Jakarta, NU Online
Pemerintah terus mengupayakan perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD).
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung membedakan kebijakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda. PP Tunas lebih berfokus pada pengaturan platform digital dan penyelenggara sistem elektronik (PSE), sedangkan PARD menjadi panduan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam melindungi anak di ruang digital.
"Kalau PP Tunas itu terkait dengan PSE, Penyelenggara Sistem Elektronik. Jadi bagaimana platform digital ini mengikuti aturan-aturan yang ada di Indonesia," ujar Arifah di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, PP Tunas mengharuskan platform digital mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap layanan yang disediakan, mulai dari konten hingga permainan digital.
"Kalau mengeluarkan konten-konten atau game dan lain sebagainya, ini harus berpijak pada pelindungan utama untuk anak," ujarnya.
Arifah mengatakan apabila terdapat platform yang melanggar ketentuan tersebut, maka tindak lanjut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah platform digital bahkan telah menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Sudah ada beberapa platform digital yang punya komitmen dengan Komdigi untuk berkomitmen bersama-sama bagaimana melindungi anak-anak,” katanya.
Sementara itu, Perpres PARD memiliki cakupan yang lebih luas. Kebijakan tersebut menjadi acuan bagi 15 kementerian dan lembaga untuk menjalankan program perlindungan anak secara terintegrasi.
Arifah menjelaskan ada tiga fokus utama dalam peta jalan tersebut, yakni pencegahan, penanganan korban, dan penguatan kolaborasi antarinstansi.
"Kalau peta jalan ini adalah bagaimana kita melakukan terhadap tiga hal. Yang pertama pencegahan, kemudian penanganan bila terjadi korban, penangannya seperti apa, dan yang ketiga kolaborasi antar 15 kementerian lembaga yang mendapat amanat dari Perpres ini," jelasnya.
Menurut Arifah, keberhasilan perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada pengawasan terhadap platform digital, tetapi juga kerja sama lintas sektor yang melibatkan pemerintah, sekolah, keluarga, hingga masyarakat.

2 jam yang lalu
3






English (US) ·
Indonesian (ID) ·