serta penolakan keras (al-inkār) terhadap orang yang meremehkannya atau orang yang mencoba bertindak sebagai pemberi syafaat (mediator/penengah untuk melobi keringanan hukum) bagi orang yang telah wajib dijatuhi hukuman.” (Fathul Bari bi Syarhil Bukhari, [Mesir, Maktabah As-Salafiyyah: 1390 H], jilid. XII, hal. 96)
Dari penjelasan beliau di atas, dapat kita ketahui, syariat memerintahkan kita untuk bersikap tegas dalam eksekusi hukum. Kelonggaran atau penundaan eksekusi hukum demi menyelamatkan reputasi para elit dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap wibawa hukum Allah di bumi.
Oleh karena itu, sudah saatnya kita meruntuhkan dinding antikritik yang kerap membuat pesantren terisolasi dari perbaikan. Masukan dari pihak luar maupun otokritik dari dalam pengurus pesantren jangan lagi dianggap sebagai upaya penghinaan atau pembunuhan karakter lembaga.
Pesantren yang sehat adalah pesantren yang tidak alergi terhadap koreksi. Sebab dalam timbangan syariat, melayangkan dan menerima kritik demi kebaikan umat adalah tindakan yang terpuji, bukan celaan yang harus ditakuti.
Mengenai hal ini, simak penjelasan Syekh Sulaiman al-Kurdi dalam Al-Fawa’idul Madaniyah berikut:
واعلم أنه ليس من التنقيص المذموم اعتراض بعض العلماء على بعضهم، وتغليطهم في بعض مقالاتهم، فإنّ ذلك امر ممدوح في الشرع لإظهار الصواب بل ظاهر كلام ابن حجر أن التنقيص لإظهار الحق فلا بأس به
Artinya: “Ketahuilah, bahwa bukanlah termasuk bentuk perendahan (tanqīsh) yang dicela apabila sebagian ulama menyanggah (mengintervensi) sebagian ulama lainnya, atau menyalahkan sebagian pendapat mereka. Sebab, hal tersebut justru merupakan perkara yang dipuji (dianjurkan) di dalam syariat demi menampakkan kebenaran.
Bahkan, makna yang lahir dari perkataan Al-Hafiz Ibnu Hajar menunjukkan bahwa tindakan 'merendahkan' (dalam arti mengoreksi atau menurunkan derajat sebuah pendapat yang keliru) demi menampakkan kebenaran, maka hukumnya boleh).” (Fawaidul Madaniyah, [Mesir, Darul Faruq: 2008], hlm. 31).
Dari keterangan di atas, kita harus mengakhiri mitos bahwa membungkam kekerasan seksual adalah cara terbaik untuk menjaga nama baik lembaga dan oknum tokoh. Kesucian sebuah institusi pendidikan justru diuji oleh keberaniannya untuk menyeret oknum manipulatif ke hadapan hukum formal secara objektif, tanpa terintimidasi oleh nama besar atau karisma figur sentral tersebut.
Menempatkan ketokohan di atas keselamatan anak merupakan bentuk penyelewengan adab yang nyata. Ruh takzim kepada guru wajib dijaga, namun ia tidak boleh ditukar dengan kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan seksual.
Berkaitan dengan hal ini, 'Abdullah bin Umar pernah menyampaikan suatu riwayat yang marfu' (menyambung sanadnya ke Rasulullah), bahwa tidak ada kewajiban untuk taat kepada makhluk jika perintah itu mengarah pada kemaksiatan kepada Allah.
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
Artinya: “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengarkan dan taat.” (HR. Bukhari: 7144)
Syekh Badruddin Al-'Ayni dalam kitab 'Umdatul Qari memberikan penjelasan mengenai maksud hadits di atas. Beliau menyatakan:
إِذْ طَاعَة أوامرهم وَاجِبَة مَا لم يَأْمر بِمَعْصِيَة وإلاَّ فَلَا طَاعَة لمخلوق فِي مَعْصِيّة الْخَالِق
Artinya: “...karena menaati perintah-perintah mereka, yaitu para pemimpin atau pemegang otoritas, hukumnya wajib selama mereka tidak memerintahkan kemaksiatan. Sebab, jika mereka memerintahkan kemaksiatan, maka tidak ada ketaatan sedikit pun kepada makhluk dalam hal bermaksiat kepada Al-Khaliq, yakni Allah Sang Pencipta.” ('Umdatul Qari Syarah Shahih Bukhari, [Beirut, Darul Fikr: tt], jilid XIV, hal. 221)
Pergeseran ke arah budaya yang kritis dan adil ini, harapannya, akan mempermudah evaluasi regulasi pesantren secara menyeluruh, menjadikan keselamatan santri sebagai hukum tertinggi yang tidak bisa dinegosiasikan oleh alasan apa pun, termasuk alasan reputasi tokoh pelaku.
Kesimpulannya, integritas moral sebuah institusi tidak pernah diukur dari kemampuannya menampilkan citra yang bersih tanpa noda, melainkan dari keberaniannya menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap kemanusiaan tanpa memandang siapa pelakunya.
Menyembunyikan kekerasan seksual demi menjaga reputasi seorang tokoh adalah tindakan pengecut yang justru akan meruntuhkan kredibilitas institusi tersebut dalam jangka panjang. Ketika kita lebih memilih merawat ilusi kesalehan daripada menegakkan keadilan bagi korban, kita sedang menabung kehancuran moral yang jauh lebih besar. Wallahu a’lam.
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

7 jam yang lalu
2






English (US) ·
Indonesian (ID) ·