OJK blokir 953 pindar ilegal sepanjang kuartal I-2026

1 minggu yang lalu 3

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 953 entitas pinjaman daring ilegal sepanjang kuartal I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, Senin, menjelaskan pemblokiran itu merupakan hasil tindak lanjut dari 10.516 pengaduan yang diterima OJK sejak Januari hingga Maret 2026.

Dia merinci, dari total tersebut sebanyak 8.515 merupakan pengaduan mengenai pinjaman daring ilegal, 1.933 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 68 pengaduan terkait gadai ilegal.

“Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan langsung 953 entitas pinjaman online ilegal. Penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat juga kami blok kegiatannya,” ujar Dicky.

Baca juga: Aftech luncurkan buku putih kolaborasi bank-pindar perluas kredit

Lebih lanjut, melalui Indonesia Anti-Scam Center atau IASC, OJK telah memblokir 460.270 rekening terkait tindak penipuan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak IASC mulai beroperasi pada November 2024 hingga akhir Maret 2026.

“Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 460.270 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp585,4 miliar,” jelas Dicky.

Selain memblokir rekening, Satgas PASTI juga memantau laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC.

Dalam prosesnya, Satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 94.294 nomor telepon yang terkait dengan penipuan. Ke depan, langkah ini disebut akan diperkuat melalui kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya