Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor rencana pelaksanaan rapat umum pemberi dana (RUPD) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk memastikan perseroan tetap melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang lender (pemberi dana).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penyelenggaraan rapat tersebut penting untuk menjaga tata kelola perseroan serta komunikasi dengan para lender tetap berjalan.
"OJK terus memonitor secara ketat rencana pelaksanaan RUPD, termasuk memastikan terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan apabila Direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD," ucap Agusman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait perusahaan fintench lending tersebut.
Melalui proses pemeriksaan OJK sebelumnya, ditemukan indikasi tindakan fraud di DSI yang kemudian ditindaklanjuti melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, koordinasi dengan Bareskrim Polri masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri aset perseroan dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain dugaan fraud DSI, OJK juga mendalami dugaan fraud di sejumlah lembaga keuangan mikro (LKM) yang umumnya disebabkan oleh lemahnya tata kelola dan pengawasan internal.
Agusman pun mendorong LKM untuk melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta mengimplementasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Tidak hanya menghadapi permasalahan tata kelola dan fraud, OJK juga menemukan banyak LKM yang mengalami permasalahan kinerja bisnis yang kurang optimal.
Ia menuturkan sepanjang 2025, sebanyak 18 LKM telah dilakukan pencabutan izin usaha dengan sebagian besar permintaan pengembalian izin usaha diajukan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
Untuk menjaga keberlanjutan bisnis LKM, pihaknya pun menyarankan penguatan struktur permodalan, baik melalui optimalisasi kinerja internal maupun mencari pendanaan eksternal.
"Penguatan struktur permodalan pada LKM dilakukan sesuai ketentuan, antara lain melalui peningkatan setoran modal, optimalisasi kinerja usaha, dan penjajakan kerja sama pendanaan yang prudent, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan usaha," ujar Agusman.
Baca juga: OJK pastikan kawal tuntas kasus "fraud" Dana Syariah Indonesia
Baca juga: OJK minta pindar DSI tanggung jawab atas dana "lender" yang tertahan
Baca juga: OJK dalami pindar Dana Syariah Indonesia terkait masalah gagal bayar
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·