Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater menyentuh angka Rp12,18 triliun per Januari 2026 atau melonjak 71,13 persen year-on-year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan bahwa tingginya permintaan pembiayaan tersebut masih diikuti oleh tingkat pembiayaan bermasalah yang terjaga.
"Berdasarkan informasi pada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 71,13 persen yoy, atau menjadi Rp12,18 triliun dengan NPF (non-performing financing/pembiayaan bermasalah) gross sebesar 2,77 persen," ucap Agusman di Jakarta, Selasa.
Selain pembiayaan paylater, ia menuturkan piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan juga tumbuh 0,78 persen yoy pada Januari 2026 menjadi Rp508,27 triliun.
Ia mengatakan kenaikan tersebut ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat hingga 10,27 persen yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga terpantau stabil, dengan NPF gross tercatat sebesar 2,72 persen dan NPF nett di level 0,82 persen, sementara gearing ratio berada di angka 2,11 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pembiayaan modal ventura juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 0,83 persen secara tahunan menjadi Rp15,95 triliun.
Sedangkan pada industri pergadaian, Agusman mengatakan penyaluran pembiayaan melonjak 60,05 persen yoy menjadi Rp143,14 triliun, didominasi oleh pembiayaan berbasis produk gadai sebesar Rp115,98 triliun.
"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp98,54 triliun," ujarnya.
Meskipun pembiayaan pindar tumbuh tinggi, ia memastikan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tetap berada dalam kondisi yang terjaga, yakni di posisi 4,38 persen.
Untuk memperkuat industri pindar, OJK pun memberlakukan kewajiban modal inti minimum. Terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum Rp100 miliar, serta 9 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Agusman menyatakan, seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada pihaknya yang memuat langkah langkah pemenuhan kewajiban tersebut, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger.
Untuk menegakkan kepatuhan di sektor PVML, OJK telah menjatuhkan 30 sanksi denda dan 97 sanksi peringatan tertulis kepada 17 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 22 penyelenggara pindar, dua lembaga keuangan mikro, delapan perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan khusus selama Februari 2026.
"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
Baca juga: Mitigasi risiko pembiayaan digital, OJK rilis aturan soal "paylater"
Baca juga: OJK deregulasi aturan pembiayaan untuk tingkatkan kemudahan berusaha
Baca juga: OJK sebut utang melalui "paylater" perbankan mencapai Rp22,99 triliun
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·