LPS mulai bayarkan Rp17 miliar uang nasabah BPR Pembangunan Nagari

2 bulan yang lalu 27

Kota Padang (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan senilai Rp17,26 miliar kepada nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pascapencabutan izin usaha bank tersebut.

"LPS bergerak cepat membayar klaim penjaminan tahap pertama rata-rata sudah dilakukan dalam lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut," kata Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Damaiyanti Sakti melalui keterangan yang diterima di Padang, Selasa.

Adapun pembayaran tahap pertama LPS menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 6.503 nasabah dari total 7.008 nasabah. Jumlah rekening yang dibayarkan sebanyak 6.927 rekening dengan nilai yang dibayarkan Rp17,26 miliar.

Simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin LPS yang dikenal dengan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak diindikasikan melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

Baca juga: OJK: 142 BPR-BPRS telah efektif konsolidasi per Maret 2026

Pascapencabutan izin usaha bank tersebut pada 31 Maret 2026, LPS langsung menetapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I. LPS merekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"Dengan percepatan pembayaran klaim simpanan ini diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga," kata Damaiyanti Sakti.

Sementara itu, salah seorang nasabah BPR Pembangunan Nagari, Nurleli mengaku awalnya sempat panik ketika tabungan tidak dapat diambil. Namun ia tetap percaya bahwa simpanannya dijamin oleh LPS.

Baca juga: OJK Sumbar cabut izin BPR di Agam karena masalah permodalan

"Semua keluarga saya awalnya panik dan cemas karena tabungan saya tidak bisa diambil di bank. Namun, saya percaya tabungan kami tetap dijamin oleh LPS," ujarnya.

Untuk pembayaran klaim simpanan nasabah BPR Pembangunan Nagari, LPS telah menunjuk bank pembayar yaitu BRI KCP Lubuk Basung, BRI Unit Pasar Tempurung, BRI Unit Ampek Nagari, BRI Unit Tiku, BRI Unit Lubuk Basung dan BRI Unit Tigo Nagari.

Pelaksanaan pembayaran klaim penjaminan simpanan di bank pembayar dimulai sejak 7 April 2026 dan nasabah dapat mengajukan klaim penjaminan hingga lima tahun ke depan atau hingga tahun 2031.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya