LPS mulai bayarkan klaim simpanan nasabah BPR Sungai Rumbai Sumbar

4 hari yang lalu 2

Kota Padang (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim simpanan kepada 1.909 nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) setelah pencabutan izin bank itu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada tahap pertama, LPS mengalokasikan Rp1,81 miliar kepada nasabah yang dinyatakan memenuhi kriteria penjaminan," kata Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Padang, Selasa.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 1.909 nasabah BPR Sungai Rumbai melalui BRI Unit Sungai Rumbai dan Unit Pinang Makmur selaku bank yang ditunjuk LPS. Percepatan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, kata dia.

"Kami bergerak cepat agar nasabah tidak menunggu lama. Pembayaran tahap pertama ini terealisasi dalam lima hari kerja," ujarnya.

Baca juga: OJK cabut izin BPR Sungai Rumbai usai tak bisa dilakukan penyehatan

Ia menjelaskan sebelum membayarkan klaim nasabah, LPS menetapkan tiga kriteria utama. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga tidak melebihi tingkat penjaminan, serta nasabah tidak terindikasi atau terbukti melakukan fraud.

"Nasabah diimbau segera mengurus klaim dengan membawa dokumen asli seperti KTP, buku tabungan dan bukti simpanan lainnya," imbau dia.

Sementara itu, salah seorang nasabah BPR Sungai Rumbai Yuda Sukarna mengaku awalnya sempat panik saat mengetahui tabungannya di bank tersebut tidak bisa ditarik pascapencabutan izin oleh OJK pada 7 April 2026.

"Keluarga sempat panik karena tabungan tidak bisa ditarik. Kami bingung harus bagaimana," ungkapnya.

Baca juga: LPS mulai bayarkan Rp17 miliar uang nasabah BPR Pembangunan Nagari

Kini, ia bersama para nasabah lainnya bisa bernapas lega setelah LPS mulai mencairkan klaim tahap pertama melalui dua unit bank pembayar di Kabupaten Dharmasraya yang ditunjuk oleh LPS.

"Alhamdulillah, setelah tahu ada jaminan LPS kami jadi lebih tenang. Prosesnya cepat dan sekarang dana kami sudah bisa diambil," ucapnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya