Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo pada tahap pertama dengan menempatkan dana sebesar Rp14,19 miliar di bank pembayar.
Dana tersebut kemudian akan diberikan kepada 166 nasabah yang simpanannya telah dinyatakan layak bayar pada pembayaran tahap I ini.
"Hal ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan, LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan," kata Pgs Plt Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro, dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Proses pembayaran klaim simpanan nasabah ini dimulai tepat empat hari setelah pencabutan izin usaha BPR Koperindo pada 9 Maret 2026 oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Sebelum proses pembayaran dimulai, LPS lebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan status simpanan nasabah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan oleh LPS paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR Koperindo atau sampai 29 Juli 2026.
LPS telah mengumumkan nama-nama nasabah yang simpanannya dinyatakan layak bayar pada papan pengumuman di Kantor BPR Koperindo.
Nasabah juga dapat mulai melakukan pengecekan status simpanannya secara mandiri melalui website lps.go.id lalu klik menu aplikasi LPS.
Selanjutnya, nasabah cukup memilih nama bank yang dilikuidasi lalu mengisi nomor rekening pada sub menu status simpanan di dalam menu simpanan.
Apabila berdasarkan hasil pengecekan tersebut status simpanan nasabah dinyatakan sebagai simpanan yang layak bayar, maka nasabah dapat melakukan klaim di bank pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Roxy yang berlokasi di Pusat Niaga Roxy Mas Blok B1, Jl. K.H. Hasyim Ashari No. 1-2, RW. 8, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.
Nasabah cukup membawa dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dan mengambil nomor antrian.
Pihak bank pembayar akan membantu nasabah selama rangkaian proses klaim pembayaran berlangsung. Adapun daftar dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan dapat dilihat pada halaman www.lps.go.id/faq.
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah BPR Koperindo di Jakarta
Baca juga: LPS mulai bayar klaim 14.918 nasabah Perumda BPR Bank Cirebon
Baca juga: Gagal lakukan penyehatan, OJK cabut izin BPR Bumi Pendawa Raharja
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·